Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Ke Dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969

Kerangka<< >>
  1. bahwa pelabuhan sebagai prasarana ekonomi merupakan penunjang bagi pelayaran maupun perkembangan industri, oleh karenanya sistem pengelolaan pelabuhan perlu disesuaikan dengan fungsi dan tugasnya; a. bahwa pelabuhan sebagai prasarana ekonomi merupakan penunjang bagi pelayaran maupun perkembangan industri, oleh karenanya sistem pengelolaan pelabuhan perlu disesuaikan dengan fungsi dan tugasnya;

    1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pelabuhan, perlu adanya suatu Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang secara langsung dapat mengatur dan membina seluruh kegiatan dipelabuhan;

    2. bahwa sehubungan dengan itu, perlu membubarkan dan meleburkan Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang baru sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 1, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2880); Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966;

  3. Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor1 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 1, Tambahan Lembaran- Negara Nomor 2880). MEMUTUSKAN : Mencabut: Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut Nomor Th. 5/l/7 sampai dengan Nomor tahun 5/l/13 tanggal 13 Januari 1965 jis Peraturan Pemerintah Nomor 115 sampai dengan Nomor 122 tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 139 sampai dengan Nomor 146); serta Surat Keputusan Menteri Maritim Nomor Kb. 4/1/16 tanggal 14 Maret 1968 dan Nomor Kb. 4/1/17 tanggal 20 Maret 1968. Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinannya ke dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan. Pasal 1. Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan Daerah I sampai dengan VII sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut Nomor Th. 5/l/7 sampai dengan Nomor Th. 5/1/13 tanggal 13 Januari 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 139 sampai dengan Nomor 146); serta Perusahaan- perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VIII dan IX sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Maritim NomorKb.4/1/16 tanggal 14 Maret 1968 dan NomorKb.4/l/17 tanggal 20 Maret 1968, dibubarkan. Pasal 2. (1) Setiap Unit Pelabuhan dari masing-masing Perusahaan Negara Pelabuhan termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ditempatkan ke dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang terdapat pada tempat kedudukan dari Unit yang bersangkutan dan diusahakan sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 1); (2) Pelaksanaan usaha seperti yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, sepanjang usaha tersebut didasarkan pada "Indonesische Bedrijvenwet 1927 (Stbl. 1927, 419)", diatur oleh Menteri Perhubungan bersama dengan Menteri Keuangan. Pasal 3. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta usaha-usaha dari masing-masing Perusahaan Negara tersebut dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini sebagaimana yang tercantum dalam neraca likuidasinya pada tanggal pembubaran, yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri Keuangan, dialihkan kepada Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang bersangkutan. Pasal 4. Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal-pasal 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Menteri Perhubungan, dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pembubaran dan pengalihan termaksud sudah harus selesai selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1969/1970. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1969. Presiden Republik Indonesia SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1969 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA PELABUHAN DAN PENGALIHAN PEMBINAANNYA KEDALAM ORGANISASI PEMBINAAN PELABUHAN. UMUM: Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969 tentang Susunan dan Tata Kerja Kepelabuhanan dan Daerah Pelayaran; maka susunan organisasi dan pengelolaan Pelabuhan yang ada pada saat ini harus pula segera disesuaikan dengan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas. Inti yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun - 1969, khususnya yang mengenai susunan organisasi dan pengelolaan Pelabuhan ialah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan cara mewujudkan adanya suatu Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang secara langsung dapat mengatur dan membina seluruh kegiatan di pelabuhan. Di samping itu prinsip- prinsip efisiensi dibidang ekonomi harus pula diarahkan kepada pendayagunaan dan perkembangan Pelabuhan, yang dalam hal ini hanya mungkin dilaksanakan berdasarkan azas-azas organisasi dan pengelolaan (management) yang sehat dimana pertanggungan-jawab tunggal dan umum di Pelabuhan merupakan suatu hal yang mutlak dan sangat diperlukan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dengan Peraturan Pemerintah ini Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan laut Nomor Th. 5/1/7 sampai dengan, Nomor Th. 5/1/13 tanggal 13 Januari 1965 jis. Peraturan Pemerintah Nomor 115 sampai dengan Nomor 122 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 139 sampai dengan Nomor 146); serta Surat Keputusan Menteri Maritim Nomor Kb. 4/1/16 tanggal 14 Maret 1968 dan Nomor Kb. 4/1/17 tanggal 20 Maret 1968 perlu dibubarkan, dan kegiatan usaha dari unit-unit masing-masing Perusahaan Negara Pelabuhan yang bersangkutan dilanjutkan oleh Organisasi Pembinaan Pelabuhan setempat. Sesuai dengan hal ini dan sejalan pula dengan ketentuan pada pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969, maka segala hak dan kewajiban, kekayaan serta usaha- usaha dari masing-masing Perusahaan Negara tersebut dialihkan kepada Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang bersangkutan. PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Ayat (l) Ketentuan dalam ayat ini menentukan bahwa: -Masing-masing unit (Pelabuhan) dari Perusahaan Negara Pelabuhan seperti pergudangan dan lain-lain dimasukkan ke dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang terdapat pada tempat kedudukan dari unit tersebut. Dengan demikian unit yang terdapat di Tanjung Priok termasuk dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Tanjung Priok, yang berada di Belawan termasuk Belawan dan seterusnya. - Unit-unit Pelabuhan tersebut dapat diusahakan oleh Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang bersangkutan dalam bentuk usaha suatu perusahaan dalam arti pasal 2 Indonesische Berdrijvenwet 1927 (Stbl. 1927 :
  1. atau sebagai suatu perusahaan yang diatur dan ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi usaha-usaha Negara. Ayat (2) Ketentuan ini terutama didasarkan atas pertimbangan bahwa pembiayaan usaha dan kegiatan bagi bentuk usaha Negara yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan Indonesche Bedrijvenwet 1927 (Stbl. 1927 :
  2. diatur melalui Anggaran Belanja Negara. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4 dan 5. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1969/29; TLN Nomor 2899

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):