Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebarang
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1970 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN SAWIT SEBARANG Menimbang :
bahwa guna meningkatkan produktivitas perkebunan Sawit Sebarang dari Perusahaan Negara Perkebunan II (PNP II) perlu diadakan perluasan-perluasan dibidang permodalan dan usahanya;
bahwa untuk itu dipandang perlu mengadakan tindakan penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan perkebunaan Sawit Sebrang;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut a dan b diatas, perlu memisahkan perkebunan Sawit Sebrang dari lingkungan Perusahaan Negara Perkebunan II (PNP II) dan kemudian menjadikannya sebagai satu badan-hukum (Perusahaan Negara) tersendiri; Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang N
19 P
tahun 1960(Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 N
59).; 3. Peraturan Pemerintah N
14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 N
23); MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang. BAB I PENDIRIAN Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebarang atau disingkat PNP Sawit Sebrang, didirikan satu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang N
19 P
tahun 1960. (2) Perkebunan Sawit Sebrang yang berdasarkan Peraturan Pemerintah N
14 tahun 1968 dimasukkan dalam lingkungan Perusahaan Negara Perkebunan II (PNP II) dengan Peraturan Pemerintah ini dipisahkan dari PNP II dan kemudian dilebur kedalam PNP Sawit S
"Presiden" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri yang diberi wewenang pengurusan bidang perkebunan;
"Departemen" ialah Departemen Pemerintah yang diberi wewenang pengurusan bidang perkebunan;
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan. BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN. BAGIAN KESATU U
Pasal 3. (1) Perusahaan adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pasal 4. Tujuan dan lapangan usaha. (1) PNP Sawit Sebrang adalah satu kesatuan produksi yang modalnya merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dalam nilai tertentu dengan tujuan untuk mengadakan usaha-usaha produktif sebagai berikut :
Menanam, menghasilkan, mengolah, mengembangkan dan memasarkan hasil-hasil tanaman kelapa sawit dengan tujuan meningkatkan pendapatan ekspor, menyediakan bahan-bahan untuk kebutuhan dalam negeri sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah yang telah ditentukan guna meningkatkan pendapatan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas Perusahaan harus bekerja dengan penuh kesungguhan dengan memperhatikan segi-segi biaya, efisiensi, keselamatan dan jaminan atas kepentingan Negara terhadap kekayaan nya baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.
Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi seluruh warga-negara Indonesia agar dapat memberikan dharma bhaktinya dan membuat kariernya dalam lapangan perkebunan untuk kemajuan Perusahaan, yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya. (2) Untuk mencapai tujuan termaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh Perusahaan diselenggarakan usaha-usaha pokok dan sampingan dengan berpedoman kepada dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi yang menguntungkan dalam batas-batas kemungkinan tehnis, serta dapat dipertanggung-jawabkan kepada
Pasal 5. Tempat K
Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Medan dan dapat mempunyai cabang, perwakilan di dalam dan diluar negeri dengan persetujuan M
BAGIAN KEDUA Modal P
Pasal 6. (1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara sebesar selisih nilai aktiva dan nilai passiva dari perkebunan Sawit Sebrang, seperti tercantum dalam neraca penutupan per 31 Januari 1970 dari perkebunan tersebut yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri, dan neraca pembukaan Perusahaan per 2 Pebruari 1970 yang ditetapkan oleh M
BAGIAN KETIGA Pimpinan Perusahaan Pasal 7 (1) Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang D
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus warga-negara Indonesia yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang
Setelah masa-jabatan itu berakhir, anggota Direksi bersangkutan dapat diangkat
atas permintaan sendiri,
karena perbuatan yang merugikan Perusahaan,
karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara.
karena meninggal dunia. (4) Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagai dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan c pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) ayat (3) huruf b dan c pasal ini maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut dalam ayat (4) pasal ini diperlukan vonnis pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang
Pasal 9. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketia, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh P
Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya anggota Direksi bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari P
Pasal 11
menyiapkan Rencana Anggaran Perusahaan dan melaksanakan serta mengawasi pelaksanaan Anggaran Perusahaan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah ini;
membuat perjanjian hutang-piutang Perusahaan;
menentukan penggunaan dari Dana Rehabilitasi Perkebunan dan cadangan umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b dan c pasal 19 Peraturan Pemerintah ini;
menentukan cara mengurus serta menggunakan dana penyusutan dan cadangan yang bertujuan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 18 Undang-undang N
10 P
tahun 1960;
mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepegawaian Perusahaan Negara dan peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan itu;
mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf e diatas;
menetapkan rencana-rencana investasi dan produksi; kebijakanaan dalam pemasaran dan rencana-rencana lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha Perusahaan;
melakukan hal-hal lainnya yang diperlukan dalam hubungan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direksi dari Perusahaan. Pasal 12 (1) Direktur Utama mewakili Perusahaan didalam dan diluar
BAGIAN KEEMPAT Tanggung jawab dan tuntutan ganti-rugi pegawai. Pasal 14 Ketentuan-ketentuan tentang tanggung jawab dan tuntutan ganti-rugi pegawai yang dimuat dalam pasal 13 Undang-undang N
19 Prp tahun 1960 berlaku bagi P
BAGIAN KELIMA Keuangan dan kegiatan Perusahaan. Pasal 15 Tahun B
Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim. Pasal 16 Anggaran Perusahaan. (1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat- lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka Direksi menyampaikan langsung anggaran Perusahaan untuk tahun pembukuan berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan
Pasal 17
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan langsung kepada Menteri menurut cara dan dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 18 Laporan Perhitungan tahunan. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-
Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan dalam waktu yang ditetapkan oleh M
Pasal 19
BAGIAN KEENAM Pembubaran Perusahaan. Pasal 20 (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P
BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 21. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan Perkebunan Sawit Sebrang dari PNP II serta pengalihan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja Perkebunan Sawit Sebrang kedalam PNP Sawit Sebrang sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat-ayat (2) dan (3) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh M
Pasal 22. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1970. SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1970 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN SAWIT SEBRANG. PENJELASAN UMUM:
Titik berat dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia pada dewasa ini dipusatkan pada bidang
Salah satu sasaran yang hendak dicapai dalam bidang pertanian ini adalah peningkatan mutu dan produksi
Peningkatan mutu dan produksi hasil-hasil perkebunan ini merupakan salah satu ikhtiar yang harus dilaksanakan untuk memungkinkan peningkatan hasil-hasil ekspor, yang merupakan salah satu sumber utama dari penerimaan devisa Indonesia, sesuai dengan kenyataan bahwa bagian terbesar dari hasil perkebunan tersebut merupakan bahan-bahan ekspor yang
Pada sektor perkebunan ini dengan perluasan modal yang relatip kecil dapat diharapkan penghasilan yang relatip besar dalam waktu yang singkat, jika perluasan modal tersebut dilaksanakan oleh kesatuan-kesatuan produksi yang pengurusan dan pengelolaannya diselenggarakan dengan baik berdasarkan prinsip- prinsip ketata-laksanaan dan ekonomi yang
Masalah utama yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana perluasan modal ini ialah masalah penyediaan dana yang dibutuhkan untuk membiayai kegiatan
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk ini ialah mempergunakan dana-dana yang disediakan oleh pihak ketiga dalam bentuk pinjaman baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri, berdasarkan ketentuan yang
Menurut pegalaman yang telah berjalan, pengarahan dan penggunaan bantuan/pinjaman sering tidak sesuai dengan rencana semula, hal mana disebabkan karena kurang baiknya struktur organisasi dari kesatuan produksi yang mempergunakan bantuan/pinjaman
Sehubungan dengan ini, maka dalam rangka untuk lebih menjamin pengurasan dan pengelolaan kesatuan produksi yang bersangkutan berdasarkan prinsip-prinsip ketata-laksanaan dan ekonomi yang rasionil, pertama-tama perlu ditinjau kembali struktur organisasi dari kesatuan produksi tersebut dengan cara menjadikannya sebagai suatu badan-usaha
Inilah yang merupakan dasar pertimbangan untuk memisahkan perkebunan Sawit Sebrang dari Perusahaan Negara Perkebunan II (P.N.P.-II), dan kemudian menjadikannya sebagai satu Perusahaan Negara
b. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang N
19 P
tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, maka Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya mengatur ketentuan- ketentuan tentang pendirian Perusahaan N
Perkebunan Sawit : Sebrang (P.N.P. Sawit Sebrang ) dan anggaran dasar Perusahaan yang
Dalam hubungannya dengan anggaran dasar Perusahaan, yang perlu dijelaskan disini adalah mengenai wewenang Direksi dan Pimpinan Pelaksana P
Berdasarkan titik tolak pemikiran bahwa pengurusan dan pengelolaan kesatuan produksi yang bersangkutan haruslah didasarkan atas prinsip-prinsip ketata-laksanaan dan ekonomi yang rasionil, sehingga dengan demikian produktivitasnya dapat ditingkatkan lebih efektip dan effisien, maka dalam Peraturan Pemerintah ini dimuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang wewenang Direksi dalam hal ikhwal yang bersangkutan dengan tugasnya menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan serta mengurus dan menguasai seluruh kekayaan P
Sesuai dengan isi dan jiwa Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960, Menteri yang membawahi Perusahaan Negara yang bersangkutan merupakan unsur pimpinan tertinggi dan sumber kekuasaan tertinggi bagi Perusahaan Negara tersebut, maka adalah wajar apabila Direksi dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya itu harus mengindahkan petunjuk-petunjuk dari menteri yang
Petunjuk-petunjuk dari Menteri pada hakekatnya merupakan pengawasan preventip terhadap Direksi dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas dan
Sesuai dengan hal ini, maka dalam hubungannya dengan ketentuan mengenai wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah ini, masih diperlukan adanya ketentuan-ketentuan yang lebih terperinci dari Menteri yang mengatur batas-batas kekuasaan dan wewenang Direksi dan/atau tata-cara pelaksanaan wewenang
Dilihat dari pihak Direksi ketentuan-ketentuan termaksud merupakan pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya
Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pula bahwa Direksi dari P.N.P. Sawit Sebrang dipegang oleh Direksi P.N.P. II. Dasar pertimbangannya adalah untuk menjamin kontinuitas dalam pimpinan P
Untuk meningkatkan kegiatan sehari-hari dari Direksi diangkat seorang sebagai Pimpinan Pelaksana Perusahaan yang berfungsi sebagai pelaksana dari semua kebijaksanaan yang ditetapkan oleh D
Dengan demikian penyelenggaraan pengelolaan sehari-hari dari Perusahaan dilaksanakan oleh Pimpinan Pelaksana Perusahaan berdasarkan kebijaksanaan- kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Direksi P
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL C
-------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/6; TLN NO. 2922