Pelepasan Aktivitas Komersiil Dari Cabang-Cabang Bank Indonesia Di Wilayah Irian Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1968 TENTANG PELEPASAN AKTIVITAS KOMERSIIL DARI CABANG-CABANG BANK INDONESIA DI WILAYAH IRIAN BARAT Menimbang :
bahwa berdasarkan Undang-undang No.13 tahun 1968 tentang Bank Sentral, maka Bank Sentral tidak lagi melakukan aktivitas komersiil:
bahwa berhubung dengan itu penyelesaian pelepasan aktivitas komersiil dari cabang-cabang Bank Indonesia diwilayah Irian Barat perlu segera dilakukan dalam waktu yang wajar, dengan memperhatikan kepentingan kelancaran jalannya lalu-lintas pembayaran dan ekonomi diwilayah tersebut. Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 2. Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pelepasan Aktivitas Komersiil Dari Cabang-cabang Bank Indonesia Di wilayah Irian Barat, sebagai berikut. Pasal 1. (1) Pelepasan aktivitas komersiil dari cabang-cabang Bank Indonesia diwilayah Irian Barat dilakukan secara bertahap dengan mengadakan persiapan-persiapan yang sebaik-baiknya bagi penampungannya. (2) Pelepasan aktivitas tersebut tetap harus menjamin kelancaran jalannya lalu-lintas pembayaran dan ekonomi diwilayah Irian Barat. Pasal 2. Selambat-lambatnya pada achir tahun 1969 Bank Indonesia harus sudah selesai dengan pelepasan aktivitas komersiil bagi cabang- cabangnya di Irian Barat, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 27 Desember 1968. Presiden Republik Indonesia. SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta. Pada tanggal 31 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PRATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1968 TENTANG PELEPASAN AKTIVITAS KOMERSIIL DARI CABANG- CABANG BANK INDONESIA DI WILAYAH IRIAN BARAT. PENJELASAN UMUM. Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral, Undang-undang mana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP.-600/M/IV/12/1968 tanggal 18 Desember 1968 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1968, maka sejak itu Bank Indonesia sebagai Bank Sentral tidak lagi diperkenankan untuk melakukan usaha komersiil. Berhubung dengan itu, maka khususnya untuk wilayah Irian Barat, dimana untuk menampung segala aktivitas ekonomi dan keuangan hanya terdapat Cabang-cabang dari Bank Indonesia saja, diperlukan suatu pengaturan dimana pelepasan dari usaha-usaha komersiil itu dilakukan dengan tidak mengganggu kelancaran jalannya lalu-lintas pembayaran dan ekonomi di wilayah tersebut. Oleh karena itu pelepasan usaha komersiil tersebut, seyogyanya dilakukan secara bertahap dengan mengadakan persiapan- persiapan sebaiknya bagi penampungannya. Berdasarkan Pasal 55 Undang-undang No. 13 tahun 1968, maka pengaturan lebih lanjut tentang pelepasan usaha-usaha komersiil dari Bank tersebut perlu diatur dengan suatu Peraturan Pemerintah. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Untuk menjamin agar pelepasan komersiil dari Cabang-cabang Bank Indonesia di wilayah Irian Barat dapat ditampung dengan sebaik-baiknya tanpa mengganggu jalannya lalu-lintas pembayaran dan ekonomi di wilayah tersebut maka ditunjuk salah satu Bank Umum milik Negara untuk menampung segala aktivitias tersebut. Pasal 2. Penyerahan segala usaha komersiil dari Cabang-cabang Bank Indonesia di wilayah Irian Barat kepada salah satu Bank Umum milik Negara harus sudah selesai pada akhir tahun 1968. Ini berarti bahwa dalam waktu tersebut harus dapat diselesaikan segala persiapan oleh Bank Umum milik Negara yang bersangkutan guna menampung aktivitas tersebut. Selama usaha- usaha komersiil termaksud belum dapat dilepaskan kepada Bank Umum tersebut, maka Cabang-cabang Bank Indonesia tetap akan menjalankan usahanya seperti biasa. Pasal 3. Cukup jelas. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/77; TLN NO. 2877
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.