Pelaksanaan Berlakunya Pasal 15 Undang-Undang No. 4 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdangangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1970 TENTANG PELAKSANAAN BERLAKUNYA PASAL 15 UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDANGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG Menimbang: bahwa perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan berlakunya pasal 15 Undang-undang No.4 tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang No. 4 tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. 2929). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG. PELAKSANAAN BERLAKUNYA PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG. Pasal 1 Pelaksanaan pasal 15 Undang-undang No. 4 tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang berlaku sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 September 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 26 September 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1970 TENTANG PELAKSANAAN BERLAKUNYA PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG PENJELASAN UMUM. Penjelasan pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang menegaskan bahwa pelaksanaan dari pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya enam bulan setelah berlakunya Undang-undang Nomor, 4 tahun 1970 tersebut. Ketentuan ini diadakan atas pertimbangan bahwa Undang-undang Nomor 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang disahkan pada tanggal yang sama seperti Undang-undang Nomor 4 tahun 1970 perlu dilengkapi dengan beberapa peraturan pelaksanaan sebelum pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang dapat dijalankan. Peraturan-peraturan yang dimaksud telah ditetapkan dan dengan demikian dapat diundangkan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/62; TLN. NO. 2947
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.