Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada International Nickel Company Of Canada Ltd. (Inco) C.Q. P.T. International Nickel Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1968 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA INTERNATIONAL NICKEL COMPANY OF CANADA Ltd. (INCO) C.Q. P.T. INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA Menimbang :
bahwa untuk penanaman modal dibidang pertambangan khususnya nickel, diperlukan modal yang sangat besar dan dengan resiko yang besar pula;
bahwa International Nickel Company of Canada Ltd. (INCO) d.h.i. International Nickel Indonesia menyanggupkan diri untuk menanam modalnya berjumlah sedikit-dikitnya US. $ 75,- juta untuk penanaman permulaan; dibidang pertambangan nickel di Daerah-daerah Sulawesi Selatan, Tengah dan Tenggara dengan mengajukan syarat-syarat kelonggaran-kelonggaran tertentu. Mengingat:
Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;
Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan:
Ordonansi Pajak : Perseroan tahun 1925, sebagaimana diubah dan disempurnakan, terachir dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1967;
Ordonansi Pajak: Pendapatan tahun 1944, sebagaimana diubah dan disempurnakan, terachir dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1967;
Undang-undang Pajak Deviden tahun 1959. Mendengar:
Saran-saran Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan;
Badan Pertimbangan Penanaman Modal Asing. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpadjakan kepada International Nickel Company of Canada Ltd. (INCO) c.q. P.T. International Nickel Indonesia. Pasal 1. Kepada International Nickel Company of Canada Ltd. (Inco) eq. P.T. International Nickel Indonesia dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut:
Untuk tahun pertama sampai achir tahun kesepuluh dari tahap produksi, sebesar tiga puluh tujuh setengah perseratus (37,5%) dari laba kena pajak ;
Untuk tahun kesebelas dan tahun-tahun berikutnya, sebesar empat puluh lima per-seratus (45%) dari laba kena pajak. Pasal 2. Disamping kelonggaran-kelonggaran seperti tersebut dalam pasal 1, kepada International Nickel Company of Canada Ltd. (Inco) eq. P.T. International Nickel Indonesia, diberikan :
suatu tambahan kelonggaran pajak khusus berupa investment tax credit sebesar delapan perseratus (8%) dari jumlah investasi, dengan ketentuan bahwa :
Jumlah (investment tax) credit tersebut setiap tahun tidak melebihi 50% dari jumlah pajak yang harus dibayar seperti tersebut pada pasal 1 sebelum dikurangkan dengan investment tax credit tersebut;
Bilamana dalam sesuatu jumlah dari (investment tax) credit melebihi jumlah pembatasan 50% dari yang tersebut pada huruf am maka kelebihannnya dapat dikurangkan sebagai (investment tax) credit dalam tahun-tahun berikutnya sampai habis.
- Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan International Nickel Company of Canada Ltd. (Inco) sq. P.T. International Nickel Indonesia, mengenai pengembangan pertambangan nickel di Daerah Sulawesi Selatan-Tengah-Tenggara.
Pasal 3
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juli 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1968 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA INTERNATIONAL NICKEL COMPANY OF CANADA LTD. (INCO) cq. P.T. INTERNASIONAL NICKEL INDONESIA UMUM 1. Usahawa pertambangan mempunyai sifat yang khusus, dalam bahwa usaha itu dilakukan atas dasar suatu cadangan mineral yang akan terus semakin berkurang untuk kemudian habis. Oleh karena itu, disatu fihak adalah tidak bijaksana apabila kepada perusahaan pertambangan nickel ini diberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax-holiday" untuk tahun-tahun permulaan. Sebab ada kemungkinan, bahwa justru dalam tahun-tahun permulaan itu, untuk jenis pertambangan nickel ini oleh sipengusaha dapat dilakukan "roofbouw" ataupun peningkatan sedemikian rupa, sehingga dapat merugikan kepentingan nasional. Meskipu begitu, mengingat sifatnya yang banyak sekali mengandung risiko, kepada perusahaan modal asing yang diharapkan dapat membantu pengembangan ekonomi negara, perlu diberikan dorongan khusus. Dalam hal ini Pemerintah perlu memberikan perangsang-perangsang berupa kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan keringanan dalam pungutan-pungutan lain. 2. Dibandingkan dengan usaha-usaha pertambangan lain, usaha pertambangan nickel ini masih mempunyai kekhususan lain lagi dikarenakan sifat endapannya, letaknya, kadarnya, jumlah cadangannya,harganya dipasaran dunia dan sebab-sebab lain. Dengan mengingat hal-hal tersebut diatas, maka dipandang perlu kepada perusahaan pertambangan nickel Internasional Nickel Indonesia diberikan dorongan sesuai dengan jenis bahan galian yang diusahakannya. 3. Oleh karena itu penetapan tarip pajak perseroan seperti tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, didasarkan pada prospek pengembangan bahan galian nickel, baik menurut potensinya maupun pengaruh sosial ekonominya bagi negara. 4. Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang dimungkinkan oleh Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1967. PASAL DEMI PASAL. Semuanya cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/40; TLN Nomor 2856
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.