Pelaksanaan Uu Nomor 15 Tahun 1969, Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Daerah Propinsi Irian Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1970 TENTANG PELAKSANAAN UU NOMOR 15 TAHUN 1969, TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT DAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN BARAT Menimbang:
bahwa situasi dan kondisi di Irian-Barat patut membuka
untuk memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum;
bahwa Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tanggal 21 Nopember 1969 dan tanggal 22 Nopember 1969, telah menerima secara bulat laporan Panitia Khusus 3 Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum, RD serta tentang Kepartian, Keormasan dan Kekaryaan, yang menyatakan bahwa Presiden dapat membuat ketentuan tersendiri mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum di Irian Barat;
bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang N
15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Undang-undang N
16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, untuk Daerah Propinsi Irian Barat. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang N
15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat; 3. Undang-undang N
16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat D
Membaca : Surat Pimpinan DPR-GR N
AD2/K/129/DPR-GR/1970 tanggal 15 Januari 1970. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG N
15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT DAN UNDANG-UNDANG N
16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
"Undang-undang Pemilihan Umum" ialah Undang-undang N
15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
"Undang-undang MPR, DPR, dan DPRD." ialah Undang-undang N
16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
"MPR, DPR dan DPRD", ialah pengertian seperti dimaksud dalam Undang-undang tersebut sub a dan b pasal ini;
”Organisasi Golongan Politik dan Golongan Karya" ialah organisasi-organisasi seperti dimaksud dalam pasal 17 dan/atau pasal 34 Undang-undang N
15 tahun 1969;
"Utusan Daerah" ialah seorang yang diutus atas hasil pemilihan oleh DPRD I yang bersangkutan oleh Daerah untuk menjadi anggota MPR yang dianggap dapat membawakan kepentingan rakyat yang ada didaerahnya dan mengetahui serta mempunyai tinjauan yang menyeluruh mengenai persoalan Negara pada umumnya seperti dimaksud dalam Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang MPR, DPR dan DPRD;
Wilayah Kepala Pemerintah setempat: ialah wilayah administratip yang disamakan dengan kecamatan;
"Distrik" ialah wilayah administratip yang disamakan dengan Desa;
"Kesatuan Masyarakat" ialah kesatuan masyarakat yang bersifat territorial yang dinamakan kampung dan/atau kesatuan masyarakat yang bersifat genealogis yang terdiri dari suku- suku;
"Pendaftar" ialah Anggota Panitia Pendaftaran Pemilih yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) huruf e Undang-undang Pemilihan U
BAB II. DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH ANGGOTA. Pasal 2. (1) Untuk Pemilihan Anggota DPR. II, Distrik merupakan satu Daerah P
Pasal 3. (1) Pemilihan Anggota-anggota DPRD II, diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan
Pasal 5. (1) Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang diangkat serta cara pengangkatannya adalah seperti dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah N
2 tahun (2) 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
16 tahun 1969. (2) Imbangan jumlah Anggota Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (1) pasal ini adalah 2 (dua) berbanding 1 (satu). Pasal 6 (1) Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 dan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah N
2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
16 tahun 1969, jumlah Anggota DPR yang dipilih adalah 9 (sembilan) orang dan jumlah anggota tambahan MPR Utusan Daerah adalah 4 (empat)
Pasal 8
Daerah Tingkat II Fak-Fak 2 orang; g.Daerah Tingkat II Merauke 6 orang; h.Daerah Tingkat II Jayawijaya 6 orang; i.Daerah Tingkat II Paniai 6 orang; Pasal 9 Jumlah Anggota DPR sebanyak 9 (sembilan) orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah ini, dipilih oleh Rakyat yang terpilih sebagai Anggota DPRD II, dengan perhitungan setiap Daerah Tingkat II diwakili satu orang
Pasal 10. (1) Penyelenggaraan Pencalonan Anggota DPRD I dan DPR dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang diatur sebagai berikut :
Menteri Dalam Negeri dapat menambah jumlah Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang sedapat-dapatnya mengambil Anggota Pemilihan Daerah Tingkat II;
Pencalonan dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 15 dan 17 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah ini;
Tiap Organisasi dan Kesatuan Masyarakat dapat mengajukan sejumlah calon sebagaimana disebut dalam pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan bahwa setiap calon yang diajukan harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya dari tiga orang calon terpilih untuk Anggota DPRD II dari Daerah Tingkat II yang bersangkutan;
Calon dimaksud ayat (1) huruf c pasal ini, diajukan : (i) untuk Anggota DPR, kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya akan meneruskan kepada Panitia Pemilihan Indonesia yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan dimaksud pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
15 tahun 1969; (ii) untuk Anggota DPRD I, kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya akan melaksanakan ketentuan dimaksud pasal 49 ayat (2) Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
15 tahun 1969 dan pasal 13 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah N
2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang- undang N
16 tahun 1969;
Panitia Pemilihan Indonesia menetapkan Daftar Calon Sementara/Tetap Anggota DPR untuk tiap-tiap Daerah Tingkat II dan menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I;
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I menetapkan Daftar Calon Sementara/Tetap Anggota DPRD I untuk tiap-tiap Daerah Tingkat II;
Seorang terpilih sebagai Anggota DPRD I dan DPR jika ia memperoleh suara terbanyak mutlak sekurang-kurangnya separuh ditambah I dari calon terpilih untuk Anggota DPRD II yang hadir dalam rapat pemilihan. (2) Untuk penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan Anggota tambahan MPR Utusan Daerah, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 6 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah N
2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
16 tahun 1969. BAB III SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN Pasal 11 (1) Untuk menjadi Anggota MPR, DPR dan DPRD I dan II harus dipenuhi ketentuan-ketentuan pasal 2, 11, 18 dan 25 Undang-undang N
16 tahun 1969. (2) Anggota DPRD I dan DPRD II yang pindah tempat tinggal dan menetap diluar wilayah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang bersangkutan gugur
BAB IV. ORGANISASI BADAN-BADAN PELAKSANA/ PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Pasal 12. (1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih disusun dan dibentuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 10 sampai dengan pasal 13 Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
15 tahun 1969 dengan ketentuan bahwa :
Wilayah Kepala Pemerintahan Setempat/Kepala Pemerintahan Setempat disamakan dengan Kecamatan/Camat;
Distrik/Kepala Distrik disamakan dengan Desa/Kepala Desa. (2) Pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah N
1 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
15 tahun 1969, mengenai syarat-syarat keanggotaan, pengambilan sumpah/janji dan tata- cara rapat, berlaku juga untuk Panitia-panitia yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
Pasal 13. (1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang berkedudukan diibukota Daerah Propinsi, bertugas :
Membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Indonesia;
Menyelenggarakan pemilihan Anggota DPRD I dan DPR. (2) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, yang berkedudukan diibukota Daerah Tingkat II, bertugas :
Membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I;
Menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPRD II; (3) Panitia Pemungutan Suara yang berkedudukan di ibukota wilayah Kepala Pemerintahan setempat, bertugas :
Membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II;
Menyelenggarakan Pemungutan suara. (4) Panitia Pendaftaran Pemilih ditiap-tiap Distrik/atau Daerah yang setingkat dengan Distrik ditempat kedudukan ibukota Distrik, ibukota: a.Membantu tugas-tugas Panitia Pemungutan Suara; b.Menyelenggarakan pendaftaran pemilih. BAB V PEMILIH Pasal 14. (1) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih dan untuk dapat menggunakan hak memilih, harus dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 2, pasal 9 dan pasal 10 Undang-undang N
15 tahun 1969. (2) Menteri Dalam Negeri mengatur cara pelaksanaan pendaftaran pemilih dengan berpedoman pada ketentuan dalam Bab III Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang- undang N
15 tahun 1969. (3) Bagi warga negara Republik Indonesia asal Irian Barat yang berada diluar Negeri berlaku ketentuan pasal 38 Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
15 tahun 1969. BAB VI. PENCALONAN Pasal 15. Yang dapat mengajukan calon untuk Pemilihan Umum adalah : a.Organisasi yang dimaksud dalam pasal 15 Undang-Undang N
15 tahun 1969; b.Kesatuan M
Pasal 16. Untuk dapat menjadi calon dalam Pemilihan Umum harus dipenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 16 Undang-undang N
15 tahun 1969. Pasal 17. (1) Organisasi dan Kesatuan Masyarakat yang dimaksud dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah ini, mengajukan kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sejumlah calon yang sebanyak-banyaknya sama dengan jumlah wakil yang ditentukan untuk Daerah Pemilihan yang bersangkutan dengan menerangkan : a.nama calon; b.anda
15 tahun 1969 dilakukan dengan mengisi formulir surat pencalonan seperti lampiran B pada Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang undang N
15 tahun 1969. (3) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 46 sampai dengan pasal 48 Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
15 tahun 1969 dapat dipergunakan lebih lanjut sebagai pedoman bagi cara
BAB VII. KAMPANYE. Pasal 18 Ketentuan-ketentuan tentang Kampanye yang diatur dalam Bab VI Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang- undang N
15 tahun 1969, berlaku juga untuk Daerah Propinsi Irian Barat. BAB VIII PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA BAGIAN PERTAMA Tentang Pemungutan Suara Pasal 19. Jika dalam suatu Daerah Pemilihan jumlah calon sama dengan jumlah Anggota yang harus dipilih dalam daerah pemilihan itu, maka dalam Daerah Pemilihan itu tidak diadakan pemungutan suara, dan semua calon dianggap telah terpilih menjadi A
Pasal 20. (1) Untuk menyelenggarakan pemungutan suara, pejabat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
15 tahun 1969 dapat menambah jumlah anggota Panitia Pemungutan Suara dengan sedapat- dapatnya mengambil dari antara anggota Panitia Pendaftaran Pemilih untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam N
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
15 tahun 1969. Pemberian suara oleh Pemilih dimulai pada jam 08.00 dan ditutup pada jam 14.00. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berhubung dengan keadaan setempat, dapat memperpanjang waktu itu dengan pengertian, bahwa penghitungan suara dan pembuatan berita acara pemungutan suara harus dapat diselenggarakan pada hari yang sama. (2) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menetapkan tempat- tempat pemberian suara untuk tiap-tiap daerah pemungutan
Apabila dalam suatu Distrik,diadakan lebih dari satu tempat pemberian suara, maka tempat pemberian suara itu disebut dengan nama ibukota Distrik itu dengan diberi tambahan angka Rumawi I, II dan seterusnya dan diterangkan wilayah masing-
Pasal 22
Benda-benda tanda pemberian suara itu dipisah-pisahkan untuk tiap-tiap tempat pemberian suara dalam bungkusan yang disegel dan yang diluarnya memuat keterangan Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II tentang jumlah isinya yang dibubuhi cap dan tanda-tangan Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II itu. Pasal 23 (1) Jika berhubung dengan keadaan setempat Panitia Pemungutan Suara menurut perhitungan tidak dapat menerima benda pemberian suara pada waktunya, sehingga tidak dapat mengadakan pemungutan suara pada waktu tersebut dalam pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang- undang N
- tahun 1969, Panitia Pemungutan Suara Daerah Tingkat II menetapkan tanggal pemberian suara untuk daerah pemungutan suara
Apabila pada waktu yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II tersebut diatas dalam daerah pemungutan suara yang bersangkutan ada satu tempat pemberian suara atau lebih, yang tidak dapat mengadakan pemungutan suara pada waktunya maka untuk tempat/tempat-tempat pemungutan suara itu pemungutan suara diadakan secepat
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
15 tahun 1969. Pasal 24 (1) Ditempat Pemberian Suara disediakan tempat untuk duduk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan tempat untuk duduk bagi pemilih, serta bilik-bilik untuk pemberian
Pasal 25
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
15 tahun 1969, Ketua mempersilahkan kepada para pemilih untuk memberikan suara satu
Pasal 28
Pemilih yang telah memberikan suara harus segera keluar dari Tempat Pemberian Suara dan tidak berhak memberikan suara lagi didalam pemilihan tersebut. Pasal 29 (1) Segera setelah berakhir waktu pemberian suara termasuk dalam pasal 21 Peraturan Pemerintah ini, maka Ketua mengumumkan hal itu kepada
Kotak suara dan bungkusan itu disimpan dikantor Panitia Pemungutan Suara atau dikantor Kepala Distrik yang
Pasal 32 (1) Pemungutan suara yang terhenti seperti termaksud dalam pasal 31 Peraturan Pemerintah ini, dilanjutkan sedapat-dapatnya pada hari itu juga atau hari berikutnya dan jika tidak mungkin, pada hari yang ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara, satu dan lain bilamana pemungutan suara yang telah mulai berjalan itu dapat dipertanggung jawabkan oleh Panitia Pemungutan S
Pasal 28 (1) Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan pemungutan suara dimaksud dalam pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah ini berlaku juga untuk pemungutan suara lanjutan dan ulangan termaksud dalam pasal 32 Peraturan Pemerintah
Pasal 34 Tiap-tiap majikan berkewajiban memberi kesempatan kepada karyawan-karyawannya yang berhak memilih, untuk memberikan
Kewajiban itu tidak berlaku terhadap karyawan Perusahaan/Jawatan vital yang pada waktu pemungutan suara tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya berhubung dengan tugas
Pasal 35 Pemilih-pemilih yang berhubung dengan pekerjaannya, pada waktu pemungutan suara tidak dapat memberikan suara ditempat dimana ia seharusnya memberikan suara menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dapat memberikan suaranya pada Tempat Pemberian Suara lain, dengan menunjukkan kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan mengenai namanya kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dengan pengertian, bahwa Tempat Pemberian Suara itu: untuk Pemilihan Anggota DPRD I, DPRD II harus terletak dalam Daerah Tingkat II
Pasal 36 (1) Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan merupakan Tempat Pemberian Suara dari daerah pemungutan suara dimana Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan itu berada, untuk pemilih-pemilih yang dirawat/ditahan ditempat itu, dengan menulis nama-nama calon dari daerah asal yang
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang- undang N
15 tahun 1969 yang pada waktu diadakan pemungutan suara berada diluar Daerah pemilihannya, dapat memberikan suaranya pada tempat Pemberian Suara dalam tempat-tempat tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan memberikan kutipan Daftar Pemilih mengenai namanya kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang
BAGIAN KEDUA Tentang Penghitungan Suara. Pasal 37 (1) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 81 sampai dengan pasal 87 Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
15 tahun 1969 berlaku bagi penghitungan suara di Daerah Propinsi Irian Barat, dengan catatan: a."Surat suara: : dibaca "tanda-tanda pemberian suara"; b.organisasi" dibaca "calon". (2) Selambat-lambatnya satu hari setelah diadakan pemungutan suara, kotak suara yang berisi bungkusan-bungkusan dan sampul sampul termaksud dalam pasal 87 ayat (1) Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
15 tahun 1969, oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara disampaikan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih untuk selanjutnya diteruskan kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II melalui Panitia Pemungutan S
BAGIAN KETIGA Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Pasal 38 Berdasarkan penghitungan suara dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih atas nama Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menetapkan untuk Daerah Pemilihannya calon-calon yang terpilih menjadi Anggota. Pasal 39 (1) Calon yang terpilih menjadi Anggota adalah sejumlah calon yang sama banyaknya dengan jumlah Anggota yang ditentukan untuk Daerah Pemilihan yang bersangkutan menurut ketentuan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah ini berturut-turut memperoleh suara
Panitia memusyawarahkan dengan organisasi/Kesatuan Masyarakyat yang mencalonkan untuk menentukan calon
Apabila dalam musyawarah ini tidak diperoleh kata sepakat, maka penetapan calon terpilih dilakukan dengan cara
Pasal 40 (1)Apabila seorang calon terpilih berhenti atau mengundurkan diri, maka tempatnya diisi oleh calon dalam urutan selanjutnya yang memperoleh suara terbanyak. (2)Apabila ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak dilakukan karena semua calon terpilih berhenti atau mengundurkan diri, maka diadakan pemilihan ulangan. Pasal 41 (1) Dari penetapan calon terpilih dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Panitia Pendaftaran Pemilih yang hadir atas nama Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II. Berita acara ini memuat didalamnya atau dalam lampirannya keterangan tentang : a.nama Daerah Tingkat II; b.nama Daerah-daerah Pemungutan Suara yang termasuk dalam lingkungan Daerah Pemilihan yang bersangkutan; c.hari dan tanggal pemberian suara dan penetapan hasil pemilihan itu; d.nama semua Anggota yang hadir pada rapat penetapan hasil pemilihan dengan disebutkan Ketuanya; e.jumlah pemilih yang terdaftar dan jumlah suara yang diberikan dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan; f.jumlah Anggota DPRD II yang ditetapkan untuk Daerah Pemilihan yang bersangkutan; g.jumlah suara dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan yang diberikan kepada masing-masing calon; h.nama-nama calon
Menteri Dalam Negeri dan Gubernur yang
BAB IX. PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN PEMBERITAHUAN KEPADA TERPILIH Pasal 42 Ketentuan-ketentuan dalam pasal 107 dan 108 Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
15 tahun 1969 mengenai pengumuman hasil pemilihan dan pemberitahuan kepada terpilih berlaku juga untuk Daerah Propinsi Irian Barat dengan ketentuan bahwa terpilih dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk menyatakan kepada Panitia Pemilihan Daerah apakah ia menerima penetapan atau
BAB X. PENGGATIAN TERPILIH. Pasal 43. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 109 dan 110 Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
15 tahun 1969 mengenai penggantian terpilih berlaku juga untuk Daerah Propinsi Irian Barat dengan ketentuan bahwa penggantian calon dilakukan oleh Panitia Pemilihan Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 41 Peraturan Pemerintah
BAB XI. KEANGGOTAAN DPRD I DAN DPRD II. Pasal 44. Ketentuan dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah N
2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
16 tahun 1969 mengenai peresmian keanggotaan DPRD I dan DPRD II berlaku juga bagi Anggota DPRD I dan DPRD II di Daerah Propinsi Irian B
Ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah N
2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
16 tahun 1969 mengenai pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I dan DPRD II berlaku juga bagi Anggota DPRD I dan DPRD II di Daerah Propinsi Irian B
Pasal 46. (1) Masa keanggotaan DPRD adalah lima tahun, dan mereka berhenti bersama-sama setelah masa keaggotaannya
Pasal 47. (1) Anggota DPRD berhenti antar waktu karena sebab-sebab ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) Undang-undang N
16 tahun 1969. (2) Peresmian pemberhentian dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan keputusan pejabat yang berwenang dimaksud pasal 14 Peraturan Pemerintah
2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
16 tahun 1969 dan memperhatikan ketentuan dimaksud pasal 4 ayat (4) Undang-undang N
16 tahun 1969. (3) Calon pengganti untuk mengisi lowongan antar waktu keanggotaan DPRD yang dipilih, diajukan oleh organisasi/kesatuan masyarakat yang bersangkutan melalui Pimpinan DPRD yang bersangkutan kepada Menteri Dalam N
a.bagi Golongan Karya Angkatan Bersenjata oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata; b.bagi Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata oleh organisasi yang bersangkutan melalui Gabungan Organisasi Golongan Karya/Sekretariat Bersama Golongan K
Pasal 48. (1) Pemberhentian keanggotaan antar waktu DPRD mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dalam surat keputusan peresmian
Pasal 49 (1) Pimpinan DPRD terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Golongan Politik, Golongan Karya dan jika ada juga dari Wakil Kesatuan M
BAB XII. RANGKAPAN JABATAN. Pasal 50. Ketentuan dalam pasal 21 Peraturan Pemerintah N
2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang N
16 tahun 1969 berlaku bagi anggota DPRD I dan DPRD II di Daerah Propinsi Irian B
BAB XIII. KETETUAN PENUTUP. Pasal 51. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan di atur lebih lanjut oleh Menteri Dalam N
Pasal 52. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1970. SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1970 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN BARAT. I. UMUM.
Dengan mengingat kondisi khusus di Irian Barat maka oleh D.P.R.-G.R. dalam rapat Paripurna tanggal 21 Nopember 1969 dan tanggal 22 Nopember 1969 telah disepakati suatu perumusan dari Panitia Khusus 3 Rancangan Undang-undang, yang menyatakan bahwa kepada Presiden diberikan wewenang untuk mengadakan ketentuan-ketentuan tersendiri mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum di Irian B
Mengingat bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum dilakukan oleh Pemerintah di bawah pimpinan Presiden, maka Pemerintah sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh D.P.R.-G.R., perlu segera mengatur pelaksanaan Pemilihan Umum di Irian Barat, yang sesuai dengan kondisi di Daerah Propinsi Irian B
- Walaupun kondisi di Irian Barat belum memungkinkan untuk memperlakukan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang- undang M.P.R., D.P.R. dan D.P.R.D. secara keseluruhan, namun dalam mewujudkan penyusunan tata kehidupan yang dijiwai semangat cita-cita Revolusi Kemerdekaan Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana tersebut dalam Pancasila/Undang-Undang Dasar 1945, maka sesuai dengan asasnya Pemilihan Umum juga dilakukan di Irian B
- Sistem Pemilihan di Irian Barat mengingat kondisinya, belum dapat dilakukan dengan stelsel daftar begitu
Hal itu disebabkan karena keluasan Daerah Propinsi Irian Barat yang + 3 kali pulau Jawa, dengan penduduknya yang tipis, tersebar dalam kelompok-kelompok kecil dengan kebanyakan orang dewasa yang masih buta huruf organisasi kepartaian yang masih dalam taraf permulaan, ditambah sukarnya hubungan komunikasi dan sedikitnya jumlah wakil yang harus
Berhubung dengan itu untuk dapat mengetrapkan Sistem perwakilan yang berimbang sesuai dengan kondisi objektif, pelaksanaan Pemilihan Umum di Irian Barat dititik beratkan atas orang-orangnya; dari para calon yang diajukan oleh Organisasi Politik atau Golongan, sesuai dengan pasal 17 Undang-undang Pemilihan Umum dan calon-calon D
Sistem ini lebih mendekati dengan kenyataan obyektif daripada calon-calon yang memang dikehendaki dan mendapat dukungan dalam masyarakat
II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup
Pasal 2. (1) Penyebaran penduduk di Daerah Propinsi Irian Barat yang tidak merata, tidak adanya alat hubungan daerah yang baik, dipandang tepat kalau Distrik dijadikan daerah pelaksanaan Pemilihan U
Pasal 3. Karena Anggota-anggota D.P.R.D. II sudah dipilih secara langsung, maka mengingat kecilnya jumlah Anggota D.P.R D. I dan D.P.R yang harus dipilih untuk Daerah Propinsi Irian Barat yang dihubungkan dengan cara pemilihannya dan luasnya daerah, Pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk mengadakan pemilihan secara bertingkat bagi Anggota D.P.R.D. I dan D.P.R. Pasal 4 C
Pasal 5, pasal 6, pasal 7. C
Pasal 8. Karena jatah minimum Anggota yang dipilih untuk D.P.R.D. I bagi Daerah Propinsi Irian Barat sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang, maka apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk, akan terdapat hasil bahwa tiap 25.000 orang diwakili oleh satu
Pasal 9. Cukup
Pasal 10. (1) Pelaksanaan daripada ketentuan pasal ini dapat dilakukan misalnya dengan cara bahwa tiap calon terpilih untuk Anggota D.P.R.D. II menulis jumlah nama wakil yang diminta untuk D.P.R.D. I, menurut pilihannya masing-
Calon akan terpilih, jika calon mendapat suara terbanyak secara
Seandainya dalam satu kali pilihan belum tercapai jumlah calon wakil yang diminta, maka pilihan diulangi dengan jumlah yang merupakan sisa daripada taraf
Pasal 11 s/d pasal 16. Cukup
Pasal 17. (1) Mengingat organisasi partai-partai di Daerah Propinsi Irian Barat belum seperti yang diharapkan dan belum setaraf dengan di daerah-daerah lain, maka pencalonan selalu dapat diajukan oleh organisasi sebagaimana dimaksud pasal 17 Undang- undang Pemilihan Umum juga dapat diajukan oleh Kesatuan-kesatuan M
Situasi para pemilih pada umumnya di Daerah Propinsi Irian Barat, belum memungkinkan untuk dapat melakukan pengenalan sesuatu tanda gambar partai/organisasi tanpa mengenal para
Karena itu tiap calon diharuskan mempunyai tanda pengenal yang jelas yang tidak perlu merupakan tanda
Tanda pengenal dapat diwujudkan dalam sesuatu benda, misalnya tombak, sekop, periuk dan sebagainya, yang tidak boleh mirip satu sama
Pasal 18 s/d pasal 21. Cukup
Pasal 22. Pelaksanaan pemungutan suara tidak dilakukan dengan cara pemberian surat suara yang harus dicoblos, tetapi tiap pemilih diberikan satu tanda pemberian suara yang berwujud sesuatu
Benda ini dapat berwujud biting (Jawa), atau benda lain yang tidak mudah
Pasal 23 dan pasal 24. Cukup
Pasal 25. Setiap calon mempunyai satu kotak
Jumlah suara yang didapat tiap calon, dihitung sesuai dengan jumlah benda tanda pemberian suara yang telah dimasukkan pemilih kedalam kotak suara masing-masing
Pasal 26 Cukup
Pasal 27 Cukup
Pasal 28 Cukup
Pasal 29 Cukup
Pasal 30 Cukup
Pasal 31 Cukup
Pasal 32 Cukup
Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup
Pasal 35 Cukup
Pasal 36 Cukup
Pasal 37 Cukup
Pasal 38 Cukup
Pasal 39 Cukup
Pasal 40 Cukup
Pasal 41 Cukup
Pasal 42 Cukup
Pasal 43 Cukup
Pasal 44 Cukup
Pasal 45 Cukup
Pasal 46 Cukup
Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup
Pasal 49 Cukup
Pasal 50 Cukup
Pasal 51 Cukup
Pasal 52 Cukup
CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/4; TLN NO. 2921