Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967, (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1968 TENTANG PEROBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA Menimbang :
bahwa dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan tentang tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) kepada anggota ABRI sebagaimana diatur dalam pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 ;
bahwa dipandang perlu untuk memperpanjang masa berlakunya pemberian tunjangan pangan dalam bentuk natura, dan oleh karenanja perlu merobah dan atau menambah Peraturan PemerintahNomor 14 tahun 1967; Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;
Undang-undang Nomor 18 tahun 1961;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1961;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967;
Keputusan Presiden R.I. Nomor 171 tahun 1967; MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perobahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 26 tambahan Lembaran-Negara Nomor 2834) tentang peraturan gadji anggota angkatan bersendjata Republik Indonesia. Pasal 1. Pasal 20 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2834) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : Kepada anggota yang digaji menurut golongan II (Bintara), III (Pama) dan IV (Pamen-Pati) P.G.-ABRI 1968 diberikan tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) atau berupa uang sesuai dengan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 terhitung mulai bulan Januari 1968 sampai dengan Desember 1968. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 1 Pebruari 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal - TNI. Diundangkan di Jakarta , pada tanggal 1 Pebruari 1968. Kabinet Ampera Republik Indonesia Sekretaris, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. - TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN UMUM.
- Berhubung dengan adanya dasar-dasar pokok baru tentang penggajian Pegawai Negeri, baik yang berkedudukan sebagai anggota ABRI maupun yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Gaji Militer yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 68), sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian dengan Peraturan Pemerintah No. 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 251)dan Peraturan Gaji Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 202 tahun 1961(Lembaran Negara tahun 1961 No. 241). 2. Oleh karena anggota Angkatan Kepolisian adalah juga anggota Angkatan Bersenjata berdasarkan Undang-undang Pokok Kepolisian No. 13 tahun 1961 serta Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 290 tahun 1964 Angkatan Kepolisian telah diintegrasikan dengan anggota Angkatan Bersenjata lainnya, maka peninjauan kembali ini sekaligus meliputi pula Peraturan Pemerintah No. 202 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 241). 3. Mengingat Peraturan Gaji Militer dan Peraturan Gaji Polisi tersebut di atas ternyata tidak sesuai dengan keadaan, maka kedua Peraturan Gaji itu perlu dicabut dan diganti dengan satu Peraturan Gaji baru, yang berlaku bagi seluruh anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, baik Militer maupun Polisi dengan dasar-dasar seperti yang tersebut di bawah ini: a.Perubahan,pokok-pokok organisasi dan prosedur bidang HANKAM termaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 132 tahun 1967; b.Penggolongan kepangkatan di dasarkan pada 4 (empat) macam golongan, yaitu: Golongan Iadalah golongan Tamtama yang terdiri atas 4 (empat) macam pangkat; Golongan IIadalah golongan Bintara yang terdiri dari 6 (enam) macam pangkat, kecuali golongan Bintara Polisi yang terdiri dari 5 (lima) macam pangkat; Golongan IIIadalah golongan Perwira Pertama yang terdiri dari 3 (tiga) macam pangkat; Golongan IVadalah golongan Perwira Menengah dan Perwira Tinggi yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) dan 7 (tujuh) macam pangkat. c.Gaji pokok minimum bagi pangkat terendah dan gaji pokok maksimum bagi pangkat tertinggi untuk semua Angkatan adalah sama, yaitu gaji pokok minimum untuk pangkat terendah adalah Rp. 480,- dan gaji pokok maksimum bagi pangkat tertinggi adalah Rp. 10.000,-; d.Gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ditetapkan atas dasar ijazah pendidikan umum ditambah dengan pendidikan kemiliteran/kepolisian; e.Ijazah pendidikan umum ditambah pendidikan dasar khusus kemiliteran/kepolisian hanya disyaratkan untuk pengangkatan pertama dalam tingkatan pangkat yang terendah, sedangkan kedudukan selanjutnya ditetapkan berdasarkan kecakapan, kerajinan, kelakuan dan syarat-syarat lain, antara lain pendidikan lanjutan dalam bidangnya; f.Ketentuan-ketentuan tentang tunjangan-tunjangan disesuaikan dengan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Ayat (1) : Syarat pengangkatan pertama untuk tiap pangkat ditentukan dalam golongan-gaji termuat dalam lampiran A-1, A-2, A-3 dan A-4. Ayat (2) : Dengan syarat-syarat lain dimaksudkan juga pendidikan lanjutan dalam bidang kemiliteran. Ayat (3) : Maksud dari pada ayat ini adalah untuk membuka kesempatan bagi masing-masing Angkatan di mana perlu untuk mengisi dengan segera akan kekurangan tenaga ahli dan/atau tenaga yang mempunyai sesuatu kejuruan. Pasal 3. Menurut pasal ini banyaknya anggota tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan untuk tiap pangkat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jumlah-jumlah anggota bagi tiap pangkat itu merupakan jumlah-jumlah yang tidak boleh dilampaui. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. Pasal ini mengatur penetapan gaji pada waktu terjadinya penurunan pangkat yang hanya berlaku bagi golongan Tamtama dan Bintara. Penetapan gaji dalam pangkat yang lebih rendah itu dilakukan dengan memberikan gaji pokok yang segaris dengan gaji pokok dalam pangkat lama (ditarik ke kiri). Pasal 8. Pasal ini memuat kemungkinan untuk menyimpang dari ketetuan dalam pasal 5. Peraturan khusus tersebut dalam huruf a pasal ini mengatur soal penghargaan masa-kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan menurut huruf b pasal ini adalah disesuaikan dengan ketentuan termaksud dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 6 tahun 1966 (Lembaran-Negara tahun 1966 No. 33) tentang pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Militer Sukarela. Pasal 9. Ayat (1) : Cukup jelas. Ayat (2) : Cukup jelas. Ayat (3) : Alasan-alasan penundaan dalam surat keputusan termasksud dalam ayat ini harus didasarkan atas surat pernyataan Komandan/Kepala dari anggota yang bersangkutan yang menjelaskan sebab-sebabnya ditunda kenaikan gaji anggota tersebut. Ayat (4) : Cukup jelas. Ayat (5) : Cukup jelas. Ayat (6) : Cukup jelas. Pasal 10. Cukup jelas. Pasal 11. Ayat (1) : Cukup jelas. Ayat (2) huruf a : Yang dimaksudkan dengan : 1.anak adalah anak yang sah/disahkan dan anak tiri. 2.anak angkat adalah bukan anak sendiri, yang diangkat menurut hukum adopsi atau yang diangkat menurut putusan Pengadilan Negeri. Pada umumnya seorang anak yang berusia 20 tahun baru menamatkan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan belum dapat bekerja; oleh karena itu tunjangan anak dibatasi sampai 21 tahun. huruf b : Ketentuan ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 5) dengan perubahan/tambahannya tentang pemberian pensiunan kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/piatu dari anggota Angkatan Perang. huruf c : Cukup jelas huruf d : Cukup jelas. Ayat (3) Jika suami-isteri kedua-duanya anggota ABRI ataupun salah seorang bekerja sebagai anggota ABRI dan yang lainnya sebagai Pegawai Negeri, maka sebagai pencari nafkah dianggap suami, kecuali data hal gaji pokok steri lebih tinggi. Tindakan seperti yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini adalah untuk memudahkan administrasi dan untuk mencegah adanya pembayaran dobel. Pasal 12. Cukup jelas. Pasal 13. Ketentuan dalam pasal ini mengubah peraturan tentang pemberian tunjangan beras dan gula kepada Pegawai Negeri termasuk anggota ABRI yang dimuat dalam Peraturan Presiden No. 10 tahun 1963 jo No. 26 tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1966. Mengingat bahwa para Tamtama dan Bintara umumnya sering dipekerjakan di luar tempat kedudukannya (dalam pasukan), maka untuk mengatasi kesulitan dalam pemeliharaan/pengurusan keluarganya, dianggap perlu tetap memberikan tunjangan pangan/sandang dalam bentuk bahan kepada keluarga anggota golongan-golongan dimaksud. Pasal 14. Tunjangan khusus ini dimaksudkan untuk mencukupi penghasilan anggota dalam bentuk uang untuk biaya kebutuhan hidup yang sederhana. Harga bahan kebutuhan hidup (33 bahan) pada tanggal 15 Juni 1967 menurut angka-angka index dari Biro Pusat Statistik adalah ± Rp. 910,- sebulan. Untuk bulan Januari 1968 harga itu diperkirakan akan meningkat sampai Rp. 1.200,-, sehingga bagi anggota perlu dijamin diterimanya tiap bulan penghasilan berupa uang disamping tunjangan pangan (beras/gula) sekurang-kurangnya Rp. 1.000,-. Batas Rp. 1.000,- ini akan ditinjau/ditetapkan kembali tiap 6 bulan sekali atas dasar tingkat kemahalan harga bahan-bahan keperluan hidup itu. Pasal 15. Cukup jelas. Pasal 16. Ketentuan dalam pasal ini menggantikan ketentuan-ketentuan tentang tunjangan jabatan yang berlaku di masing-masing Angkatan. Berdasarkan pasal ini tunjangan jabatan pimpinan dapat diberikan kepada anggota yang ditugaskan mengepalai suatu organisasi atau memimpin suatu kesatuan. Menjelang keluarnya keputusan-keputusan baru dari yang berwajib tentang penetapan pejabat-pejabat yang berhak atas tunjangan jabatan-pimpinan ini, maka tunjangan itu mulai tanggal 1 Januari 1968 dapat dibayarkan terus menurut pasal ini kepada pejabat-pejabat yang sebelum tanggal tersebut telah berhak atas tunjangan jabatan berdasarkan peraturan yang berlaku sebelumnya. Tunjangan jabatan-pimpinan dibayarkan tiap bulan bersama gaji. gaji. Pasal 17. Cukup jelas. Pasal 18. Cukup jelas. Pasal 19. Cukup jelas. Pasal 20. "Tunjangan pangan/sandang data bentuk bahan (in natura) atau berupa uang yang berhak diterima berdasarkan Peraturan ini, dibayarkan sepenuhnya kepada semua anggota ABRI". -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/6
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.