Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (P.G.S.P. 1963) Dan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (P.G. A.B.R.I. 1968)

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1968

Kerangka<< >>
  1. bahwa menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 dan Nomor 2 tahun 1968, tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) atau berupa uang seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang digaji menurut golongan II, III dan IV PGPS 1968, seperti juga dimaksudkan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1968 diberikan juga kepada anggota yang digaji menurut golongan III (PAMA) dan IV (PAMEN) dan (PATI) P.G.- ABRI 1968, hanya berlaku sampai dengan bulan Desember 1968; a. bahwa menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 dan Nomor 2 tahun 1968, tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) atau berupa uang seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang digaji menurut golongan II, III dan IV PGPS 1968, seperti juga dimaksudkan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1968 diberikan juga kepada anggota yang digaji menurut golongan III (PAMA) dan IV (PAMEN) dan (PATI) P.G.- ABRI 1968, hanya berlaku sampai dengan bulan Desember 1968;

    1. bahwa mengingat taraf harga bahan pangan di pasaran bebas dewasa ini, dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah untuk memperbaiki nasib Pegawai Negeri pada umumnya, guna memberi ketenangan dan meningkatkan kegairahan kerja, dianggap perlu untuk sementara masih memberikan tunjangan pangan berupa distribusi bahan pangan dengan harga ringan atau berupa uang yang diperhitungkan dengan harga bahan pangan yang telah ditentukan ringan bagi pegawai, kepada mereka yang digaji menurut golongan-golongan gaji tersebut dalam huruf a di atas;

    2. bahwa berhubung dengan maksud tersebut di atas dipandang perlu meninjau kembali ketentuan-ketentuan di dalam, Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia tahun 1968 (P.G.P.S.-1968) dan Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tahun 1968 (P.G.-A.B.R.I. 1968); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 jis. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 jis. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1968, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1968 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1968. Dengan membatalkan semua ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (P.G.P.S.-1968) dan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (P.G.-A.B.R.I. 1968). Pasal 1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini maka menyimpang dari ketentuan Pasal 24 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 dan Pasal 20 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1968, kepada pegawai yang digaji menurut golongan II, III dan IV P.G.P.S.-1968 serta kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang digaji menurut golongan III (PAMA) dan IV (PAMENPATI) P.G.- A.B.R.I. 1968, tetap diberikan tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura). Pasal 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan Pasal 24 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 dan ketentuan Pasal 20 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1968 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3. Pegawai/Anggota A.B.R.I. sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dan Pejabat Negara yang kedudukannya disamakan/sesuai dengan golongan-golongan pegawai termaksud, untuk bahan pangan yang diterimanya in natural atau yang berhak diterima olehnya berdasarkan peraturan yang berlaku, dipungut pembayaran sebanyak harga yang ditetapkan oleh yang berwajib dengan ketentuan sebanyak-banyaknya dua puluh rupiah (Rp. 20,-) untuk tiap kilogram beras yang diterima atau berhak diterima olehnya. Pasal 4. Pelaksanaan daripada pembayaran harga atau bagian harga beras dimaksud, demikian pula hal-hal mengenai pemberian tunjangan pangan/bahan pangan yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai 1 Januari 1969. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Nopember 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 25 Nopember 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1968/60

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):