Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN Menimbang : bahwa tunjangan yang selama ini diberikan kepada para Perintis Kemerdekaan/Kebangsaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Prps. tahun 1964 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga dianggap perlu meningkatkannya sebagai suatu jaminan yang layak; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXVIII/MPRS/1966;

  3. Undang-undang Nomor 5 tahun 1964;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1969. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN. Pasal 1 Kepada seorang Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan pokok sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Besarnya tunjangan pokok tersebut dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sedikit-dikitnya Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sebulan, ditambah dengan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadapnya, dengan ketentuan bahwa jumlah bersih seluruh tunjangan yang diterimanya ditetapkan sedikit- dikitnya Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Pasal 3 Jika seorang Perintis meninggal dunia, kepada janda atau ahli warisnya diberikan tunjangan sekaligus sebanyak 3 (tiga) kali tunjangan termaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 (1) Kepada janda Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia yang tidak menikah lagi dapat diberikan setiap bulan tunjangan pokok yang besarnya berjumlah separoh dari tunjangan pokok yang diberikan kepada suaminya ditambah dengan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadapnya. (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang syah maka kepada masing-masing janda diberikan tunjangan pokok sebesar tunjangan pokok Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia yang bersangkutan dibagi rata. Pasal 5 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua permohonan yang telah diterima oleh Instansi yang berwenang dan belum memperoleh keputusan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Prps. tahun 1964 diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1970. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dengan Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1970. SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1970, SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH MAYOR JENDERAL TNI -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/19

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):