Pelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia Pada International Development Association
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1968 TENTANG PELAKSANAAN PERSETUJUAN KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION Menimbang: bahwa dengan telah disetujuinya keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association, sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1968(Lembaran-Negara R.I. tahun 1968 Nomor 26), dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 3 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 26) tentang keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association;
- Articles of Agreement International Development Association.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Peraturan-Pemerintah tentang Pelaksanaan Persetudjuan Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. Pasal 1. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan istilah- istilah: Menteri ialah Menteri Keuangan; Bank ialah Bank Sentral yakni Bank Negara Unit I atau Badan- badan penggantinya; Association ialah International Development Association; Persetujuan Association ialah pasal-pasal Persetudjuan (Articles of Agreement) International Association. Pasal 2. Menteri diberi wewenang untuk:(1)
Menanda-tangani atau menguasakan penanda-tanganan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Persetujuan Association;
(2) menyerahkan atau menguasakan penyerahan dokumen pernyataan penerimaan Persetujuan Association kepada International Bank for Reconstruction and Development yang menyatakan, bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menerima sesuai dengan Undang-undang Persetujuan Association dan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat yang termuat didalamnya sebagai syarat diakuinya Republik Indonesia sebagai anggota Association dan telah mengambil langkah-langkah yang perlu guna melaksanakan semua kewajiban karena persetujuan tersebut. Pasal 3 Menteri diberi kuasa dengan mengadakan pinjaman atau dengan cara-cara lain yang layak untuk mendapatkan dan membayarkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia jumlah-jumlah yang sewaktu- waktu harus dibayar kepada Association menurut Persetujuan Association. Pasal 4. Bank sesuai dengan ayat 9 pasal VI Persetudjuan Association diberi kuasa untuk menjadi penyimpan persediaan-persediaan Association. Pasal 5 Menteri dengan ini ditunjuk dan diberi kuasa untuk mengadakan hubungan-hubungan dengan Association sesuai dengan ayat 10 pasal VI Persetujuan Association. Pasal 6. Ketentuan-ketentuan pasal VIII (yang berhubungan dengan kedudukan, kekebalan dan hak-hak utama Association) Persetujuan Association akan berlaku penuh pada saat Republik. Indonesia menjadi Anggota Association. Pasal 7. Menteri dengan ini diberi kuasa untuk melakukan segala sesuatu, termasuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang perlu dikeluarkan dengan maksud melaksanakan kewajiban-kewajiban menjalankan hak-hak Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Persetujuan Association. Pasal 8 Menteri atau pejabat yang dikuasakan olehnya, diberi wewenang untuk mengadakan persetujuan-persetujuan pinjaman dengan Association yang penggunaannya serta pengembaliannya dimuat didalam Anggaran Belanja Negara. Pasal 9. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 Agustus 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 3 Agustus 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1968 TENTANG PELAKSANAAN PERSETUJUAN KEANGGOTAAN DEVELOPMENT ASSOCIATION PENJELASAN UMUM Keanggotaan Indonesia pada Internasional Development Association disahkan dengan Undang-undang Nomor3 tahun 1968 (Lembaran-Negara Nomor26); dan Peraturan Pemerintah ini mengatur syarat-syarat serta tindakan-tindakan proseduril yang harus dipenuhi dan dilakukan agar keanggotaan tersebut dapat terwujud. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Cukup jelas Pasal 2. (1) Pasal XI ayat 2 (c) Articles of Agreement International Development Association menentukan bahwa naskah Articles of Agreement tersebut yang tersimpan pada International Bank for Reconstruction and Development harus ditanda-tangani oleh pejabat yang diberi kuasa oleh Pemerintah negara anggota. (2) Hal ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal XI ayat 2 (a) Articles of Agreement International Development Association. Keanggotaan mulai berlaku pada saat penyerahan dokumen pernyataan penerimaan Articles of Agreement International Development Association. Pasal 3. Kemungkinan untuk mengeluarkan obligasi dirasa perlu apabila penerimaan-penerimaan Pemerintah tidak mencukupi guna segera memenuhi kewajiban-kewajiban karena Peraturan Pemerintah ini atau Articles of Agreement International Development Association. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Hal ini adalah perlu untuk memenuhi Pasal VIII Articles of Agreement International Development Association, kekebalan- kekebalan milik terhadap sitaan, pemeriksaan, hak berhubungan dan sebagainya. Pasal 7. Cukup jelas. Pasal 8. Cukup jelas. Pasal 9. Cukup jelas. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/41; TLN Nomor 2857
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.