Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dipandang perlu untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2890); bahwa dipandang perlu untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2890); Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (IC.W. Stbl. 1925 448) sebagaimana beberapa kali telah diubah dan ditambah;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 23) sebagaimana beberapa kali telah diubah dan ditambah;
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2890); MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perusahaan Perseroan (Persero). BAB I. PENYERTAAN MODAL NEGARA. Pasal
Negara hanya dapat melakukan penyertaan modal dalam sesuatu perseroan terbatas, untuk seluruhnya atau sebagainya, apabila untuk itu telah disediakan modal dari negara berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal
Menteri Keuangan ditunjuk untuk mewakili Negara selaku pemegang saham dari setiap penyertaan modal Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini. Pasal
Pelaksanaan dari penyertaan modal sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan tentang perseroan terbatas yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 5 sampai dengan pasal 11 Peraturan Pemerintah ini. Pasal
Dalam penyelesaian pendirian PERSERO di muka Notaris, maka Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan untuk mewakili Negara disertai hak subsitusi kepada Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha PERSERO tersebut dengan ketentuan bahwa rancangan Anggaran Dasar PERSERO yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal
Dalam hal modal PERSERO untuk seluruhnya merupakan milik Negara maka ditunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO. Pasal
Dividen yang menjadi hak Negara sebagai pemegang saham harus disetorkan ke Kas Umum Negara segera setelah diadakan penentuan pembagian dividen. Pasal
pengangkatan anggota Komisaris dilakukan setelah mendengar pertimbangan dari Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha PERSERO
pencalonan anggota Direksi dilakukan atas usul Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha PERSERO tersebut;
pencalonan anggota Komisaris dilakukan setelah mendengar pertimbangan dari Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha PERSERO
Pasal
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham wewenang Menteri Keuangan selaku pemegang saham dapat dikuasakan kepada Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha PERSERO tersebut atau kepada pejabat lainnya. Pasal
Dalam hal PERSERO dibubarkan, maka hasil likwidasi yang menjadi hak Negara selaku pemegang saham harus disetorkan ke Kas Umum Negara. BAB II. PENATA-USAHAAN. Pasal
Menteri Keuangan menyelenggarakan penata-usahaan pemilikan atas setiap penyertaan modal Negara termaksud pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dan penyertaan-penyertaan lainnya yang dilakukan oleh PERSERO. Pasal
Penyelenggaraan penata-usahaan tersebut pada pasal 12 Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh sebuah Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Keuangan, Departemen Keuangan, yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. BAB III. PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA MENJADI PERSERO. Pasal
BAB V. KETENTUAN PENUTUP. Pasal
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei
Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei
Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). PENJELASAN UMUM: Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara, perlulah dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 tersebut. Peraturan Pemerintah ini tidaklah dimaksudkan untuk dijadikan suatu peraturan perundang-undangan sui generis bagi perusahaan Perseroan (Persero) di samping ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23), sebab ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini didasarkan atas ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bahwa unsur pemilikan Negara atas setiap usaha Negara yang berbentuk Persero disentralisir penata-usahaannya kepada Menteri Keuangan. Hal ini didasarkan atas pertimbangan, bahwa pada hakekatnya fungsi utama dari Persero ialah pemupukan dana bagi Negara ataupun sebagai alat untuk mencari sumber keuangan Negara. Dalam hubungan ini masalah penanaman kekayaan Negara dalam modal Persero sangat erat hubungannya dengan kebijaksanaan Keuangan Negara, kebijaksanaan mana dalam keseluruhannya merupakan tugas dari Menteri Keuangan. Berdasarkan pertimbangan, bahwa penanaman kekayaan Negara dalam modal Persero bertujuan untuk memupuk dana bagi Negara, maka sebagai suatu syarat utama yang harus diperhatikan dalam hal ini ialah, bahwa penyertaan modal tersebut hanya akan dilakukan oleh Negara, jika menurut perkiraan Persero tersebut dapat memberikan keuntungan bagi Kas Umum Negara. Berhasil tidaknya sesuatu Persero untuk memenuhi fungsi utamanya termaksud di atas, antara lain sangat tergantung dari pengurusan yang dilakukan oleh Direksi dari Persero yang bersangkutan. Dalam hubungan ini tentulah merupakan suatu keharusan, bahwa anggauta Direksi yang diangkat itu mempunyai keakhlian/pengetahuan tehnis yang sesuai dengan bidang usaha dari Persero tersebut. Sesuai dengan hal ini, maka baik pengangkatan anggota Direksi (dalam hal modal Persero seluruhnya merupakan milik Negara) ataupun pencalonan anggota Direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham (dalam hal Negara hanya memiliki sebagian modal Persero) dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pemegang saham didasarkan atas usul dari Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha Persero tersebut (Menteri bidang tehnis). Ketentuan yang sedemikian akan dapat pula menjamin tercapainya keserasian antara pengurusan Persero yang harus dilakukan oleh Direksinya dan bimbingan yang harus diberikan oleh Menteri bidang tehnis yang bersangkutan terhadap Persero tersebut. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL : Pasal
Pada dasarnya pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan penyertaan Negara dalam modal Persero hanya dapat dilakukan melalui (Undang-undang) Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara. Pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal nominal dari suatu Persero dapat dilakukan untuk maksud-maksud sebagai berikut: -pendirian suatu Persero baru; -perluasan kapasitas sesuatu Persero; -untuk memperbaiki atau mengadakan reorganisasi keuangan sesuatu Persero yang ternyata mengalami kerugian terus atau yang struktur keuangannya telah memburuk sedemikian rupa, hingga tidak memungkinkan pengurusan yang baik tanpa penambahan modal. -turut sertanya Negara dalam modal perseroan terbatas (swata) yang telah berdiri. Pasal
Ayat (1): Karena anggaran yang telah disediakan dalam (Undang-undang) Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara tahun fiskal yang bersangkutan belum diperinci penggunaannya untuk maksud-maksud tersebut dalam Penjelasan dari pasal 1 di atas, maka keputusan untuk melakukan setiap penyertaan modal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Dengan ketentuan ini akan dapat pula dilakukan pengawasan (preventif) oleh Pemerintah terhadap maksud penyertaan modal dalam sesuatu Persero. Ayat (2): Cukup jelas. Pasal
Lihat Penjelasan Umum. Pasal
Lihat Penjelasan Umum. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Didasarkan atas ketentuan bahwa perseroan terbatas adalah merupakan suatu asosiasi modal. Pasal
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Sejauhmana intensitas penguasaan Negara atas sesuatu Persero yang modalnya hanya sebagain merupakan milik Negara ditentukan dari jumlah saham prioritas yang dimiliki oleh Negara. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Ayat (1): Tentang Direksi lihat Penjelasan Umum. Khusus mengenai pengangkatan Komisaris, cukup dilakukan setelah mendengar pertimbangan Menteri bidang tehnis yang bersangkutan, halmana didasarkan atas pertimbangan, bahwa Menteri Keuangan selaku pemegang saham perlu diberi wewenang penuh untuk melaksanakan pengawasan secara intensip. Ayat (2) : Lihat Penjelasan ayat (1) pasal ini. Pengangkatan Direksi dan Komisaris dalam hal Persero yang sedemikian ini merupakan wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Ayat (1) : Maksud syarat ini ialah agar usaha Negara yang bersangkutan mempunyai dasar bergerak yang sehat dan untuk dapat mengetahui nilai sesungguhnya dari pada kekayaan Negara yang telah ditanam dalam badan-usaha yang bersangkutan. Ayat (2) : Ketentuan ini berlaku bagi Persero (pengganti- Perusahaan Negara yang bersangkutan) yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh Negara. Jika Persero tersebut tidak seluruh modalnya dimiliki oleh Negara, maka nilai dari kekayaan bersih Perusahaan Negara yang bersangkutan, yang akan merupakan penyertaan Negara dalam modal Persero tersebut, ditentukan juga oleh Menteri Keuangan. Ayat (3) : Cukup jelas. Ayat (4) : Cukup jelas. Pasal
Ayat (1) : Cukup jelas. Ayat (2) : Cukup jelas. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1969/21; TLN Nomor 2894