Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga Dan Perusahaan Negara (P.N.) Sapta Motor Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN.) PEMBANGUNAN NIAGA DAN PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) SAPTA MOTOR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang:
bahwa Perusahaan Negara (PN) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN.) Sapta Motor yang masing-masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1965 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21);
bahwa berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektivitas usaha, dipadang perlu untuk menjadikan kedua Perusahaan Negara tersebut diatas sebagai satu Perusahaan Perseroan (PERSERO). Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah;
Undang-Undang Nomor19 Prp.tahun l960;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) PEMBANGUNAN NIAGA DAN PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) SAPTA MOTOR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)Perusahaan Negara (P.N.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (P.N.) Sapta Motor yang masing-masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 81) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 85) dialihkan bentuknya menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40). (2) Dengan dialihkannya bentuk, Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN.) Sapta Motor menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN.) Sapta Motor dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut. (3) Semua hal-hal: yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN.) Sapta Motor sebagaimana yang, dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II MODAL PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)Modal dari PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara (PN) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN). Sapta Motor sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham priority dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. (3) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut. ketentuan-ketentuan Kitab Undang undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21). Pasal 4 (1) Penyelesaian pendirian PERSERO tersebut dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perdagangan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Perdagangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21). BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN.) Sapta Motor sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 81) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 85) dan semua peraturan- peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap PERSERO tersebut. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 13 Oktober 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/65
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.