Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1970 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1968 Menimbang :

  1. bahwa guna meningkatkan produktivitas Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI perlu diadakan perluasan- perluasan dibidang permodalan dan usaha;

  2. bahwa untuk itu dipandang perlu mengadakan tindakan penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan dari Perusahaan-perusahaan Negara yang bersangkutan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut a dan b diatas, perlu merubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) khusus mengenai Perusahaan perusahaan Negara Perkebunan IV dan. VI. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS /1966;

  1. Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968; Memutuskan : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 TAHUN 1968 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 NOMOR 23). BAB I. KETENTUAN UMUM.
    Pasal 1

    Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:

    1. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia.

    2. "Menteri" ialah Menteri Pertanian Republik Indonesia.

    3. "Perusahaan" ialah Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968.

    4. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan.


    Pasal 2

    Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 dirubah dan ditambah dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bab I sampai dengan Bab V Peraturan Pemerintah ini, khusus mengenai struktur organisasi dan pengelolaan Perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI. BAB II DIREKSI


    Pasal 3
    (1)

    Masing-masing Perusahaan dipimpin oleh sebuah Direksi sebagaimana dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960.

    (2)

    Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

    1. menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan yang menyangkut: a.1. penyusunan Anggaran Perusahaan; a.2. perjanjian hutang-hutang Perusahaan; a.3. penggunaan pendapatan bersih untuk cadangan umum, reinvestasi dan pembayaran dividend kepada Negara; a.4. ketentuan-ketentuan kepegawaian, termasuk penerimaan dan pemberhentian pegawai; a.5. rencana investasi, produksi, pemasaran dan rencana-rencana lainnya dari Perusahaan;

      1. pengurusan dan penguasaan kekayaan Perusahaan.

    2. menetapkan Anggaran Perusahaan.

    3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan Direksi.


    Pasal 4
    (1)

    Direksi terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota yang masing-masing atas usul Menteri diangkat oleh Pemerintah untuk waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun, setelah jangka waktu tersebut berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.

    (2)

    Direksi terdiri dari warga-negara Indonesia, yang mempunyai pengalaman dibidang kultur teknis perkebunan, dibidang pengelolaan perkebunan, perbangkan dan dibidang kegiatan komersiil atau mempunyai keahlian lainnya yang berhubungan dengan bidang tersebut.

    (3)

    Pemerintah atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) pasal ini belum berakhir, jikalau yang bersangkutan a. minta berhenti;

    1. bertindak merugikan perusahaan yang bersangkutan;

    2. bertindak atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;

    3. meninggal dunia.


    Pasal 5

    Direksi bertanggungjawab kepada Menteri.


    Pasal 6

    Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. BAB III. PIMPINAN PELAKSANA PERUSAHAAN.


    Pasal 7
    (1)

    Pelaksanaan kebijaksanaan Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 3 dilakukan oleh sebuah Pimpinan Pelaksana Perusahaan, yang terdiri dari seorang Pimpinan Umum, seorang Pimpinan Produksi dan seorang Pimpinan Komersiil.

    (2)

    Tugas Pimpinan Pelaksana Perusahaan maupun batas-batas wewenang anggota-anggota Pimpinan Pelkasana Perusahaan yang satu dengan yang lain ditentukan oleh Direksi. Pasal 8. (1)Para anggota Pimpinan Pelaksana Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul dan pertimbangan Direksi. (2)Keanggotaan dalam Pimpinan Pelaksana Perusahaan tidak boleh dirangkap oleh anggota Direksi. Pasal 9. (1)Pimpinan Umum bertanggung-jawab kepada Direksi. (2)Pimpinan Produksi dan Pimpinan Komersiil bertanggung jawab kepada Pimpinan Umum untuk bidangnya masing-masing. BAB IV. KETENTUAN KHUSUS. Pasal 10. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 sepanjang tidak dirobah tetap berlaku untuk perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI. BAB V. KETENTUAN PENUTUP.


    Pasal 11

    Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan ditetapkan kemudian. Pasal 12. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 21 Mei 1970. SOERARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 21 Mei 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1970 tentang PEROBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 14 TAHUN 1968 (LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 No. 23). A. PENJELASAN UMUM.

    1. Titik berat dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia pada dewasa ini dipusatkan pada bidang pertanian. Salah satu sasaran yang hendak dicapai dalam bidang pertanian ini adalah peningkatan mutu dan produksi perkebunan. Peningkatan mutu dan produksi hasil-hasil perkebunan ini merupakan salah satu ikhtiar yang harus dilaksanakan untuk memungkinkan peningkatan hasil-hasil ekspor, yang merupakan salah satu sumber utama dari penerimaan devisa Indonesia, sesuai dengan kenyataan bahwa bagian terbesar dari hasil-hasil perkebunan tersebut merupakan bahan-bahan ekspor yang menguntungkan. Pada sektor perkebunan ini dengan perluasan modal yang relatip kecil dapat diharapkan penghasilan yang relatip besar dalam waktu yang singkat, jika perluasan modal tersebut dilaksanakan oleh kesatuan-kesatuan produksi yang pengurusan dan pengelolaannya diselenggarakan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip ketata-laksanaan dan ekonomi yang rasionil. Masalah utama yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana perluasan modal ini ialah masalah penyediaan dana yang dibutuhkan untuk membiayai kegiatan tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk ini ialah mempergunakan dana-dana yang disediakan oleh fihak ketiga dalam bentuk pinjaman, baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri, berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurut pengalaman yang telah berjalan, pengarahan dan penggunaan bantuan/pinjaman sering tidak sesuai dengan rencana semula, hal mana disebabkan karena kurang baiknya struktur organisasi dari kesatuan produksi yang mempergunakan bantuan/pinjaman tersebut. Sehubungan dengan ini, maka dalam rangka untuk lebih menjamin pengurusan dan pengelolaan kesatuan produksi yang bersangkutan berdasarkan prinsip-prinsip ketata-laksanaan dan ekonomi yang rasional, sehingga memungkinkan penggunaan bantuan/pinjaman tersebut dengan sebaik-baiknya, dipandang perlu untuk terlebih dahulu memperbaiki struktur organisasi dan cara pengurusan serta pengelolaan dari kesatuan produksi yang bersangkutan. Inilah yang merupakan dasar pertimbangan untuk meninjau kembali struktur organisasi dan cara pengurusan serta pengelolaan Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968.

    2. Inti yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah ini ialah memberikan wewenang dan tanggung-jawab penuh kepada Direksi Perusahaan-perusahaan Negara tersebut dalam hal-ikhwal yang bersangkutan dengan kebijaksanaan dan pengawasan perusahaan- perusahaan yang bersangkutan. Sesuai dengan hal ini, maka dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bahwa tugas dan wewenang Direksi adalah dalam bidang-bidang penentuan kebijaksanaan Perusahaan serta pengawasan. Dalam menentukan kebijaksanaan ini, Direksi harus berpedoman kepada kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan atau Pemerintah serta berdasarkan kepada ketentuan hukum dan perundang- undangan yang berlaku. Yang berfungsi sebagai pelaksana dari semua kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direksi adalah Pimpinan Pelaksana Perusahaan. Dengan demikian penyelenggaraan pengurusan dan pengelolaan sehari-hari dari Perusahaan dilaksanakan oleh Pimpinan Pelaksana Perusahaan berdasarkan kebijaksanaan- kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Direksi Perusahaan. Sehubungan dengan hal ini sudamah merupakan keharusan bahwa Direksi melaksanakan pengawasan terhadap Pimpinan Pelaksana Perusahaan dalam hubungannya dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan Direksi serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Direksi kepada Pimpinan Pelaksana Perusahaan. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 dan 2. Cukup jelas. Pasal 3. Ayat (1). Cukup jelas. Ayat (2). a. Sebagaimana telah diuraikan dalam Penjelasan Umum bahwa tugas dan wewenang Direksi adalah dalam bidang penentuan kebijaksanaan Perusahaan serta dalam bidang pengawasan, dengan ketentuan bahwa dalam menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan ini, Direksi harus berpedoman kepada kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Menteri dan atau Pemerintah serta berdasarkan kepada ketentuan- ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. a.1. Cukup jelas. a.2. Ketentuan dalam dictum ini tidak mengurangi ketentuan yang termaktub dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59), yang berbunyi Direksi mewakili Perusahaan Negara di dalam dan di luar pengadilan, sebab yang dimaksud dengan Direksi dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Direksi menurut pasal 7 ayat (1) Undang-undang tersebut di atas. a.3. Yang dimaksud dengan ketentuan ini ialah, Direksi menentukan kebijaksanaan yang menyangkut: - pengurusan/penggunaan dana yang dipupuk dari pendapatan bersih untuk cadangan umum serta reinvestasi, dan - pelaksanaan pembayaran deviden kepada Negara; sebagaimana yang masing-masing pembagiannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran- Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 23) yakni untuk cadangan umum dalam pasal 18 ayat (1) huruf c; reinvestasi dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b; dan deviden kepada Negara dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a. a.4. Cukup jelas. a.5. Yang dimaksud dengan rencana-rencana lainnya dari Perusahaan ialah rencana-rencana lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha Perusahaan. a.6. Cukup jelas.


    Pasal 4

    Ayat (1). Mengingat tugas dan wewenang Direksi yang begitu berat, maka sesuai dengan kebutuhannya, jumlah anggota Direksi tersebut dapat ditambah. Ayat (2). Untuk mencegah supaya tidak bekerja berat sebelah dalam arti hanya mengutamakan bidang-bidang kultuur teknis saja, maka diusahakan supaya anggota-anggotanya mempunyai pengalaman dan atau keahlian yang sangat diperlukan untuk pengelolaan Perusahaan. Anggota-anggota Direksi (demikian pula halnya dengan anggota-anggota Pimpinan Pelaksana Perusahaan) dapat terdiri dari pejabat-pejabat Pemerintah maupun orang-orang swasta. Ayat (3). Cukup jelas. Pasal 5, 6 dan 7 Cukup jelas.


    Pasal 8 Ayat (1). Cukup jelas. Ayat (2). Walaupun sebenarnya sesuai dengan fungsinya, telah dapat diketahui bahwa anggota Direksi tidaklah dapat merangkap sebagai anggota Pimpinan Pelaksana Perusahaan, namun demikian untuk lebih mempertegas masih dipandang perlu untuk mencantumkan ketentuan termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 9, 10, 11 dan 12 Cukup jelas. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/28; TLN NO.2933

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):