Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1969
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1969 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 April 1969 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 April 1969 |
Tanggal Berlaku | : | 28 April 1969 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984
Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970
Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.