Dewan Pers

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1970 TENTANG DEWAN PERS Menimbang : bahwa pelaksanaan Undang-undang No. 11 tahun 1966tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1967 tentang Dewan Pers, tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengadakan ketentuan-ketentuan baru sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1967 termaksud. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXII/ MPRS/ 1966 tentang Pembinaan Pers;

  3. Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran-Negara tahun 1966 No. 40, Tambahan Lembaran-Negara No. 2815). MEMUTUSKAN : Mencabut : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 5 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERS. Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Dewan Pers. Pasal 1. Fungsi. Dewan Pers mempunyai fungsi mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers Nasional sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang- undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Pasal 2. Tugas. Sesuai dengan fungsinya tersebut pada pasal 1. Dewan Pers bekerja berdasarkan prinsip-prinsip musyawarah dan bertugas :

  4. Mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama menyiapkan peraturan perundang-undangan mengenai pers serta mengawasi pelaksanaannya.

  5. Selaku Badan Penghubung antara Pemerintah dan pers dalam memecahkan persoalan-persoalan yang menyangkut hubungan antara pers dan Pemerintah dan masyarakat.

  6. Mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama melakukan bimbingan idiil kewartawanan dan pengusahaan pers.

  7. Mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama menilai pemanfaatan pemberian fasilitas oleh Pemerintah kepada pers.

  8. Mengawasi pelaksanaan pentaatan kode ethiek yang berlaku dibidang kewartawanan dan pengusahaan pers.

  9. Melakukan usaha-usaha lain untuk memajukan pertumbuhan dan perkembangan pers Nasional. Pasal 3. Wewenang Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pers berwenang untuk :

  10. Mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama menetapkan kebijaksanaan umum tentang pers.

  11. Mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama menetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat kewartawanan dan pengusahaan pers.

  12. Memberikan pertimbangan kepada badan/isntansi yang berwenang lainnya mengenai kebijaksanaan penindakan terhadap perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan dan atau melanggar Undang- undang No.11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers dan peraturan-peraturan lain yang bersumber pada Undang- undang tersebut, serta peraturan-peraturan lain yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas pers.

  1. Wewenang lain seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. II tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Pasal 4. Susunan (1) Dewan Pers terdiri dari sebanyak-banyaknya 17 orang dan tersusun atas :
    1. Ketua merangkap anggota : - Menteri Penerangan.

    2. Anggota-anggota, yang : - 5 (lima) orang wakil- wakil terdiri dari organisasi wartawan, - 4 (empat) orang wakil-wakil organisasi perusahaan pers, - 5 (lima) orang ahli dibidang pers, - Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, - 1 (satu) orang pejabat Departemen Penerangan.

    3. Wakil Ketua dan Sekretaris dipilih oleh Dewan Pers dari anggota-anggotanya.

      (2)

      Untuk melancarkan tugas pekerjaan Dewan Pers sehari- hari dibentuk Pimpinan Harian yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan tersusun atas :

    4. Wakil Dewan Pers sebagai Ketua, b. Sekretaris Dewan Pers dan 3 (tiga) orang anggota Dewan Pers sebagai anggota. Pasal 5. Keanggotaan (1) Anggota-anggota Dewan Pers terdiri dari wakil-wakil organisasi pers yang disahkan Pemerintah dan para ahli dibidang pers dari kalangan masyarakat dan kalangan Pemerintah yang mempunyai hubungan fungsionil dalam pembinaan pers dan memiliki syarat-syarat sekurang-kurangnya seperti yang ditentukan. dalam, pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. (2) Anggota Dewan Pers diangkat-oleh Presiden atas usul Menteri Penerangan untuk masa 2 (dua) tahun lamanya dan sesudah itu dapat diangkat kembali. (3) a. Organisasi pers dapat mengusulkan penarikan kembali wakil-wakilnya dari keanggotaan Dewan Pers sebelum berakhir masa jabatannya dan mengusulkan penggantinya dengan disertai alasan-alasan yang cukup kuat berdasarkan norma-norma yang berlaku dibidang pers;

    b. Demi kelancaran tugas Dewan Pers, Pemerintah dapat menolak usul tersebut ayat (3) a pasal ini, apabila syarat-syarat yang ditetapkan pada huruf a ayat ini tidak dipenuhi. Pasal 6. Pembiayaan. Biaya untuk Dewan Pers dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Penerangan. Pasal 7 Keanggotaan Dewan Pers berdasarkan Keputusan Presiden No. 195 tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan-keputusan Presiden No.71/ M/tahun 1968 dan No. 35/M/tahun 1969 tetap berlaku sampai dibentuknya Dewan Pers yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8 Ketentuan penutup. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah bersama-sama Dewan Pers. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1970. SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 21 Mei 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1970/29

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):