Penambahan Modal Perusahaan Negara (P.N.) Zatas
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1970
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1970 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) ZATAS Menimbang :
bahwa dalam rangka proses integarsi proyek-proyek/pabrik- pabrik kedalam Perusahaan-perusahaan Negara yang telah ada, dipandang perlu untuk mengintegrasikan proyek-proyek/pabrik- pabrik ZAT Asam Medan, Makasar dan Semarang kedalam Perusahaan Negara ZATAS;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut a diatas, perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara ZATAS yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah N
134 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No.158). Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang N
19 P
tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 N
59, Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia N
1989). 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N
134 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 N
158). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA (PN) ZATAS. Pasal 1. Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini proyek- proyek/pabrik-pabrik Zat Asam Medan, Makasar dan Semarang dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai tambahan modal dari Perusahaan Negara ZATAS yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah N
134 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 N
158). Pasal 2. Besarnya nilai uang dari modal tambahan termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri P
Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di J
pada tanggal 31 Agustus 1970 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di J
pada tanggal 31 Agustus 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. Kutipan: LN 1970/51