Pembebasan Atas Impor
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa untuk menampung akibat hukum dari pernyataan tidak berlakunya lagi Penetapan Presiden No. 29 tahun 1965 sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 25 tahun 1968, maka sesuai dengan pasal 2 Undang-undang No. 25 tahun 1968, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan-ketentuan tentang pembebanan atas impor dalam Peraturan Pemerintah. Mengingat: bahwa untuk menampung akibat hukum dari pernyataan tidak berlakunya lagi Penetapan Presiden No. 29 tahun 1965 sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 25 tahun 1968, maka sesuai dengan pasal 2 Undang-undang No. 25 tahun 1968, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan-ketentuan tentang pembebanan atas impor dalam Peraturan Pemerintah. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Indonesische Tariefwet Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Undang-undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1968; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pembebanan atas Impor. Pasal
Tarif bea-masuk yang termaksud pada pasal 1 Undang-undang yang termaksud dalam Stbl. 1873 No. 35 ditetapkan sebagai yang terlampir pada Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan bahwa tarip-tarip mengenai pos-pos yang diikat dan termasuk sebagai "Schedule of Concessions dari General Agreement on Tariffs and Trade" (G.A.T.T.) tetap berlaku seperti sediakala. Pasal
Menteri Keuangan dapat menetapkan pungutan Retribusi Khusus Devisa atas Impor dari jenis barang-barang tertentu. Pasal
Menteri Keuangan dapat menetapkan peraturan tentang pemberian pembebasan sebagian atau seluruh bea-masuk dengan syarat tertentu terhadap : a. Pengimporan barang penumpang yang nyata bukan barang dagangan dan barang kiriman yang tiba melalui pos dengan kapal laut atau kapal udara, sekedar harganya tidak melebihi batas- batas tertentu; b. Barang-barang pindahan; c. Barang-barang tertentu yang dibawa oleh Pegawai Negeri/Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Anggota-anggota Lembaga Negara yang menjalankan tugas Negara di Luar Negeri; d. Barang-barang yang dimasukkan oleh tenaga ahli Bangsa Asing dalam rangka kontrak dengan Pemerintah; e. Barang-barang yang dimasukkan oleh Anggota-anggota/Perwakilan Negara Asing di Indonesia atas dasar perjanjian timbal-balik. Pasal
Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri-menteri yang bersangkutan dapat memberikan pembebasan/pengembalian seluruh/sebagian bea-masuk dengan syarat yang ditetapkan lebih lanjut untuk: a. Barang-barang untuk keperluan ibadat umum; b. Binatang hidup, termasuk ikan, tanaman-tanaman dan bahan/biji tanaman untuk keperluan pembibitan, peternakan, perikanan, pertanian dan perkebunan; c. Barang-barang untuk proyek Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berupa "public utilities" yang diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat tanpa mengutamakan pendapatan keuntungan langsung dibidang keuangan; d. Barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari Luar Negeri kepada Pemerintah, lnstansi-instansi dan badan di dalam negeri jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara; e. Barang-barang hadiah untuk pemakaian atau perlengkapan lembaga-lembaga ilmu pengetahuan seperti Universitas dan sebagainya, sekedar barang-barang itu akan dipakai habis atau akan tetap menjadi bagian perlengkapan dari lembaga yang bersangkutan, dan pembiayaan barang-barang itu tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara; f. Barang-barang yang ditujukan buat museum, kebon binatang dan lain-lain tempat pengumpulan serupa itu yang terbuka untuk umum guna disimpan/dipelihara didalamnya, dan juga barang- barang yang diimpor oleh atau untuk Pemerintah guna penghias lapangan, jalan atau gedung Pemerintah atau barang-barang yang dimasukkan untuk diserahkan kepada Pemerintah untuk tujuan yang serupa, termasuk pula maquette-maquette yang bersangkutan, segala sesuatunya sekedar pembiayaan yang berkenaan dengan itu tidak diberatkan kepada Anggaran Belanja Negara. Pasal
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal
Semua Peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret
Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret
Wakil Sekretaris Negara Republik Indonesia, SUDHARMONO S.H. Brigadir Jenderal TNI LAMPIRAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 6 TAHUN 1969 tentang PEMBEBANAN ATAS IMPOR TARIP BEA MASUK PERATURAN UMUM.
Untuk melaksanakan tarip ini, maka barang-barang yang tidak termuat dalam tarip dan tidak dapat digolongkan di dalamnya, diperlakukan sama dengan barang-barang yang tersebut di dalamnya, yang mempunyai persamaan yang terbesar menurut sifatnya atau tujuan pemakaiannya.
Di dalam tarip ini, yang dimaksudkan dengan: a. "dibungkus" (verpakt) tanpa sesuatu penjelasan lebih lanjut tentang jenis dan besarnya pembungkus, yaitu sejumlah barang sebanyak 1200 gram atau kurang di dalam suatu selubung yang seluruhnya atau hampir seluruhnya membungkus barang itu, juga apabila selubung itu hanya terbuat atau terdiri dari kertas, kain, staniol atau logam perada atau bahan lain seperti itu ataupun apabila selubung itu hanya digunakan untuk dapat memindahkan/ mengangkut barang tersebut. b. barang dalam bentuk tablet (terkecuali kristal dan hasil alam yang dipotong atau dicencang atau dikerjakan secara lain seperti itu, baik dikeringkan atau tidak), yaitu barang-barang yang dibuat berbentuk tablet, pel, keping, batang, pipa atau bundar atau berbentuk lain tertentu; barang dalam bentuk benang atau pipa tergulung dan barang seperti itu; dengan syarat, bahwa berat dari tiap bentuk (atau jika bentuk itu dibagi lagi dalam bagian- bagian yang lebih kecil, berat dari tiap bagian kecil) tidak melebihi 200 gram. c. "t.d.t." (n.a.g.) yaitu tidak disebut tersendiri dan tidak pula termasuk dalam pos lain. d."d.s.d." (v.a.s.) yaitu dari segala jenis.
Gambar, piguran, lukisan dan barang lain yang tidak berbingkai, akan tetapi diimpor bersama-sama dengan bingkai untuk itu, diperlukan sama dengan barang-barang yang berbingkai dalam melaksanakan tarip. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25Sisa Halaman Kutipan: LN 1969/7