Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Untuk Daerah Propinsi Irian Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1970 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 3 TAHUN 1970 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT DAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN BARAT Menimbang:

  1. bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum diwilayah Irian Barat sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1970 diperlukan adanya suatu penyesuaian menurut keadaan pada wilayah pelaksanaan Pemilihan Umum tersebut;

  2. bahwa guna memenuhi hal tersebut pada huruf a diatas dipandang perlu untuk merubah ketentuan pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1970. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 15 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914);

  3. Undang-undang Nomor 16 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915);

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2921). MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Undang-undang Nomor 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Daerah, untuk daerah Propinsi Irian Barat. Pasal 1 Merubah ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1970 sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut: "Tiap Organisasi dan Kesatuan Masyarakat dapat mengajukan sejumlah calon sebagaimana disebut dalam pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini". Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 17 Januari 1970. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LN 1970/38

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):