Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1970 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PELITA INDONESIA JAYA CORPORATION Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka usaha menyehatkan Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. Pelni), yang diarahkan kepada pelaksanaan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil dalam penguasaan dan cara pengurusan Perusahaan Negara yang bersangkutan, dianggap perlu untuk memanfaatkan sebagian dari barang-barang modal/kekayaan PN. Petni sebagai penyertaan Negara dalam modal saham PT. Pelita Indonesia Jaya Corporation yang telah didirikan dengan akta Notaris Djojo Muljadi, 9H Nomor 53 tertanggal 29 September 1969 jo Nomor 46 tertanggal 24 Nopember 1969;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut a diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pemisahan kekayaan Negara yang tertanam dalam PN. Pelni untuk dijadikan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham PT. Pelita Indonesia Jaya Corporation. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 - 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, 3. Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59 Tambahan Lembaran- Negara Nomor 1989);

  3. Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2904) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 13 1) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 66);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PELITA INDONESIA JAYA CORPORATION. BAB I PEMISAHAN KEKAYAAN

    Pasal 1
    (1)

    Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. Pelni) seperti tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini untuk dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan akta Notaris Djojo Muljadi ,SH No. 53 tertanggal 29 September 1969 jo No. 46 tertanggal 24 Nopember 1969. (2) Nilai uang dari kekayaan yang dipisahkan termaksud dalam ayat (1) pasal ini akan ditentukan bersama oleh Menteri Perhubungan dengan Menteri Keuangan. BAB II PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 2

    Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation termaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. 2894). BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 3

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 37 TAHUN 1970 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PELITA INDONESIA JAYA CORPORATION No. Jenis Kekayaan Letak Urut 1. Gedung/Wisma Jl. Gajah Mada 14, Jakarta 2. Gedung/Balai Peristiraharan Tjipayung, Bogor.


  5. edung/Balai Peristirahatan Tretes, Surabaya.

  6. Gedung/Wisma JI. Cikini Raya 42, Jakarta 5. Gedung/Wisma JI. Solo, Jakarta 6. Bengkel perkapalan JI. Nilam Barat Tanjung Perak Surabaya 7. Gudang-gudang entrepot Kalimati/Padamarang, Tanjung Priok Jakarta 8. Unit kamar pendingin JI. Padamarang, Tanjung Priok, (colstorage) Jakarta. Jakarta, 23 September 1970 Nomor : R.6/Prd/PU/IX/1970. Lampiran : 1 (satu). Perihal : Pengesahan "Amendment Kepada of Agreement for Yt.Ketua Dewan Perwakilan Cooperation between Rakyat Gotong Royong the Government di of the Republik of JAKARTA Indonesia of the United States of America concerning Civil Uses of Atomic Energy". Dengan ini kami memberitahukan bahwa Pemerintah telah mengesahkan: Amendment to Agreement for Cooperation between the Government of the Republik of Indonesia and the Government of the United States of America Concerning Civil Uses of Atomic Energy yang telah ditandatangi oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat di Washington tanggal 10 Juni 1970 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 58 tahun 1970 yang salinannya dilampirkan bersama ini. Presiden Republik Indonesia, SOERHARTO Jenderal TNI Salinan disampaikan kepada:

  1. Para Menteri, 2. Sekretaris Negara Republik Indonesia. Kutipan: LN 1970/54

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):