Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga Dan Perusahaan Negara (P.N.) Sapta Motor Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1970
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN.) PEMBANGUNAN NIAGA DAN PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) SAPTA MOTOR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang:
bahwa Perusahaan Negara (PN) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN.) Sapta Motor yang masing-masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1965 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21);
bahwa berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektivitas usaha, dipadang perlu untuk menjadikan kedua Perusahaan Negara tersebut diatas sebagai satu Perusahaan Perseroan (PERSERO). Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang S
1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah; 3. Undang-Undang Nomor19 Prp.tahun l960; 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) PEMBANGUNAN NIAGA DAN PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) SAPTA MOTOR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN Pasal 1 (1) Perusahaan Negara (P.N.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (P.N.) Sapta Motor yang masing-masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 81) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 85) dialihkan bentuknya menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40). (2) Dengan dialihkannya bentuk, Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN.) Sapta Motor menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN.) Sapta Motor dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO
BAB II MODAL PERUSAHAAN Pasal 2 (1) Modal dari PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara (PN) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN). Sapta Motor sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri K
BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO Pasal 3 Pelaksanaan pendirian PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan
ketentuan-ketentuan Kitab Undang undang Hukum Dagang S
1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21). Pasal 4 (1) Penyelesaian pendirian PERSERO tersebut dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri K
Pasal 5
Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di J
pada tanggal 13 Oktober 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/65