Pengembalian N.V. Essence Indonesia Kepada Pemiliknya
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1968 TENTANG PENGEMBALIAN N.V. ESSENCE INDONESIA KEPADA PEMILIKNYA Menimbang :
bahwa berdasarkan Undang-undang No. 86 tahun 1958 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1960, dalam mana ditentukan bahwa N.V. Essence Indonesia ikut dikenakan Nasionalisasi;
bahwa berdasarkan Undang-undang tersebut a diatas telah pula dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1959, dalam mana ditentukan bahwa N.V. Naarden Chemische fabriek, yang sepenuhnya dimiliki oleh Warga-Negara Belanda, dikenakan Nasionalisasi;
bahwa dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan Peraturan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 188/PM/ 1964 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964, Pabrik Essence Indonesia (dahulu N.V. Essence Indonesia) dan Pabrik Essence Narwasta (dahulu N.V. Naarden Chemische Fabriek) diserahkan kepada Pemerintah Daerah khusus Ibukota Jakarta, dan kemudian dijadikan sebagai Unit-unit produksi dari Perusahaan Daerah Gandharasa Jaya;
bahwa setelah diadakan penelitian kembali berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 22 tahun 1968 ternyata bahwa N.V. Essence Indonesia merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki oleh sebuah badan usaha Amerika Serikat beserta sebuah badan usaha Indonesia, yakni International Flavors & Fragrances Ins dan N.V. Intraport;
bahwa oleh karenanja Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengembalikan N.V. Essence Indonesia kepada kedua pemiliknya tersebut pada d diatas;
bahwa dengan dikembalikannya N.V. Essence Indonesia kepada pemiliknya, maka Pabrik Essence Narwasta yang peralatannya pada dewasa ini sudah terlampau tua, tidak akan dapat r melanjutkan usahanya sebagai perusahaan tersendiri tanpa i menjadi beban ; secara terus-menerus bagi Pemerintah Daerah khusus Ibukota Jakarta ;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis dan ekonomis serta sesuai pula dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk menyerahkan kepada swasta usaha-usaha milik Negara yang tidak berjalan dengan baik serta bidang usahanya tidak bersifat vital, Pemerintah memandang perlu untuk menjual pula unit Pabrik Essence Narwasta kepada pemilik yang syah dari N.V. Essence Indonesia tersebut pada d diatas. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXIII/MPRS/1966;
Undang-undang No. 86 tahun 1958;
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959;
Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1959;
Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1960;
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964. Mendengar:
Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri:
- Menteri Dalam Negeri. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang pengembalian N.V. Essence Indonesia kepada pemiliknya Pasal 1. N.V. Essence Indonesia, yang dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 90, Tambahan Lembaran-Negara No. 2027) telah dikenakan Nasionalisasi, dikembalikan kepada pemiliknya yakni International Flavors & Fragrances Ins dan N.V. Intraport. Pasal 2. Bersamaan dengan pengembalian N.V. Essence Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah ini Unit Pabrik Essence Narwasta dari Perusahaan Daerah Gandharasa Jaya (dijual kepada pemilik N.V. Essence Indonesia. Pasal 3. Pelaksanaan dari ketentuan termaksud dalam pasal-pasal 2 dan 3 dari Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 4. Pengawasan atas ketentuan tersebut dalam pasal 3 dari Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1968. Sekretaris Negara, R.I., ALAMSYAH. Major Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1968/46
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.