Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 No 22, Tambahan Lembaran Negara No. 2831)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dalam rangka memberikan dasar bagi usaha-usaha penggalian kekayaan bahan galian dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, dianggap perlu untuk mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan atau yang disebut pula Undang-undang Pokok Pertambangan;
bahwa dalam rangka memberikan dasar bagi usaha-usaha penggalian kekayaan bahan galian dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, dianggap perlu untuk mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan atau yang disebut pula Undang-undang Pokok Pertambangan; b. bahwa dianggap perlu untuk menyesuaikan peraturan perundangan tentang usaha-usaha pertambangan yang masih berlaku antara lain Mijnordonnantie, Staatsblad 1930 No. 38 dengan jiwa dan maksud Undang-undang Dasar Republik Indonesia dan Undang- undang Pokok Pertambangan; c. bahwa berhubung dengan itu dianggap perlu untuk menetapkan suatu Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Pokok Pertambangan, yang sesuai dengan kebijaksanaan landasan Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Negara serta disesuaikan pula dengan kemajuan tehnis dewasa ini; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/ 1966;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2043);
Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2831); MEMUTUSKAN: Dengan mencabut:
Ordonnantie tanggal 6 Juni 1922, Staatsblad 1922 Nomor 480;
Ordonnantie tanggal 25 Nopember 1923, Staatsblad 1923 Nomor 565;
Ordonnantie tanggal 4 Juni 1926, Staatsblad 1926 Nomor 219;
Mijnordonnantie, Staatsblad 1930 Nomor 38, sepanjang tidak berkenaan dengan pertambangan minyak dan gas bumi;
Ordonnantie tanggal 12 April 1948, Staatsblad 1948 Nomor 87 jo;
Besluit Gouverneur-Generaal Nomor 2 X tanggal 6 April 1926 Staatsblad 1926 Nomor 137;
Besluit Gouverneur-Generaal Nomor 17 tanggal 16 September 1930, Staatsblad 1930 Nomor 348;
Besluit Gouverneur-Generaal Nomor 21 tanggal 26 Januari 1935, Staatsblad 1935 Nomor 42; Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2831). BAB I. PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN DAN BENTUK SURAT KEPUTUSAN KUASA PERTAMBANGAN. Pasal
Setiap usaha pertambangan bahan galian yang termasuk dalam golongan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital baru dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu telah mendapatkan Kuasa Pertambangan dari Menteri Pertambangan, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Menteri. Pasal
BAB II. PENUGASAN PERTAMBANGAN. Pasal 3. (1) Surat Keputusan Penugasan Pertambangan yang merupakan penugasan kepada sesuatu Instansi Pemerintah untuk melaksanakan usaha pertambangan, memuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari penugasan
Pasal 4. Penugasan termaksud pada ayat (1) huruf a pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan apabila: a. Usaha tersebut dinyatakan oleh Menteri berubah menjadi suatu Perusahaan Pertambangan, dan untuk ini perlu dimintakan Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan; b. Usaha tersebut tidak
BAB III. PERTAMBANGAN RAKYAT. Pasal 5. (1) Permintaan Izin Pertambangan Rakyat untuk melaksanakan usaha pertambangan termaksud dalam pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, diajukan kepada Menteri dengan menyampaikan keterangan mengenai: a.Wilayah yang akan diusahakan; b.Jenis bahan galian yang akan
Pasal 6. (1) Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu Izin Pertambangan Rakyat tidak boleh melebihi 5 (lima)
BAB IV. KUASA PERTAMBANGAN BAGIAN KESATU. ISI DAN SIFAT KUASA PERTAMBANGAN. Pasal 7. (1) Pemegang Kuasa Pertambangan mempunyai wewenang untuk melakukan satu atau beberapa usaha pertambangan yang ditentukan dalam Kuasa Pertambangan yang
Kuasa Pertambangan Eksplorasi;
Kuasa Pertambangan Eksploitasi;
Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian;
Kuasa Pertambangan Pengangkutan;
Kuasa Pertambangan P
Pasal 8. (1) Kuasa Pertambangan yang berisikan wewenang untuk melakukan usaha pertambangan penyelidikan umum disebut Kuasa Pertambangan Penyelidikan U
Pasal 9. (1) Kuasa Pertambangan yang berisikan wewenang untuk melakukan usaha pertambangan eksplorasi disebut Kuasa Pertambangan Eksplorasi. (2) Kuasa Pertambangan Eksplorasi diberikan oleh Menteri untuk jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) tahun, atas permintaan yang
Pasal 10. (1) Kuasa Pertambangan yang berisikan wewenang untuk melakukan usaha pertambangan eksploitasi disebut Kuasa Pertambangan Eksploitasi. (2) Kuasa Pertambangan Eksploitasi diberikan oleh Menteri untuk jangka waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun, atas permintaan yang
Pasal 11. (1) Kuasa Pertambangan yang berisikan wewenang untuk melakukan usaha pertambangan pengolahan dan pemurnian disebut Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian. (2) Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian diberikan oleh Menteri untuk jangka waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun, atas permintaan yang
Pasal 12. (1) Kuasa Pertambangan yang berisikan wewenang untuk melakukan usaha Pertambangan Pengangkutan disebut Kuasa Pertambangan Pengangkutan. (2) Kuasa Pertambangan yang berisikan wewenang untuk melakukan usaha Pertambangan Penjualan disebut Kuasa Pertambangan Penjualan. (3) Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Kuasa Pertambangan Penjualan diberikan oleh Menteri untuk jangka waktu selama- lamanya 10 (sepuluh) tahun, atas permintaan yang
BAGIAN KEDUA TATA CARA MEMPEROLEH KUASA PERTAMBANGAN Pasal 13. (1) Permintaan Kuasa Pertambangan diajukan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri dengan ketentuan sebagai berikut: a.Untuk satu wilayah Kuasa Pertambangan harus diajukan satu permintaan tersendiri; b.Lapangan-lapangan yang terpisah tidak dapat diminta sebagai satu wilayah Kuasa Pertambangan. (2) Dalam permintaan Kuasa-kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi harus dilampirkan peta wilayah Kuasa Pertambangan yang diminta dengan penunjukan batas-batasnya yang jelas dengan ketentuan bahwa khusus mengenai permintaan Kuasa Pertambangan Eksplorasi atau Eksploitasi peminta harus pula menyebutkan jenis bahan galian yang akan
Pasal 14. Dalam Permintaan Kuasa Pertambagan, peminta dengan sendirinya menyatakan telah memilih domisili pada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di dalam Daerah Tingkat I dari wilayah Kuasa Pertambangan yang
Pasal 15. (1) Untuk menjamin terlaksananya usaha pertambangan tersebut, Menteri berwenang untuk meminta dan menilai pembuktian kesanggupan dan kemampuan dari peminta Kuasa Pertambangan yang
Pasal 16. Apabila Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan atau Kuasa Pertambangan Eksploitasi diajukan atas wilayah yang sama oleh beberapa perusahaan swasta, maka yang pertama-tama akan mendapat penyelesaian ialah yang terlebih dahulu mengajukan permintaannya, dengan ketentuan pengutamaan diberikan kepada Badan Koperasi. Pasal 17. (1) Sebelum Menteri menyetujui sesuatu permintaan Kuasa. Pertambangan Eksplorasi dan atau Kuasa Pertambangan Eksploitasi, maka terlebih dahulu Menteri akan meminta pendapat dari Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang
BAGIAN KETIGA. LUAS WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN. Pasal 18. Suatu wilayah Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Kuasa Pertambangan Eksploitasi diberikan dalam proyeksi tegaklurus dari sebidang tanah yang luasnya ditentukan pada pemberian Kuasa Pertambangan yang
Pasal 19. (1) Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum tidak boleh melebihi 5.000 (lima ribu)
Pasal 20. Untuk mendapat satu Kuasa Pertambangan yang luas wilayahnya melebihi ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, peminta Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu mendapat izin khusus dari Menteri. Pasal 21. (1) Jumlah luas wilayah beberapa Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Kuasa Pertambangan Eksploitasi yang dapat diberikan kepada satu badan atau seorang pemegang Kuasa Pertambangan tidak boleh melebihi berturut-turut 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare, 10.000 (sepuluh ribu) hektare dan 5.000 (lima ribu) hektare dari wilayah hukum pertambangan Indonesia. (2) Untuk mendapat jumlah luas wilayah beberapa Kuasa Pertambangan yang melebihi luas termaksud pada ayat (1) pasal ini, Peminta Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. Pasal 22. (1) Pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu Kuasa Pertambangan tidak boleh dilakukan ditempat yang dinyatakan sebagai wilayah tertutup untuk kepentingan umum dan ditempat- tempat secara khusus ditentukan oleh Menteri. (2) Untuk tempat-tempat yang sebelum ada penetapan Menteri termaksud pada ayat (1) pasal ini telah dinyatakan sebagai wilayah yang tertutup untuk kepentingan umum oleh instansi lain, maka penambangan bahan galian hanya dapat dilakukan atas izin Menteri dengan mengingat pendapat dan pertimbangan dari instansi yang
BAGIAN KEEMPAT. PEMINDAHAN KUASA PERTAMBANGAN. Pasal 23. (1) Kuasa Pertambangan dapat dipindahkan kepada badan/orang lain dengan izin Menteri. (2) Izin Menteri hanya dapat diberikan jika pihak yang akan menerima Kuasa Pertambangan tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang Pokok Pertambangan dan peraturan- peraturan
Pasal 24. Dalam pemindahan Kuasa Pertambangan dapat diperhitungkan harga dan nilai dari modal, alat perusahaan, jasa usaha yang telah ditanamkan atau yang telah dikeluarkan untuk melaksanakan Kuasa Pertambangan
BAGIAN KELIMA HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG KUASA PERTAMBANGAN. Pasal 25. (1) Pemegang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum yang menemukan suatu bahan galian dalam wilayah Kuasa Pertambangannya, mendapat prioritas pertama untuk memperoleh Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas bahan galian
Pasal 29. (1) Dengan tidak mengurangi kewajiban untuk memperoleh izin menurut peraturan-peraturan lain yang berlaku, maka kepada pemegang Kuasa Pertambangan yang telah memiliki bahan galian termaksud dalam pasal 26 ayat (2) dan 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini oleh Menteri dapat diberikan prioritas untuk memperoleh Kuasa Pertambangan yang meliputi usaha-usaha pertambangan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan dari bahan galian tersebut beserta
Pasal 30. (1) Pemegang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum yang sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangannya sudah mengajukan permintaan Kuasa Pertambangan Eksplorasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan penyelidikan Umum dalam wilayah seluas wilayah Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang dimintanya untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Menteri harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan Kuasa Pertambangan Eksplorasi
Pasal 31. (1) Apabila terdapat suatu keadaan memaksa yang tidak dapat diperkirakan terlebih dahulu, sehingga pekerjaan dalam suatu wilayah Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan atau Kuasa Pertambangan Eksploitasi terpaksa dihentikan seluruhnya atau sebagian, maka Menteri dapat menentukan tenggang waktu/moratorium yang diperhitungkan dalam jangka waktu Kuasa Pertambangan, atas permintaan pemegang Kuasa Pertambangan yang
Pasal 32. (1) Pemegang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum diwajibkan menyampaikan laporan mengenai hasil penyelidikannya kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan
Pasal 35. (1) Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi diwajibkan menyampaikan laporan mengenai perkembangan kegiatan yang telah dilakukannya kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan
Pasal 36. (1) Para pemegang Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian, Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Kuasa Pertambangan Penjualan, diwajibkan menyampaikan laporan mengenai perkembangan kegiatan yang telah dilakukannya kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan
Pasal 37. (1) Kepada pemegang Kuasa Pertambangan diberikan prioritas untuk melakukan pembangunan prasarana yang diperlukan bagi pelaksanaan usaha
(3)
Dalam hal berbagai macam pemegang Kuasa Pertambangan mempunyai kepentingan yang bersamaan atas pembangunan prasarana termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, maka pelaksanaannya dilakukan atas dasar
b.Bilamana tidak dicapai kata sepakat mengenai hal termaksud pada huruf a di atas, maka keputusan terakhir ditetapkan oleh Menteri. (4) Setiap pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang Kuasa Pertambangan lain di dalam wilayah Kuasa Pertambangannya guna mendirikan/ membangun saluran-saluran air dan penjernihan udara dan hal-hal lain yang bersangkutan, yang diperlukan dalam pelaksanaan usaha pertambangannya, tanpa merugikan satu sama
BAGIAN KEENAM. BERAKHIRNYA KUASA PERTAMBANGAN. Pasal 38. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pemberian Kuasa Pertambangan yang bersangkutan tidak diajukan permintaan Kuasa Pertambangan lain atau permintaan perpanjangan termaksud dalam pasal 30 Peraturan Pemerintah ini, maka berakhirlah Kuasa Pertambangan tersebut dan segala usaha pertambangan harus
Pasal 39. (1) Dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari jangka waktu Kuasa Pertambangan Eksploitasi, Menteri mengadakan pengawasan
Pasal 42. Kuasa-kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, dibatalkan oleh Menteri dalam hal-hal tersebut dibawah ini: a.Jika ternyata pemegang Kuasa Pertambangan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan yang
b.Jika pemegang Kuasa Pertambangan tidak memenuhi petunjuk- petunjuk yang diberikan oleh Menteri kepadanya atau tidak memenuhi kewajibannya terhadap Negara. Pasal 43. Pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan mengembalikan bagian- bagian dari wilayah Kuasa Pertambangannya apabila tidak diperlukan lagi dan cara pengembalian tersebut ditentukan dalam masing-masing Kuasa Pertambangannya. Pasal 44. (1) Pemegang Kuasa Pertambangan dapat menyerahkan kembali Kuasa Pertambangannya kepada Menteri dengan mengajukan pernyataan tertulis yang disertai alasan-alasan mengenai pengembalian
Pasal 45. (1) Pengembalian Kuasa Pertambangan Eksplorasi harus disertai laporan untuk melengkapkan laporan termaksud dalam pasal 33 Peraturan Pemerintah
BAGIAN KETUJUH HAK MILIK PADA BEKAS WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN. Pasal 46. (1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum berakhir, atau 6 (enam) bulan sesudah Kuasa Pertambangan Eksplorasi berakhir, atau 1 (satu) tahun sesudah Kuasa Pertambangan Eksploitasi berakhir, Menteri menetapkan jangka waktu di mana kepada Pemegang Kuasa Pertambangan yang bersangkutan diberikan kesempatan terakhir untuk mengangkat ke luar segala sesuatu yang menjadi miliknya yang masih terdapat dalam bekas wilayah Kuasa Pertambangannya, kecuali benda-benda dan bangunan-bangunan yang telah dipergunakan untuk kepentingan Umum sewaktu Kuasa Pertambangan yang bersangkutan masih
Segala sesuatu yang belum diangkat ke luar setelah lampaunya jangka waktu tersebut, menjadi milik Negara. (2) Dalam hal Menteri tidak menentukan jangka waktu termaksud pada ayat (1) pasal ini, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum berakhir, atau 1 (satu) tahun sesudah Kuasa Pertambangan Eksplorasi berakhir, atau 2 (dua) tahun sesudah Kuasa Pertambangan Eksploitasi berakhir, segala sesuatu yang belum diangkat ke luar dari bekas wilayah Kuasa Pertambangan yang bersangkutan menjadi milik Negara karena hukum, dan berada di bawah pengawasan Menteri. (3) Dalam hal hak milik termaksud pada ayat (1) pasal ini tidak dipergunakan untuk kepentingan umum dan tidak dapat diangkat keluar dari bekas wilayah Kuasa Pertambangan yang bersangkutan, maka oleh Menteri dapat diberikan izin khusus untuk memindahkan hak milik tersebut kepada pihak
BAB VI. JASA PENEMUAN BAHAN GALIAN. Pasal 48. (1) Kepada Warganegara Indonesia yang menemukan suatu endapan bahan galian diberikan prioritas pertama untuk memperoleh Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum dan atau Kuasa Pertambangan Eksplorasi. (2) Apabila kepadanya tidak diberikan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum dan atau Kuasa Pertambangan. Eksplorasi termaksud pada ayat (1) pasal ini, maka kepadanya dapat diberikan jasa penemuan endapan bahan galian tersebut, oleh Pemerintah atau pihak yang kemudian memperoleh Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum dan atau Kuasa Pertambangan Eksplorasi. Pasal 49. Penemu endapan bahan galian yang berhak mendapat prioritas pertama atau jasa penemuan termaksud dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah ini hanyalah apabila penemu yang bersangkutan terlebih dahulu melaporkan mengenai penemuannya kepada Menteri secara tertulis dan terinci, dan oleh Menteri telah diakui kebenaran laporan penemuannya tersebut dengan pernyataan
Pasal 50. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai jasa penemuan endapan bahan galian akan diatur oleh Menteri. BAB VII. HUBUNGAN KUASA PERTAMBANGAN DENGAN HAK-HAK TANAH. Pasal 51. (1) Apabila telah diberikan Kuasa Pertambangan pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, dan pemegang Kuasa Pertambangan yang bersangkutan telah membayar Iuran Tetap termaksud dalam pasal-pasal 53, 54 atau 55 Peraturan Pemerintah ini, maka kepadanya diberikan keringanan pembayaran beban-beban dan biaya-biaya untuk pemakaian bumi permukaan
BAB VIII. IURAN TETAP, IURAN EKSPLORASI DAN IURAN EKSPLOITASI. Pasal 52. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan: a.Iuran Tetap ialah iuran yang dibayarkan kepada Negara sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada suatu wilayah Kuasa Pertambangan; b.Iuran Eksplorasi ialah Iuran Produksi yang dibayarkan kepada Negara dalam hal pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi mendapat hasil berupa bahan galian yang tergali atas kesempatan eksplorasi yang diberikan kepadanya; c.Iuran Eksploitasi ialah Iuran Produksi yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan eksploitasi sesuatu atau lebih bahan
Pasal 53. (1) Pemegang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum diwajibkan membayar Iuran Tetap tiap tahun untuk tiap hektare wilayah Kuasa Pertambangannya. (2) Pembayaran Iuran Tetap termaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan pada awal tiap tahun bersangkutan atau pada awal masa wajib bayar
Pasal 54. (1) Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi diwajibkan membayar Iuran Tetap tiap tahun untuk tiap hektare wilayah Kuasa Pertambangannya. (2) Pembayaran Iuran Tetap termaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan pada awal tiap tahun bersangkutan atau pada awal masa wajib bayar
Pasal 55. (1) Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi diwajibkan membayar Iuran Tetap tiap tahun untuk tiap hektare wilayah Kuasa Pertambangannya. (2) Pembayaran Iuran Tetap termaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan pada awal tiap tahun bersangkutan atau pada awal masa wajib bayar
Pasal 56. (1) Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi diwajibkan membayar Iuran Eksplorasi dari penjualan hasil produksi yang tergali sewaktu mengadakan
Pasal 57. Selama masa penilaian dan pembangunan proyek yang berlangsung antara masa eksplorasi dan masa eksploitasi, kepada pemegang Kuasa Pertambangan yang bersangkutan dikenakan wajib bayar Iuran-iuran yang berlaku untuk masa
Pasal 58. (1) Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi diwajibkan membayar Iuran Eksploitasi atas hasil produksi yang diperoleh dari wilayah kuasa
Pasal 59. Dalam hal pelaksanaan usaha pertambangan dari suatu Kuasa Pertambangan dilakukan dalam bentuk perjanjian karya, maka yang wajib melaksanakan pembayaran Iuran-iuran termaksud dalam pasal 52 Peraturan Pemerintah ini adalah kontraktor yang
Pasal 60. Semua iuran termaksud dalam pasal-pasal 53, 54, 55, 56 dan 58 Peraturan Pemerintah ini menjadi unsur
Pasal 61. (1) Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan menetapkan ketentuan mengenai besarnya pungutan dan tata cara pelaksanaan pemungutan Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi termaksud dalam pasal-pasal 53, 54, 55, 56 dan 58 Peraturan Pemerintah
Pasal 62. (1) Sesuai dengan pasal 28 ayat (3) Undang-undang Pokok Pertambangan maka kepada Daerah diberikan bagian dari hasil pemungutan Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi dari usaha pertambangan yang terdapat dalam wilayah Daerah yang
Pasal 65. Cara pengawasan, pengaturan keselamatan kerja pertambangan dan pengaturan pelaksanaan usaha pertambangan termaksud dalam pasal 64 Peraturan Pemerintah ini, yang ditujukan untuk keamanan, keselamatan kerja dan effisiensi pekerjaan daripada pelaksanaan usaha pertambangan, diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB X. PENGAWASAN PENGGUNAAN BAHAN GALIAN. Pasal 66. (1) Untuk kepentingan Nasional Menteri dapat menetapkan pencadangan suatu bagian dari wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk bahan galian tertentu yang semata-mata hanya boleh diusahakan oleh Negara. (2) Untuk kepentingan Nasional dan dengan tidak mengurangi wewenang Menteri lain yang bersangkutan, Menteri dapat menetapkan pelarangan ekspor atas hasil bahan galian
BAB XI. KETENTUAN PIDANA. Pasal 67. (1) Ancaman hukuman yang terdapat dalam pasal 33 Undang- undang Pokok Pertambangan diperlakukan terhadap ketentuan- ketentuan termaksud dalam pasal 39, 43 dan 46 ayat-ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah
BAB XII. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 69. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 69. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan dapat disebut "Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-undang Pokok Pertambangan." Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1969. Presiden, Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Walaupun Indonesische Mijnwet tahun 1899 telah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 37 Prp. tahun 1960 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 119), tetapi peraturan pelaksanaannya masih tetap Mijnordonnatie tahun 1930 (Stbl. 1930: 38). Pada waktu ini Undang-undang Nomor 37 Prp. tahun 1960 telah pula dicabut dan diganti dengan Undang-undang Pokok Pertambangan yang baru, yakni Undang-undang Nomor 11 tahun 22), sehingga dengan demikian pengundangan suatu Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Pokok Pertambangan tersebut di atas tidak dapat ditunda
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini, yang pada dasarnya merupakan pedoman pelaksanaan dari Undang-undang Pokok Pertambangan yang berlaku, maka Mijnordonnantie tahun 1930 sebagaimana yang dimaksudkan di atas sepanjang tidak berkenaan dengan pertambangan minyak dan gas bumi, dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
Dalam hubungannya dengan pertambangan minyak dan gas bumi kiranya perlu dikemukakan di sini bahwa pengaturannya dilakukan dengan peraturan perundangan tersendiri, yakni Undang-undang Nomor 44 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 133), yang disebut sebagai Peraturan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, sehingga dengan demikian peraturan pelaksanaannya tentunya akan didasarkan atas ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang yang
Pengaturan pertambangan minyak dan gas bumi dengan Undang- undang tersendiri tidaklah bertentangan dengan Undang-undang Pokok Pertambangan 1967, sebab hal tersebut adalah sesuai dengan pasal 13 Undang-undang Pokok Pertambangan 1967. Bersamaan dengan pencabutan Mijnordonnantie tahun 1930 sebagaimana dimaksudkan di atas, dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut pula beberapa peraturan perundangan lama dibidang pertambangan yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Indonesische Mijnwet tahun 1899; yakni masing-masing sebagaimana termaktub dalam: -Staatsblad 1922 Nomor 480, mengenai penggalian batu bara di Kalimantan bagian Selatan dan Timur; -Staatsblad 1923 Nomor 565, mengenai penggalian intan di daerah Martapura dan Pelaihari; -Staatsblad 1926 Nomor 219, mengenai syarat-syarat umum yang berlaku bagi pemberian izin untuk penggalian bahan-bahan galian yang tidak disebutkan dalam pasal 1 Indonesische Mijnwet; -Staatsblad 1948 Nomor 87 mengenai ketentuan-ketentuan tentang perpanjangan masa berlakunya konsesi pertambangan; -Staatsblad 1926 Nomor 137, mengenai penyerahan wewenang kepada para Gubernur dari daerah-daerah yang dibentuk berdasarkan pasal 119 Indonesische Staatsregering, untuk melaksanakan hal-hal yang berhubungan dengan pemberian izin pertambangan dari bahan-bahan galian yang tidak disebut dalam pasal 1 Indonesische Mijnwet; -Staatsblad 1930 Nomor 348, mengenai syarat-syarat umum yang berlaku bagi pemberian izin untuk melakukan eksplorasi pertambangan dan konsesi pertambangan; -Staatsblad 1935 Nomor 42, mengenai ketentuan-ketentuan tentang pemberian izin untuk penggalian bahan-bahan galian yang tidak disebut dalam pasal 1 Indonesische Mijnwet, khusus untuk daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Madura. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Pemerintah telah maju selangkah lagi dalam pemberian garis-garis yang lebih jelas dan terperinci dalam bidang pengembangan usaha
Pokok-pokok soal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi hal-hal tersebut di bawah ini:
Pertambangan Rakyat. Prinsip perlindungan dan bimbingan terhadap pertambangan rakyat diperkembangkan pula dalam Peraturan Pemerintah
Berdasarkan kenyataan bahwa daerah kepulauan Indonesia letaknya terpencar-pencar serta adat kebiasaan setempat yang berbeda-beda dan wilayah kerjanya (wilayah Kuasa Pertambangannya) pun sangat kecil, maka sudahlah selayaknya bahwa dalam pelaksanaannya Menteri Pertambangan dapat menyerahkan pelaksanaan pemberian Kuasa Pertambangan Rakyat kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang
Izin termaksud dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Pertambangan dengan mengikuti petunjuk-petunjuk dari Menteri. Dalam hubungan ini kiranya perlu dijaga jangan sampai timbul salah pengertian antara Rakyat yang melakukan usaha pertambangan rakyat dengan pengusaha pertambangan yang memegang Kuasa Pertambangan yang diberikan oleh Menteri Pertambangan. 2. Kuasa Pertambangan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan. a.Dengan Peraturan Pemerintah ini, diperjelas bentuk dari Surat Keputusan atau Surat Izin mengenai Kuasa Pertambangan ini yang dirumuskan sebagai berikut : 1.Surat Keputusan Penugasan Pertambangan, sebagai bentuk dari Kuasa Pertambangan untuk Instansi Pemerintah. 2.Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat bagi Kuasa Pertambangan untuk Kuasa Pertambangan Rakyat. 3. Surat Keputusan Kuasa Pertambangan untuk Kuasa Pertambangan yang diberikan kepada: -Perusahaan Negara. -Perusahaan Daerah. -Badan Koperasi. -Perusahaan Swasta. -Perorangan. 4. Izin Pertambangan Daerah, bagi kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan atas bahan galian golongan c, yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. b.Kuasa Pertambangan pengolahan/pemurnian, kuasa pertambangan pengangkutan dan kuasa pertambangan penjualan tidak dikenakan iuran yang khusus dari bidang pertambangan, tetapi kewajiban-kewajiban lainnya terhadap Negara diperlakukan penuh kepada pemegang-pemegang Kuasa Pertambangan itu dalam hal mereka melaksanakan usaha
c.Mengenai kontrak karya tidak disinggung lagi secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini, karena mengenai hal tersebut telah ditentukan secara tersendiri dengan kontrak yang kemudian dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum kontrak karya tersebut disahkan oleh Pemerintah. 3.Pemilikan bahan
Hal ini adalah hal yang
Dalam bab mengenai Kuasa Pertambangan yaitu pasal 26 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini dinyatakan secara tegas bahwa pemegang Kuasa Pertambangan yang telah memenuhi kwajiban-kewajian iurannya yang berhubungan dengan diperolehnya bahan galian itu, menjadi pemilik dari bahan galian yang diperolehnya
Hal ini tidaklah bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan Undang-undang Pokok Pertambangan Pasal 1, karena penguasaan oleh Negara selanjutnya dapat dilaksanakan dalam bentuk pengawasan atas pemakaian dan penggunaan bahan galian tersebut pengawasan atas pemakaian dan penggunaan bahan galian tersebut untuk kemakmuran
- Jasa penemuan bahan
Dalam sejarah pertambangan Indonesia belum pernah diperhitungkan pemberian dorongan kepada rakyat untuk
secara terperinci dan sungguh-sungguh kepada Pemerintah c.q. Menteri Pertambangan mengenai terdapatnya bahan galian disesuatu Daerah. Hal inilah yang menyebabkan bahwa selamanya ini kurang bahan yang diberikan oleh rakyat mengenai hal
Dengan Undang-undang Pokok Pertambangan yang baru dan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah mengajak setiap warga Indonesia untuk melaporkan secara terperinci dan tertulis mengenai adanya bahan galian dipolosok tanah
- Hubungan Kuasa Pertambangan dengan hak-hak
Mengenai hal ini telah diatur dengan teliti dalam Undang- undang Pokok Pertambangan itu sendiri; sehingga dengan demikian hal tersebut tidak perlu diulang-ulangi lagi dalam Peraturan Pemerintah
Begitupun ketentuan tentang pemakaian dan penggunaan atas tanah permukaan bumi telah pula diatur oleh Undang-undang Pokok Agraria. Sebagai pendekatan untuk kesatuan tindakan pemerintah terhadap usaha yang menggunakan kesempatan melakukan usaha pertambangan yang dalam pelaksanaanya berhubungan pula dengan tanah permukaan bumi, maka diadakan keringanan-keringanan. Sungguhpun pemegang Kuasa Pertambangan telah memberikan iurannya kepada Negara atas kesempatan menambang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, pembayaran semacam iuran lain kepada Negara, karena pemakaian tanah permukaan bumi tetap diadakan, karena sifatnya berlainan dari iuran dalam bidang
Tetapi kepada yang bersangkutan dapat diberikan keringanan-keringanan. Karena meliputi bidang lebih dari satu Departemen, maka sejauh mana keringanan-keringanan yang bersangkutan dapat diberikan, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang
- Iuran tetap, iuran eksplorasi dan iuran
a.Semula ketentuan-ketentuan mengenai pungutan dibidang pertambangan diatur dalam Mijnordonnantie, Staatsblad 1930 Nomor 38. Setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 37 Prp. tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 119) ternyata bahwa Peraturan-peraturan mengenai pungutan Negara dibidang pertambangan yang terdapat dalam Mijnordonnantie, Staatsblad 1930 Nomor 38, tidak sesuai lagi dengan alam masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Untuk mencegah kekosongan dalam menghadapi pelaksanaan dari Undang-undang tersebut di atas perlu dikeluarkan surat Keputusan Menteri Perdatam tanggal 13 Januari 1964 Nomor 43/ M/Perdatam/64, yang kemudian dicabut dan diganti dengan surat Keputusan Menteri Pertambangan tanggal 21 September 1965 Nomor 187/M/Pertamb/65 tentang Pungutan Negara dibidang
Sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi keuangan dan pembangunan dan ikut sertanya modal asing dalam perkembangan ekonomi di Indonesia, maka surat Keputusan Menteri tersebut tidak dapat diperatahankan
b.Oleh karena itu sesuai dengan Undang-undang Pokok Pertambangan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula tentang Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi. Di samping Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksplolitasi tersebut yang menjadi kewajiban Pemegang Kuasa Pertambangan terdapat pula pembayaran-pembayaran lainnya yang akan diatur lebih
- Pengawasan Pertambangan. Pada saat ini masih berlaku Mijn Politie Reglement Staatsblad 1930 Nomor 38. Berhubung halnya sangat khusus/tekhnis dan juga meliputi hal yang luas, maka harus dirumuskan lebih lanjut dalam suatu Peraturan Perundangan yang
Kehendak Undang-undang Pokok Pertambangan tersebut telah dituangkan dasar-dasarnya dalam Peraturan Pemerintah
Tetapi mengenai penguraian secara terperinci lebih lanjut seyogyanyalah disusun dalam Peraturan Perundangan yang lebih rendah seperti surat Keputusan Menteri Pertambangan, karena sifatnya adalah sangat tekhnis Mengenai kekuatan hukumnya karena telah dijamin oleh Pasal 33 Undang-undang Pokok Pertambangan, maka surat Keputusan Menteri yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum dan dengan sangsi pidana yang
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Dalam pasal ini hanya disebutkan bahan galian strategis dan vital saja karena untuk bahan galian di luar kedua golongan tersebut pengaturan usaha pertambangannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Propinsi dimana bahan galian itu terdapat, seperti termaktub dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pokok Pertambangan. Pasal 2. Lihat penjelasan
Pasal 3. Ayat (1). Yang dimaksud dengan Instansi Pemerintah dalam ayat ini adalah Badan-badan Pemerintah yang bukan berbentuk Perusahaan maupun Yayasan. Ayat (2). Khusus untuk usaha-usaha yang bersifat penelitian ilmiah tidak dipungut iuran dalam bentuk
Sedangkan terhadap usaha-usaha yang berstatus proyek dapat diberikan keringan-keringanan dalam kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya seperti Pemegang Kuasa Pertambangan, keringanan-keringanan mana ditetapkan oleh Menteri Pertambangan. Ayat (3). Cukup
Pasal 4 sampai dengan 6. Cukup
Pasal 7. Ayat (1). Cukup
Ayat (2). Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam ayat (1) pasal ini, maka kuasa-kuasa pertambangan yang dimaksud dalam ayat ini dapat dipegang oleh satu perusahaan dan dapat pula diberikan kepada beberapa perusahaan untuk masing-masing bentuk kuasa
Pasal 8 sampai dengan pasal 13. Cukup
Pasal 14. Yang dimaksud dengan domisili dalam pasal ini adalah tempat kedudukan pemegang kuasa pertambangan untuk persoalan-persoalan hukum yang mungkin terjadi berhubung dengan kuasa pertambangan yang
Pasal 15. Ayat (1). Yang dimaksud dengan kesanggupan dan kemampuan dalam ayat ini ialah kesanggupan dan kemampuan finansiil baik yang berupa tunai maupun asset yang dimiliki oleh calon pemegang kuasa pertambangan itu sendiri di samping kemampuan tehnis untuk mencegah risiko dari pada pengusaha-pengusaha itu
Ayat (2). Cukup
Pasal 16. Kepada mereka yang telah mengajukan permohonan terhadap Daerah yang sama, dan apabila persyaratan yang dipenuhi juga sama, maka yang pertama mendapat penyelesaian ialah yang terdahulu mengajukan
Pasal 17. Seluruh ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan sosial rakyat setempat dimana usaha pertambangan itu akan dilakukan, sehingga persetujuan Gubernur tersebut khusus untuk masalah-masalah tehnis/sosial dan bukan untuk menentukan calon-calon pemegang kuasa
Pasal 18. Cukup
Pasal 19 sampai dengan 21. Kepada perusahaan yang cukup mampu melaksanakan usaha-usaha pertambangan seperti yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini khususnya sebagaimana yang termaktub dalam pasal 15, dapat diberikan luas wilayah kuasa pertambangan seperti yang dicantumkan dalam pasal-pasal
Pasal 22. Cukup
Pasal 23 dan 24. Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup suatu usaha pertambangan dengan tetap berpegang kepada persyaratan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan-peraturan Pertambangan yang berlaku dan mencegah timbulnya jual/beli suatu idzin kuasa
Pasal 25 sampai dengan pasal 30. Cukup
Pasal 31. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa dalam pasal ini ialah antara lain pertikaian senjata, pemberontakan-pemberontakan, kerusuhan sipil, blokade, pemogokan-pemogokan, perselisihan perburuhan, epidemic gempa bumi, angin ribut, banjir, kebakaran dan lain-lain bencana di luar kemampuan
Pasal 32. Cukup
Pasal 33. Ayat (1). Cukup
Ayat (2). Pemegang kuasa pertambangan diwajibkan melaporkan hal-hal sebagai berikut: a.peta-peta topograpy, geofisik, geologi dan peta-peta
b.macam mineral yang diketemukan berserta analysa-analysanya. c.evaluasi dari endapan-endapan yang
d.dan lain-lain yang dianggap perlu dilaporkan oleh memegang kuasa pertambangan ekplorasi
e.pembiayaan yang telah
Pasal 34 Cukup
Pasal 35. Dalam laporan yang dimaksudkan dalam pasal ini harus dimuat hal-hal yang berhubungan dengan produksi/analysa dan sebagainya untuk mengadakan perhitungan iuran eksploitasi dan lain-lain kewajiban dari pemegang kuasa
Untuk menjaga kepentingan umum pemegang kuasa pertambangan tersebut diwajibkan mengajukan rencana pembangunan-pembangunan yang akan dilaksanakan, pembangunan-pembangunan mana harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang
Pasal 36 dan 37. Cukup
Pasal 38. Permintaan untuk perpanjangan ini harus sudah diajukan dan diterima oleh Menteri sebelum berakhir masa berlakunya kuasa pertambangan
Pasal 39 sampai dengan pasal 47. Cukup
Pasal 48 sampai dengan pasal 50. Apabila penemuan tersebut mempunyai arti penting bagi Negara baik dilihat dari segi ekonomi maupun ilmiah dan oleh Instansi yang berwenang dibidang mineral telah dinyatakan bahwa hal tersebut merupakan penemuan baru, maka kepada penemuan tersebut dapat diberikan jasa penemuan yang bentuknya akan ditentukan oleh Menteri Pertambangan. Pasal 51. Ketentuan dalam pasal ini dapat pula diartikan suatu prioritas bagi pemegang Kuasa Pertambangan pada sebidang tanah yang di atasnya tidak terdapat hak tanah untuk mendapatkan hak pakai atas tanah
Pasal 52 sampai dengan pasal 63. Cukup
Pasal 64 dan pasal 65. Peraturan pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal ini diatur
Pasal 66. Cukup
Pasal 67. Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk memperingatkan para pemegang kuasa pertambangan atau pelaksanaan usaha pertambangan agar menaati segala kewajiban yang harus
Pasal 68 dan 69. Cukup
-------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1969/60; TLN NOMOR 2916