Pelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia Pada Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank)
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1969
Kerangka Peraturan
bahwa Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1966 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1966 No. 37) baru mengatur sebagian saja dari ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan ikut sertanya Republik Indonesia dalam keanggotaan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) sebagaimana yang telah disetujui dan disahkan dengan Undang-undang No. 8 tahun 1966 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1966 No. 35); a. bahwa Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1966 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1966 No. 37) baru mengatur sebagian saja dari ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan ikut sertanya Republik Indonesia dalam keanggotaan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) sebagaimana yang telah disetujui dan disahkan dengan Undang-undang No. 8 tahun 1966 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1966 No. 35);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub a, dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut hal-ikhwal lainnya yang bertalian dengan keanggotaan Republik Indonesia pada Bank Pembangunan Asia dalam suatu Peraturan Pemerintah; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang No. 8 tahun 1966 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1966 No. 35); 3.Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1966 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1966 No. 37); Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia pada Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank). Pasal 1. Menteri Keuangan diberi kuasa, dengan mengadakan pinjaman atau dengan cara-cara lain yang layak, untuk mendapatkan dan membayarkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia jumlah-jumlah yang sewaktu-waktu harus dibayar kepada Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) menurut Persetujuan Pendirian Bank Pembangunan Asia sebagaimana termaksud di dalam Undang-undang No. 9 tahun 1966 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1966 No. 35) dan resolusi-resolusi yang bertalian dengan Persetujuan tersebut. Pasal 2. Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 48 sampai dengan pasal 58 Bab VIII dari Persetujuan Pendirian Bank Pembangunan Asia, mengenai kedudukan, kekebalan-kekebalan dan hak-hak utama Bank Pembangunan Asia, akan berlaku penuh pada saat Republik Indonesia menjadi Anggota Bank Pembangunan Asia. Pasal 3. Menteri Keuangan dengan ini diberi kuasa untuk melakukan segala sesuatu, termasuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang perlu dikeluarkan dengan maksud melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjalankan hak-hak Pemerintah Republik Indonesia tanpa menyimpang dari Persetujuan Pendirian Bank Pembangunan Asia. Pasal 4. Menteri Keuangan atau pejabat yang dikuasakan olehnya, diberi wewenang untuk mengadakan dan menanda-tangani persetujuan- persetujuan pinjaman serta kontrak-kontrak, promes dan dokumen- dokumen yang berhubungan dengan itu dan atau persetujuan jaminan dengan Bank Pembangunan Asia, yang penggunaan dan pengembalian pinjaman itu dimuat di dalam Anggaran Belanja Negara dan atau di dalam Rencana Pembangunan Negara. Pasal 5. Menteri Keuangan atau pejabat yang dikuasakan olehnya, diberi wewenang untuk mengadakan dan menanda-tangani persetujuan- persetujuan bantuan tehnik dan persetujuan-persetujuan yang serupa, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan itu, dengan Bank Pembangunan Asia. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 April 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSYAH. Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1969 TENTANG PELAKSANAAN PERSETUJUAN KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA BANK PEMBANGUNAN ASIA (ASIAN DEVELOPMENT BANK) UMUM : Bank Pembangunan Asia didirikan pada tanggal 24 Nopember 1966 dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kerja sama regional antara Negara-negara Asia dan Timur-jauh, serta membantu perkembangan pembangunan di negara-negara yang sedang berkembang di daerah itu. Keanggotaan terdiri atas anggota- anggota regional (yakni negara-negara anggota di Asia) dan Anggota-anggota non-regional, yang khususnya diharapkan dapat membantu permodalan guna pembangunan ekonomi di Asia. Keanggotaan Republik Indonesia pada Bank Pembangunan Asia telah disetujui dan disahkan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1966 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1966 Nomor 35). Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia 1966 Nomor 37) mengatur wewenang Menteri Keuangan dalam masa pembentukan Bank sedangkan dengan Keputusan Presiden Nomor 242 tahun 1966 Menteri Keuangan mendapat wewenang menanda-tangani surat dan/atau perjanjian dengan Bank. Peraturan Pemerintah ini mempertegas pemberian wewenang kepada Menteri Keuangan serta mengatur lebih lanjut tentang soal prinsipil lainnya (tentang kekebalan Bank). PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Bab VIII "Agreement Establishing The Asian Development Bank" (pasal 48 sampai dengan pasal 58) mengatur tentang kedudukan, kekebalan serta hak-hak utama Asian Development Bank. Kepada Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Internasional Finance Corporation, Internasional Development Association telah dijamin perlakuan yang serupa. Pada dasarnya ini adalah kekebalan serupa yang dimiliki oleh badan-badan perwakilan diplomatik di negara asing. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Cukup jelas LN 1969/19; TLN NO. 2893
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.