Pembubaran Perusahaan Peternakan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1968 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PETERNAKAN NEGARA Menimbang: bahwa dalam rangka usaha penertiban, penyempurnaan dan penyederhanaan Aparatur Pemerintah pada umumnya dan Perusahaan Negara pada khususnya dipandang perlu membubarkan Perusahaan Peternakan Negara. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXIII/MPRS/1966;
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1989). Mendengar :
Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri;
- Menteri Pertanian. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pembubaran Perusahaan Peternakan Negara. Pasal 1. Terhitung mulai hari tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Peternakan Negara jang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 52, Tambahan Lembaran- Negara Nomor 2186) dinyatakan bubar. Pasal 2. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut; oleh Menteri Pertanian. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1968. Sekretaris Negara, R.I., ALAMSYAH Major Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1968/45
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.