Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1968

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1968 TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA D.P.R.G.R. SEBAGAIMANA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO.209 TAHUN 1961 DAN YANG TELAH DIROBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN Menimbang:

  1. bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No, 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 dipandang perlu untuk meninjau ketentuan besarnya penghasilan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. sebagaimana termaksud pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran- Negara Nomor 2835);

b. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk merobah dan atau menambah Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1967. Mendengar :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1967;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968. MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perobahan dan tambahan atas Peraturan Pemerintah tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 dan yang telah dirobah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2835). Pasal I. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1967 (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2835) dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968 dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan ini besarnya penghasilan para Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terhitung mulai bulan Januari 1968 sampai dengan bulan Desember 1968 berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Pasal 11. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 TAHUN 1967 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH Nomor 209 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG. I. UMUM. Dengan Peraturan Pemerintah ini maka gaji pokok dan tunjangan-tunjangan dari Ketua, Wakil Ketua D.P.R.-G.R. serta gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan Anggota D.P.R.-G.R.,yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, mulai tanggal 1 Januari 1968 disesuaikan dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berhubung dengan berlakunya "Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 1968" Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 24). Penyesuaian mengenai besarnya tunjangan untuk Ketua/Wakil Ketua Komisi/Golongan/Panitya Tetap D.P.R.G.R., uang duduk, biaya- biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota D.P.R. G.R. dengan taraf baru penghasilan menurut peraturan ini dan dengan tingkat harga pada sesuatu saat hendaknya diatur secara flexibel dengan kerjasama antara Pemerintah dengan Pimpinan D.P.R.-G.R. sesuai dengan ketentuan pasal 22 Undang-undang Nomor 10 tahun 1966 (L.N. tahun 1966 Nomor 38) tentang Kedudukan M.P.R.S. dan D.P.R.-G.R. menjelang Pemilihan Umum. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 sampai dengan 3. Cukup jelas. Mengetahui: Presidium Kabinet Ampera, Sekretaris, CATATAN Kutipan: LN 1968/16

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):