Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer VIII "Dharma Phala"
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1968 TENTANG SATYALANCANA PERISTIWA GERAKAN OPERASI MILITER VIII "DHARMA PHALA" Menimbang:
Bahwa gerakan-gerakan operasi militer yang dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam rangka pembersihan dan permberantasan terhadap pemberontakan dari Gerombolan Cina Komunis (G.T.K.) di Kalimantan Barat adalah tugas mulia demi mempertegak kekuasaan serta Kedaulatan Negara yang berazaskan Pancasila;
bahwa mengingat hal tersebut diatas menganggap perlu untuk menetapkan suatu Peraturan tentang pemberian Satyalancana sebagai penghargaan kepada Anggota-anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang secara aktip telah melakukan gerakan-gerakan operasi militer tersebut. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 124) ;
Undang-undang Nomor 4 Drt. tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 44) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1958 i (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 143). MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer VIII "Dharma Phala". Pasal 1. Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalamjangka waktu sejak tanggal 1 April 1967 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan/Keamanan secara aktip selama sedikit-dikitnya 30 (tiga-puluh) hari melakukan tugas dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan terhadap pemberontakan dan Gerombolan Cina Komunis (G.T.K.) yang merupakan gabungan antara Pasukan Gerilya Rakyat Serawak (P.G.R.S.) dan Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (PARAKU) yang timbul di Kalimantan Barat, diberi Tanda Penghargaan berupa Satyalancana dengan nama Satyalancana "Dharma Phala". Pasal 2. Syarat waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1 diatas dapat dirobah oleh Menteri Pertahanan/Keamanan. Pasal 3. Kepada Warga Negara Republik Indonesia bukan Anggota Angkata Bersenjata Republik Indonesia yang melakukan kegiatan atas perintah dan petunjuk dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh pasal 1 diatas dapat diberi juga Satyalancana "Dharma Phala". Pasal 4.
(1)Satyalancana "Dharma Phala" berbentuk seperti dilukiskan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,ialah sebuah Satyalancana bundar berliku-liku , dibuat dari logam berwarna perunggu mempunyai garis tengah 35 mm. Disebelah muka dilukiskan tulisan "Dharma Phala", gambar peta pulau Kalimantan dengan tulisan GOM VIII didalamnya yang semuanya ini berada dalam lingkaran lukisan rangkaian padi dan kapas. Disebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan REPUBLIK dan panjang 55 mm berwarna dasar biru tua dengan 5 (lima) lajur yang membagi pita tegak berwarna kuning emas, memakai pita denan 5 (lima) lajur yang membagi pita dalam 6 bagian yang sama lebar sebagai terlukis dalam lampiran Peraturan Pemerintah. Pasal 5.
(1)Kepada mereka yang telah menerima Satyalancana "Dharma Phala" dapat menerima lagi secara ulangan apa bila persyaratan sebagaimana ditentukan oleh pasal 1 Peraturan Pemerintah diatas terpenuhi kembali. (2) Pemberian ulangan tersebut dilakukan dengan melekatkan pada pita satu lobang kecil berbentuk bintang bersegi lima berwarna putih dibuat dari perak untuk tiap ulangan dengan catatan bahwa pemberian ulangan ini hanya dapat dilakukan sebanyak- banyaknya 3 (tiga) kali. Pasal 6. Satyalancana "Dharma Phala" diberikan oleh Menteri Pertahanan/Keamanan atas usul Panglima Angkatan masing-masing. Pasal 7. Tata-cara pelaksanaan dari pengusulan penyerahan dan lain- lain mengenai Satyalancana "Dharma Phala" ini diatur oleh Panglima Angkatan masing-masing. Pasal 8. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juni 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juni 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSYAH Mayor Jenderal T,N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1968 TENTANG SATYALANCANA PERISTIWA GERAKAN OPERASI MILITER VIII "DHARMA PHALA". Pemberontakan dan pengacauan yang dilakukan oleh Gerombolan Cina Komunis (G.T.K.) yang di dalamnya tergabung antara gerombolan-gerombolan Pasukan Gerilya Rakyat Serawak (P.G.R.S.) dan Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (PARAKU) yang timbul di Kalimantan Barat semenjak tanggal 1 April 1967 nyata-nyata sangat membahayakan keutuhan Negara dan Bangsa Indonesia yang bersendikan Pancasila. Demi untuk keselamatan Negara dan Bangsa, sesuai dengan panggilan Ibu Pertiwi untuk mempertahankan setiap jengkal tanahnya, maka Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, telah menunaikan kewajibannya sebagaimana yang diharapkan menunjukkan kemampuannya dalam pembersihan dan penumpasan G.T.K. tersebut dengan hasil yang gemilang. Telah menjadi kenyataan, bahwa di samping Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tidak ketinggalan pula bantuan atas kesadaran dan keinsyafan dari lapisan masyarakat yang secara sukarela telah pula menunjukkan kemampuannya dalam menunaikan tugas kemiliteran untuk tujuan yang sama. Dalam hal ini sudah selayaknya, apabila Pemerintah memberi penghormatan/penghargaan yang setinggi-tingginya dengan ucapan terimakasih kepada mereka yang diujudkan dalam pemberian tanda penghargaan ini. PIAGAM TANDA KEHORMATAN. Menteri Pertahanan dan Keamanan Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 70 tahun 1958 tentang tanda penghargaan khusus untuk anggota Angkatan Perang Republik Indonesia; 2.Peraturan Pemerintah Nomor ......... tahun ......... tentang Satyalancana Dharma Phala. Memutuskan : Menyatakan, bahwa: Nama : ............................... Pangkat : .......... N.R.P. ............. Jabatan : ............................... Dianugerahi : "Satyalancana Dharma Phala" sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai tersebut dalam pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor .............. tahun ............... tersebut Nomor 2 di atas. Dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal .............. 196 ... Menteri Pertahanan dan Keamanan, -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/30; TLN Nomor 2850
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.