Penambahan Modal Perusahaan Negara (P.N.) Zatas

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1970 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) ZATAS Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka proses integarsi proyek-proyek/pabrik- pabrik kedalam Perusahaan-perusahaan Negara yang telah ada, dipandang perlu untuk mengintegrasikan proyek-proyek/pabrik- pabrik ZAT Asam Medan, Makasar dan Semarang kedalam Perusahaan Negara ZATAS;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut a diatas, perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara ZATAS yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 134 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No.158). Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 1989).

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 134 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 158). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA (PN) ZATAS. Pasal 1. Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini proyek- proyek/pabrik-pabrik Zat Asam Medan, Makasar dan Semarang dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai tambahan modal dari Perusahaan Negara ZATAS yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 134 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 158). Pasal 2. Besarnya nilai uang dari modal tambahan termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Perindustrian. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 31 Agustus 1970 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 31 Agustus 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. Kutipan: LN 1970/51

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):