Penghasilan Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Di Daerah Propinsi Irian Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1969

Kerangka<< >>

a. bahwa untuk menjamin adanya keseragaman dipandang perlu mencabut Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 1964 tentang Peraturan Penghasilan Anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara di daerah Propinsi Irian Barat dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 1963 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 1964 dan Peraturan Presiden Nomor 41 tahun 1964 bagi Anggota Angkatan Kepolisian yang bertempat kedudukan dipindahkan ke dan ditugaskan untuk sementara di daerah Propinsi Irian Barat; a. bahwa untuk menjamin adanya keseragaman dipandang perlu mencabut Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 1964 tentang Peraturan Penghasilan Anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara di daerah Propinsi Irian Barat dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 1963 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 1964 dan Peraturan Presiden Nomor 41 tahun 1964 bagi Anggota Angkatan Kepolisian yang bertempat kedudukan dipindahkan ke dan ditugaskan untuk sementara di daerah Propinsi Irian Barat; b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk segera menetapkan peraturan penghasilan bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bertempat kedudukan didipindahkan ke dan ditugaskan untuk sementara di daerah Propinsi Irian Barat. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

  1. Peraturan Presiden Nomor 41 tahun 1964; MEMUTUSKAN: Mencabut: Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 1964 tentang Peraturan Penghasilan Anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara di daerah Propinsi Irian Barat. Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Penghasilan bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di daerah Propinsi Irian Barat. Pasal 1. Yang dimaksud dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam peraturan ini ialah Perwira, Bintara dan Tamtama dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 2 Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bertempat kedudukan di dan yang dipindahkan ke daerah Propinsi Irian Barat (administratip-organik) dibayarkan penghasilan dalam mata uang Rupiah Irian Barat menurut daftar Lampiran I Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3. Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termaksud pada pasal 2 peraturan ini yang mempunyai anak diberikan tunjangan anak sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah yang diterimanya termaksud dalam pasal 2 untuk tiap-tiap anak yang berhak atas tunjangan anak, dengan ketentuan bahwa tunjangan tidak boleh melebihi IB Rp. 100,- (seratus rupiah Irian Barat) sebulan bagi tiap-tiap anak. Pasal 4. Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termaksud pada pasal 2 peraturan ini diberikan tunjangan kemahalan daerah (duurte toelage) menurut prosentase yang pada waktu, berlakunya peraturan ini berlaku bagi masing-masing daerah/tempat di Propinsi Irian Barat, yang dihitung atas dasar jumlah yang diterimanya menurut daftar Lampiran I Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5. (1) Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang untuk sementara waktu ditugaskan di Propinsi Irian Barat untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari atau lebih diberikan tunjangan penugasan sebesar seperti yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini. (2) Di atas tunjangan penugasan tersebut pada ayat (1) pasal ini diberikan tunjangan kemahalan daerah (duurte toelage) menurut prosentase yang beriaku bagi masing-masing daerah/tempat di Propinsi Irian Barat. (3) Dalam hal Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) di atas mendapat jaminan makan, perumahan dan perawatan sosial, kepadanya hanya diberikan tunjangan penugasan menurut daftar Lampiran III peraturan ini. Pasal 6. Tunjangan penugasan termaksud pada pasal 5 Peraturan Pemerintah di atas adalah bebas dari pajak. Pasal 7. (1) Pemberian penghasilan menurut peraturan ini tidak perlu dilaksanakan dengan surat Keputusan, kecuali bagi mereka yang pada saat berlakunya peraturan ini belum disesuaikan pangkat dan masa kerja golongannya menurut ruang gaji PG. ABRI 1968, yang penyenggaraannya dilakukan oleh Menteri Pertahanan-Keamanan cq. Panglima Angkatan yang bersangkutan atau Pejabat lain yang ditunjuknya. (2) Pelaksanaan pembayaran gaji menurut Peraturan Pemerintah ini diselenggarakan menurut petunjuk Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata. Pasal 8. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan- ketentuan tentang penghasilan yang berlaku bagi Anggota Angkatan Kepolisian Republik Indonesia di Irian Barat yang diatur dengan peraturan lain, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 9. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 1969. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 13 TAHUN 1969 TENTANG PENGHASILAN BAGI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH PROPINSI IRIAN BARAT. UMUM : Sampai sekarang ini di daerah Propinsi Irian Barat masih berlaku dua Peraturan Penghasilan Anggota ABRI, yaitu: 1.Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 99); 2.Peraturan Presiden Nomor 41 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 129). Oleh karena sudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 tentang PG-ABRI 1968 yang di dalamnya sudah diintegrasikan anggota-anggota AKRI, maka dipadang perlu meninjau kembali Peraturan-peraturan Penghasilan bagi Anggota ABRI di daerah Propinsi Irian Barat. Untuk ini perlu membuat suatu Peraturan Penghasilan Anggota ABRI yang baru dan berlaku bagi seluruh slag-orde ABRI, demi integrasi dan kekompakan antar ABRI dalam rangka mengsukseskan program Pemerintah. PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Penghasilan yang tercantum dalam daftar Lampiran I Peraturan ini hanya diberikan kepada anggota ABRI, yang bertempat kedudukan di- dan yang dipindahkan secara administratip-organik ke daerah Propinsi Irian Barat dan masa kerja dalam daftar Lampiran I tersebut adalah masa kerja golongan. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. Di Propinsi Irian Barat terdapat pula anggota-anggota ABRI yang tidak berasal dari TNI ataupun dari AKRI, sehingga mereka ini perlu disesuaikan terlebih dulu pangkat dan masa kerja golongannya ke dalam PG-ABRI 1968 untuk mendapatkan penghasilan berdasarkan peraturan ini. Pasal 8. Cukup jelas. Pasal 9. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1969/24; TLN Nomor 2895

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):