Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Dan Pelaksanaan Pemerintahan Di Propinsi Bengkulu

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1968 TENTANG BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1967 DAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DI PROPINSI BENGKULU Menimbang :

Bahwa dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 (Lembara Negara tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2828) Propinsi Bengkulu telah terbentuk;

bahwa untuk dapat segera terwujud Pemerintahan Propinsi Bengkulu tersebut yang berhak mengatur dan mengurus-urusan rumah-tangganya

perlu ditetapkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 tentang pembentukan Propinsi Bengkulu serta mengatur pelaksanaan Pemerintahannya dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 83) ;

Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2828). MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang berlakunja Undang-undang Nomor 9,tahun 1967 dan pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi

BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Yang dimaksud dengan :

Propinsi Bengkulu ialah Daerah yang dibentuk dengan Undang- undang Nomor 9 tahun 1967.

Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu ialah P

Kepala Daerah dengan dibantu oleh sebuah Staf yang terdiri dari tenaga Ahli dan sebuah Badan Penasehat.

P

Kepala Daerah Propinsi Bengkulu ialah Pengusaha yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam N

BAB II. BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG Nomor 9 TAHUN 1967 Pasal 2. Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Juni 1968. BAB III. KEWENANGAN PANGKAL. Pasal 3. Undang dan hak kewenangan yang telah dimiliki oleh Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu seperti dimaksud pada pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Propinsi B

BAB IV. PERANGKAT PEMERINTAH DAERAH PROPINSI BENGKULU. Pasal 4. (1) Menteri Dalam Negeri menyyampaikan calon-calon kepada presiden untuk diangkat sebagai Penguasa yang melaksanakan Pemerintahan Propinsi B

(2)Penguasa dimaksud ayat (1) disebut P

Gubernur Kepala Daerah dengan kewenangan yang diatur pada pasal 18 Undang-undang Nomor 8 tahun 1965 yunco pasal 8 Undang-undang Nomor 9 tahun 1967. Pasal 5. (1) Dalam menjalankan Pemerintah Propinsi Bengkulu P

Kepala Daerah dibantu oleh sebuah Staf yang terdiri dari 5 (lima) orang tenaga A

(2)Menteri Dalam Negeri mengangkat Anggota-anggota Staf Tenaga Ahli dimaksud ayat (1) dari calon-calon yang diusulkan oleh P

Kepala D

(3)Menteri Dalam Negeri dapt mengangkat Anggota-anggota Staf Tenaga Ahli tersebut menyimpang dari ketentuan pada ayat (2). Pasal 6. Staf Tenaga Ahli dikoordinir oleh P

Sekretaris Daerah Pasal 7. (1) P

Sekretaris Daerah diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari calon-calon yang diusulkan oleh P

Kepaka Daerah (2) Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat P

Sektretaris Daerah menyimpang dari ketentuan pada ayat (1). Pasal 8 (1) Dalam menentukan kebijaksanaan Pemerintah Propinsi B

Pd, Kepala Daerah dibantu oleh sebuah Badan Penasehat yang terdiri dari sebanyak-banyak 95 (lima)

(2)Keanggotaan Badan Penasehat dimaksud ayat (1) diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan dimaksud pada pasal 7 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 serta Pemuka-pemuka Masyarakat Bengkulu yang diusulkan oleh P

Kepala D

Pasal 9. (1) Untuk melaksanakan urusan rumah tangga Daerah dimaksud pada pasal 3, P

Kepala Daerah menyusun Organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas dinas Daerah, beserta perangkatnya, dengan mengikuti formasi Pegawai yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan memperhatikan keuangan Daerah (2) Organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah beserta perangkatnya dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri Dalam N

(3)Sekretari Daerah dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh P

Sekretaris D

Pasal 10. P

Kepala Daerah Propinsi Bengkulu dan Kepada Daerah Propinsi Sumater Selatan bersama-sama mengatur pelaksanaan penyerahan hal-hal yang sebelumnya dikuasai oleh Propinsi Sumatera Selatan (lama) seperti dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1 967 pasal 1 0 ayat (1). Pasal 11. (1) Pembentukan dan pengangkatan Pejabat-pejabat dan pembantu-pembantunya untuk Jawatan-jawatan di Propinsi Bengkulu dilakukan oleh Menteri-menteri yang

(2)P

Kepala Daerah membantu Menteri-menteri yang bersangkutan menyiapkan perangkat Jawatan-jawatan dimaksud pada ayat (1) BAB V. PENYEMPURNAAN PERANGKAT PEMERINTAH DAERAH. Pasal 12 Apabila menurut penilaian Menteri Dalam Negeri kondisi dan situasi Daerah Propinsi Bengkulu telah memungkinkan, maka perangkat pemerintah Propinsi Bengkulu disempurnakan dengan menyiapkan penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, pemilihan Gubernur Kepala Daerah dan perangkat

BAB VI. PEMBIAYAAN. Pasal 1 3. (1) Dalam menjalankan pemerintah Propinsi Bengkulu P

Kepala Daerah harus memperhatikan kemampuan sumber keuangan Daerah yang

(2)Biaya-biaya bertalian dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal 11 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Departemen yang
(3)Modal pangkal guna membiayai pembangunan gedung untuk keperlua Pemerintah Propinsi Bengkulu dan perumahan pegawai untuk tahun 1968 diatru oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri K

BAB VII. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. Pasal 14. (1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas jalannya Pemerintahan Propinsi B

(2)Menteri-menteri yang bersangkutan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas Jawatan-jawatannya di Propinsi B

BAB VIII. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 15. Segala sesuatu yang timblul akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dan segala sesuatu yan belum cukup diatru dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatru dan dilaksanakan oleh Menteri Dalam N

BAB IX. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 1 6. (1) Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pemerintahan Propinsi Bengkulu (2) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 1 Juni 1968 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Juli 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, Pada tanggal 5 Juli 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 20 TAHUN 1968 TENTANG BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG Nomor 9 TAHUN 1967 DAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DI PROPINSI BENGKULU PENJELASAN UMUM 1. Dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2828), wilayah Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu dijadikan Daerah Propinsi Bengkulu yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya

Dengan demikian secara formal Pemerintahan Daerah Propinsi Bengkulu tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan D

Tetapi dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 tersebut ditetapkan bahwa mengingat batas kemampuan keuangan pada Negara dan Daerah yang bersangkutan, selama Propinsi Bengkulu belum dapat menjalankan hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah-tangganya sendiri dengan sepenuhnya, untuk sementara waktu pelaksanaannya diatur dengan Peraturan P

Demikian juga tentang berlakunya Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 tersebut menurut ketentuan Pasal 15 Undang-undang dimaksud, diatur dengan Peraturan P

  1. Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan 2 (dua) Peraturan Pemerintah dimaksud di
  1. Dengan ditetapkannya tanggal berlakunya Undang-undang pembentukannya maka Propinsi Bengkulu benar-benar telah terbentuk dan terwujud sebagai wadah untuk kemudian diisi dengan hak kewenangan, perangkat, pembiayaan dan sumber-sumber keuangan lainnya sebagai modal pangkal dalam pelaksanaan pemerintahan Propinsi B
  1. Urusan dan hak kewenangan pangkal bagi Propinsi Bengkulu ialah urusan dan hak kewenangan Propinsi Sumatera Selatan yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 70) juncto Undang-undang Nomor 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 95). 5. Sebelum ada perangkat yang dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 18 tahun 1965, maka pemerintahan Propinsi Bengkulu dilaksanakan oleh perangkat peralihan sampai mencapai kondisi dan situasi Daerahnya yang memungkinkan dibentuknya perangkat Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965. Perangkat peralihan tersebut terdiri dari P

Kepala Daerah selaku penguasa tunggal Pemerintah Daerah yang dibantu oleh Staf Tenaga Ahli dan Badan Penasehat, P

Sekretaris Daerah yang memimpin Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah yang ada serta Jawatan-jawatan yang akan dibentuk secara berangsur-

Staf Tenaga Ahli merupakan pembantu P

Kepala Daerah dalam bidang tehnis Pemerintahan, yang terdiri dari Pejabat-pejabat ahli, baik ahli dalam bidang Pemerintahan maupun dalam bidang ekonomi keuangan, pembangunan, pertanian dan

Badan Penasehat juga merupakan pembantu P

Kepala Daerah dalam menentukan kebijaksanaan dalam Pemerintahan, yang terdiri dari bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan dan Pemuka- pemuka Masyarakat, sehingga dengan demikian secara tidak langsung dalam melaksanakan pemerintahan Propinsi Bengkulu sudah pula mengikut-sertakan

Dengan demikian P

Kepala Daerah yang merupakan penguasa tunggal dalam melaksanakan tugasnya dapat dipertanggung-jawabkan kemampuan tehnisnya dengan bantuan pendapat dan saran-saran dari masyarakat Daerah Bengkulu yang disampaikan baik langsung ataupun melalui Badan Penasehat, sehingga masa peralihan Pemerintah tersebut diharap segera

Perlu dijelaskan bahwa pendapat atau saran dari masing- masing Anggota Badan Penasehat atau Keputusan Badan Penasehat tidak

P

Sekretaris juga diangkat dari pejabat ahli karena dibebani tugas berat mengatur administrasi pemerintahan pula di samping memimpin dan menyusun Sekretariat Daerah dan mengkoordinir dinas-dinas yang ada juga mengkoordinir Staf Tenaga A

Dalam masa Pemerintahan peralihan ini bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Sumatera Selatan juga harus dapat menyelesaikan dalam waktu yang singkat penyerahan hal-hal yang sebelumnya dikuasai oleh Propinsi Sumatera Selatan (lama). 6. Di samping perangkat Daerah juga perlu adanya perangkat Jawatan-jawatan yang akan diangkat dan dibentuk oleh Menteri- menteri yang bersangkutan yang sudah barang tentu Pemerintah Daerah harus membantu dan memberikan fasilitas seperlunya agar dapat terlaksana dalam waktu yang singkat seirama dengan penyusunan perangkat organisasi Daerah

  1. Lamanya masa Pemerintahan peralihan ini tergantung pada kemampuan Pemerintah Daerah beserta seluruh perangkatnya,dengan selalu mendapat bantuan yang terus-menerus dari masyarakat Bengkulu sendiri yaitu sampai tercapainya kondisi dan situasi Daerah yang menurut penilaian Menteri Dalam Negeri memungkinkan secara penuh penyusunan pemerintahan Propinsi Bengkulu setaraf dengan pemerintahan Propinsi lainnya yang telah
  1. Kecuali biaya routine yang diperlukan untuk pemerintahan Propinsi, dianggap perlu diberikan modal pangkal oleh Pemerintah sesuai dengan kemampuan P

Pemerintah Daerah harus berusaha merealisir jenis-jenis pajak yang telah diserahkan oleh Propinsi Sumatera Selatan (lama) yang kemudian pelaksanaannya harus

Berhubung dengan itu tanpa mengurangi semangat Pemeiintah Daerah untuk berusaha menjalankan pemerintahannya dengan sebaik-baiknya, harus selalu diperhatikan kemampuan sumber keuangan yang ada untuk keseimbangan

Oleh karena itu pulalah mata anggaran untuk pembiayaan pembentukan Jawatan-jawatan dan pengangkatan perangkatnya seluruhnya harus dibebankan kepada Departemen yang

Pemerintah Daerah hanya membantu dan menyediakan fasilitas

  1. Pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan Propinsi Bengkulu oleh Menteri Dalam Negeri dan pelaksanaan tugas Jawatan-jawatan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan memang sudah sewajarnya, tetapi dalam hal ini perlu ditegaskan mengingat pemerintahan Propinsi Bengkulu dalam periode pemerintahan peralihan yang perlu mendapatkan sorotan dan perhatian khusus dari Pemerintah agar masa peralihan segera dapat diakhiri dan terbentuk pemerintahan Propinsi sepadan dengan pemerintahan Propinsi

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Lihat penjelasan

Pasal 2. Cukup

Pasal 3 Lihat penjelasan

Selanjutnya perlu dijelaskan bahwa urusan dan hak kewenangan Propinsi Bengkulu dimaksud ialah urusan dan hak kewenangan yang nyata-nyata dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan (lama) pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini; mengingat bahwa urusan-urusan dan hak kewenangan Pemerintah Daerah Propinsi tersebut seperti dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1959, sebagian ada yang telah diserahkan kepada Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Propinsi yang bersangkutan, maka perincian urusan dan hak kewenangan Propinsi Bengkulu sebaiknya diselesaikan bersama oleh Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan P

Kepala Daerah Propinsi B

Pasal 4. Yang dimaksud dengan perangkat ialah aparatur sebagaimana diatur dalam penjelasan Undang-undang Nomor 9 tahun 1967. Pasal 5. Lihat penjelasan

Staf Tenaga Ahli membantu P

Kepala Daerah stiap hari dan adalah sebagai

Pasal 6. Cukup

Pasal 7. Lihat penjelasan

Pasal 8. Lihat penjelasan

Kemungkinan bahwa dari Anggota-anggota Badan Penasehat ada yang bukan pegawai dan kepada mereka dapat diberikan honorarium yang akan ditetapkan oleh Menteri Dalam N

Pasal 9 s/d 14. Lihat penjelasan

Pasal 15 dan 16. Cukup

CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/34; TLN Nomor 2854

Komentar!