Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan P.T. "Krakatau Steel"

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1970 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN P.T. "KRAKATAU STEEL" Menimbang :

  1. bahwa Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" Cilegon merupakan salah satu kekayaan Negara dalam bentuk proyek dalam bidang industri-dasar yang harus segera diselesaikan pembangunannya untuk dapat dimanfaatkan bagi perkembangan ekonomi Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub a diatas, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang dapat diserahi tugas-kewajiban untuk menyelenggarakan usaha-usaha penyelesaian pembangunan, serta pengelolaan, pembinaan dan pengembangan Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" Cilegon berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

  3. bahwa bentuk-usaha yang sesuai bagi badan-usaha tersebut pada sub b di atas adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksuakan dalam pasal 2 ayat (3) Undang- undang No. 9 tahun 1969;

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan penyertaan modal Negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 - 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan atau ditambah;

  3. Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1989);

  4. Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  5. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 44);

  1. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21 Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894). MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan PT. "Krakatau Steel"; BAB I. PENYERTAAN MODAL NEGARA. Pasal 1.
    (1)

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. (2) Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah Perusahaan Perseroan dengan nama PT. "Krakatau Steel" yang didirikan oleh Negara Republik Indonesia dengan modal yang berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Pasal 2. Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk menyelenggarakan penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" Cilegon dan mengusahakannya serta mengembangkan usaha perindustrian baja dalam arti-kata yang seluas-luasnya. BAB II. MODAL PERSERO. Pasal 3.

    (1) Modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini berjumlah US.$. 10.000.000 (sepuluh juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam rupiah. (2) Sumber pembiayaan untuk modal dasar tersebut pada ayat(1) pasal ini, yang keseluruhannya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia, diatur sebagai berikut : a. untuk sejumlah US' $. 4.000.000 (empat juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah berupa dan berasal dari kekayaan Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" Cilegon, yang perinciannya akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Perindustrian dengan Menteri Keuangan; b. untuk sejumlah US.$. 6.000.000 (enam juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah berupa dan berasal dari kekayaan PN. PERTAMINA yang dipisahkan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968, dan perinciannya akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Pertambangan dengan Menteri Keuangan. BAB III. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO. Pasal 4. Pelaksanaan dari penyertaaan Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847-23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Pasal 5 (1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak subtitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. BAB VI KETENTUAN PENUTUP (1) Terhitung mulai saat berdirinya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" Cilegon, dibubarkan. (2) Semua hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/52

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):