Penambahan Modal Perusahaan Negara (P.N.) Zatas

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1970

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1970 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) ZATAS Menimbang :

bahwa dalam rangka proses integarsi proyek-proyek/pabrik- pabrik kedalam Perusahaan-perusahaan Negara yang telah ada, dipandang perlu untuk mengintegrasikan proyek-proyek/pabrik- pabrik ZAT Asam Medan, Makasar dan Semarang kedalam Perusahaan Negara ZATAS;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut a diatas, perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara ZATAS yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah N

134 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No.158). Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

Undang-undang N

19 P

tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 N

59, Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia N

1989). 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N

134 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 N

158). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA (PN) ZATAS. Pasal 1. Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini proyek- proyek/pabrik-pabrik Zat Asam Medan, Makasar dan Semarang dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai tambahan modal dari Perusahaan Negara ZATAS yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah N

134 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 N

158). Pasal 2. Besarnya nilai uang dari modal tambahan termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri P

Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di J

pada tanggal 31 Agustus 1970 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di J

pada tanggal 31 Agustus 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. Kutipan: LN 1970/51

Komentar!