Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1967 (P.G. Abri) Dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1970 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1967 (P.G. ABRI) DAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 35 TAHUN 1968 Menimbang : bahwa dipandang perlu untuk menyesuaikan pemberian tunjangan pangan/sandang antara golongan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI dengan mengubah ketentuan-ketentuan dalam pasal 13 dan 15 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1967 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1968. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 26);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 60);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1970. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 TAHUN 1967 (PG. ABRI) DAN PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 TAHUN 1968. Pasal 1. a. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 diubah seluruhnya, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 13. Tunjangan pangan/sandang. Apabila dianggap perlu berhubung dengan tingkat kemahalan bahan-bahan pokok keperluan hidup, kepada anggota ABRI yang digaji menurut Golongan I (TAMTAMA) Peraturan Gaji ini, diberikan tunjangan pangan/sandang dalam bentuk bahan (in natura) Yang diatur oleh Menteri Keuangan". b.Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 diubah seluruhnya, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 15. Tunjangan pelaksana. Kepada Anggota ABRI Golongan II (BINTARA), Golongan III (PAMA) dan Golongan IV (PAMEN dan PATI) Peraturan Gaji ini, diberikan tunjangan pelaksana sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan". c.Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1968 diubah seluruhnya, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3. Untuk bahan pangan yang diterimanya in natura atau yang berhak diterima olehnya berdasarkan Peraturan yang berlaku, dari pegawai yang digaji menurut Golongan II, III dan IV "PGPS" 1968" serta dari anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang digaji menurut Golongan II (BINTARA), Golongan III (PAMA) dan Golongan IV (PAMEN dan PATI) PG. ABRI dipungut pembayaran sebanyak harga yang ditetapkan oleh yang berwajib dengan ketentuan sebanyak-banyaknya Rp. 20,- (dua puluh rupiah) tiap kg. beras yang diterima atau berhak diterima olehnya". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1970. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 16 Maret 1970. SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1970 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1967 (P.G.-ABRI) DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1968 I. UMUM : Dalam rangka usaha untuk mensukseskan Pembangunan Lima Tahun, dipandang perlu untuk mengadakan penyesuaian dalam pemberian tunjangan pangan/sandang antara golongan pegawai Negeri Sipil dan anggota A.B.R.I., oleh karenanya dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah guna merubah ketentuan-ketentuan pasal 13 dan 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1968. II. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/18; TLN Nomor 2927

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):