Tanda Kehormatan Samkaryanugraha

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1968

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1968 TENTANG TANDA KEHORMATAN SAMKARYANUGRAHA Menimbang: bahwa untuk menghargai jasa-jasa besar dari kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah disumbangkan kepada Negara dan Bangsa Indonesia dalam suatu gerakan operasi militer dan/atau pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup Negara dan Bangsa dipandang perlu mengadakan peraturan tentang tanda kehormatan berupa Samkaryanugraha. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 4 Drt. tahun 1959 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 44). MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Tanda Kehormatan Samkaryanugraha. Pasal 1. Kepada kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah berdjasa besar terhadap Negara dan Bangsa Indonesia dalam suatu gerakan operasi militer dan atau pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup Negara dan Bangsa, dianugerahi tanda kehormatan berupa Samkaryanugraha. Pasal 2.

    (1)

    Bentuk, Ukuran dan Warna Samkaryanugraha sebagai berikut:

    1. Bentuk dan ukuran ular-ular:

  3. Persegi empat berjumbai pada ketiga sisinya.

  4. Ukuran: lebar 12 cm., pandjang 84 cm.

    1. Warna ular-ular: Dasar =berwarna kuning emas dan berjumbai warna kuning emas. Tulisan = berwarna.

    2. Lambang-lambang dalam ular-ular: Bagian depan: - sebelah kiri = Bhinneka Tunggal Ika. - sebelah kanan = Bintang emas bersudut lima dilingkari kembang kapas 8 buah dan butir-butir padi 45 buah. Bagian belakang = bagian depan.

    3. Tulisan-tulisan dalam ular-ular: Bagian depan: a) nama Kesatuan yang mendapat Samkaryanugraha; b) Pesan atau Amanat Presiden Republik Indonesia; c) Tanda tangan Presiden Republik Indonesia. Bagian belakang: Bertuliskan motto perjuangan yang bersangkutan.

      (2)

      Patra Samkaryanugraha berbentuk segi tujuh berwarna kuning emas mempunyai garis tengah 170 mm. Disebelah muka dilukiskan bintang bersudut lima dengan dilingkari kembang kapas 8 buah dan butir padi,15 buah dengan tulisan melingkari dari kiri kekanan "Samkaryanugraha" dan diatas padi dan kapas terdapat lambang Negara Republik Indonesia "Bhinneka Tunggal Ika". Disebelah belakang patra ditulis "Republik Indonesia" patra Samkaryanugraha ditempelkan pada tempat-tempat terhormat dikapal perang, dipesawat terbang, dipanser, digedung dan sebagainya dari kesatuan yang mendapat Samkaryanugraha. Pasal 3.

      (1)

      Kepada kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah menerima Samkaryanugraha, dapat diberi Samkaryanugraha secara ulagan apabila persyaratan sebagai ditentukan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dapat dipenuhi, dengan ketentuan bahwa operasi untuk mana diberikan Samkaryanugraha tersebut tidak ada hubungan sangkut-pautnya atau sebagai kelanjutan dari pada operasi untuk mana telah diberikan suatu anugerah. (2) Pemberian ulangan tersebut dilakukan dengan menambah sebuah ular-ular berjumbai berwarna kuning emas yang berbentuk dan ukuran seperti dilukiskan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan panjangnya 1/2 dari panjang ular-ular Samkaryanugraha. Pasal 4. Samkaryanugraha diberikan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan melalui Menteri Pertahanan/Keamanan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. Pasal 5. Tata-cara pelaksanaan pengusulan, penyerahan dan lain-lain mengenai Sakaryanugraha ini yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan/Keamanan. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 16 Desember 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 16 Desember 1968. Sekretris Negera R.I., ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1968 TENTANG TANDA KEHORMATAN SAMKARYANUGRAHA. PENJELASAN UMUM.

  5. Sudah sewajarnya bahwa kepada kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berjasa kepada Negara dan Bangsa dibidang operasi militer dan atau pembangunan, untuk menghargai jasa-jasanya diberikan suatu tanda kehormatan dalam bentuk Samkaryanugraha.

  1. Samkaryanugraha melambangkan suatu karya bersama dari kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang patut mendapat anugerah dari Pemerintah. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 s/d pasal 6. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/67; TLN NO. 2867

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):