Status Dan Organisasi Biro Pusat Statistik
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1968 TENTANG STATUS DAN ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK Menimbang: bahwa didalam rangka melaksanakan penertiban aparatur/administrasi pemerintahan, dipandang Perlu untuk meninjau. kembali status dan organisasi dari Biro Pusat Statistik. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor X/MPRS/1966;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXIII/MPRS/1966;
Undang-undang Nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran- Negara tahun 1960 Nomor 109). Memperhatikan: Surat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tanggal 28 Pebruari 1967 Nomor A. 9/l/24/ MPRS/1967 perihal Penelitian terhadap Lembaga-lembaga Negara. Mendengar: Team Pembantu Presiden untuk Penertiban Aparatur/Administrasi Pemerintahan. MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Status dan 0rganisasi Biro Pusat Statistik. BAB I. STATUS.
Pasal 1
Menempatkan kembali Badan Perstatistikan Nasional yang oleh Undang-undang Nomor 7 tahun 1960 disebut Biro Pusat Statistik, dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. BAB II. TUGAS POKOK. Pasal 2. Biro Pusat Statistik mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
Menyajikan kepada Pemerintah maupun masyarakat dalam dari hasil kegiatan statistik yang menyeluruh tentang struktur maupun perkembangan ekonomi dan sosial secara berkala, baik dari hasil penelitian sendiri maupun sebagai dalam sekundair dari Instansi Pemerintah lainnya;
Mengadakan daya-upaya agar masyarakat menyadari tujuan dan kegunaan statistik guna memudahkan kegiatan statistik. BAB III. FUNGSI. Pasal 3. Dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai termaksud pada pasal 2 tersebut di atas Biro Pusat Statistik melakukan fungsi- fungsi sebagai berikut:
Melakukan koordinasi terhadap seluruh kegiatan statistik dari Instansi Pemerintah maupun Swasta, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah dengan maksud mencegah duplikasi pekerjaan statistik guna penghematan biaya serta memperingan beban para wajib-lapor statistik;
Membantu Unit Statistik, Departemen dalam memperkembangkan macam-macam statistik, baik yang diperlukan untuk penyusunan pola sasaran kerja Departemen maupun untuk penyusunan progres-report Menteri pada akhir tiap phase;
Memperkembangkan dan memajukan keseragaman dalam penggunaan tehnik dan tata-kerja yang tepat dibidang perstatistikan serta membina tenaga kerja melalui latihan dan pendidikan;
Mempertinggi tehnik perstatistikan dengan jalan mengadakan kerja-sama dengan badan-badan Internasional/Negara lain. BAB IV. SUSUNAN PUSAT DAN DAERAH. Pasal 4. Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya seperti tersebut dalam,Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini, Biro Pusat Statistik mempunyai susunan yang terdiri atas :
Kantor Pusat, dengan sebutan Biro Pusat Statistik dan b. Kantor Daerah, dengan sebutan Kantor Sensus dan Statistik Daerah dan yang berstatus sebagai Kantor Cabang dari Biro Pusat Statistik. Pasal 5.
(1)Biro Pusat Statistik (Kantor Pusat) dibagi dalam Biro- biro yang merupakan unsur pelaksana dan Sekretariat yang merupakan unsur pembantu, yaitu:
Biro I (Research dan Analisa), 2. Biro II (Statistic Routine), 3. Biro III (Sensus) dan 4. Sekretariat.
(2)Tiap-tiap Biro dan Sekretariat dibagi dalam bagian- bagian menurut bidang-bidang obyek yang menjadi sasaran kegiatannya. (3) Tiap-tiap bagian dibagi dalam sub-sub bagian yang bertugas mengerjakan statistik tertentu yang termasuk bidang tugas bagian yang bersangkutan. (4) Pembentukan bagian-bagian dan sub-bagian-sub-bagian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Biro,Pusat Statistik. Pasal 6.
(1)Kantor Sensus dan Statistik Daerah dibentuk pada tiap Daerah Tingkat I dan Tingkat II. (2) Pembentukan Kantor Sensus dan Statistik Daerah diatur dengan Keputusan Presiden atas usul Kepala Biro Pusat Statistik setelah mendengar pendapat Menteri Dalam Negeri. (3) Tugas dan susunan organisasi Kantor Sensus dan Statistik Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Biro Pusat Statistik. BAB V. PIMPINAN Pasal 7.
(1)Biro Pusat Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Biro Pusat Statistik yang bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas dalam kegiatan perstatistikan. (2) Untuk membantu Kepala Biro Pusat Statistik dapat diangkat seorang Wakil Kepala Biro Pusat Statistik. (3) a. Tiap Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab kepada Kepala Biro Pusat Statistik.
Sekretariat Biro Pusat Statistik dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab kepada Kepala Biro Pusat Statistik.
Tiap bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung- jawab kepada Kepala Biro/Sekretaris yang bersangkutan.
Tiap Sub-Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub- Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan. Pasal 8.
(1)Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat I dan Tingkat II masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah. (2) Ditiap-tiap daerah administratif Kecamatan dapat diangkat sekurang-kurangnya seorang pegawai yang merupakan pegawai Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan yang ditempatkan dibawah pengawasan Kepala Kecamatan masing- masing. (3) Hubungan antara Kantor Sensus dan Statistik Daerah dengan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 9. Pengangkatan/pemberhentian pimpinan-pimpinan Biro Pusat Statistik seperti dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 tersebut diatas diatur sebagai berikut:
Kepala Biro Pusat Statistik diangkat/diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Wakil Kepala Biro Pusat Statistik, Kepala-kepala Biro dan Sekretaris diangkat/diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Kepala Biro Pusat Statistik.
Kepala-kepala Bagian dan Kepala Sub-Bagian diangkat/ diberhentikan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
Kepala-kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat I dan Tingkat II diangkat/diberhentikan oleh Kepala Biro Pusat Statistik setelah mendengar pendapat Gubernur/Kepala Daerah. BAB VI. HUBUNGAN KANTOR SENSUS DAN STATISTIK DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH. Pasal 10
(1)Kantor Sensus dan Statistik Deerah Tingkat I dan Tingkat II secara taktis operasionil dibawah masing-masing Gubernur/Kepala Daerah, Bupati/Kepala Daerah dan Wali Kota/Kepala Daerah dengan tetap memperhatikan pembinaan dari Kepala Biro Pusat Statistik yang meliputi petunjuk-petunjuk dan bimbingan tehnis administratip. (2) Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah akan dalam statistik regional yang berguna bagi perencanaan dan penentuan kebijaksanaan yang realistis dan operasionil, penyediaan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan, dibebankan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (3) Hal-hal mengenai hubungan Kantor Sensus dan Statistik Daerah dengan Pemerintah Daerah yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Gubernur/Kepala Daerah masing-masing dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Dalam Negeri dan Kepala Biro Pusat Statistik. BAB VII. PERBELANJAAN. Pasal 11. Perbelanjaan Biro Pusat Statistik dibebankan kepada Anggaran Lembaga-lembaga Tingkat Pusat. BAB VIII. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. Pasal 12.
(1)Semua Keputusan dan/atau Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan tersendiri. Pasal 13. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 2 9 Mei 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Mei 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 16 TAHUN 1968 tentang STATUS DAN ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK UMUM. Kebutuhan Pemerintah Pusat maupun Daerah akan data statistik yang lengkap, up-to-date dan terpercaya, semakin hari semakin meningkat. Data statistik diperlukan sebagai dasar penentuan langkah-langkah dalam pelaksanaan Dwi Dharma dan Catur Karya Kabinet Ampera maupun sebagai landasan penyusunan rencana pembangunan serta program kerjanya baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Undang-undang Nomor 7 tahun 1960 pasal 2 ayat (3) mengatakan, bahwa Status dan Organisasi Biro Pusat Statistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena Keputusan Presiden Nomor 47 tahun 1964 dan Keputusan Presiden Nomor 341 tahun 1965 sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan sekarang, bahkan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1960, baik mengenai bentuk maupun materinya, maka kedua Keputusan Presiden tersebut di atas dicabut. Dengan ditegaskannya kembali Status dan Organisasi Biro Pusat Statistik, maka tindakan Pemerintah ini sekaligus merupakan realisasi daripada surat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor A. 9/l/24/MPRS/1967 tanggal 28 Pebruari 1967 perihal penelitian terhadap Lembaga-lembaga Negara. Mengingat luasnya obyek Statistik, beraneka ragam dalam masalahnya, segi dan cara pendekatannya, maka pertumbuhan ke arah sistim perstatistikan nasional yang didesentralisasikan adalah wajar. Masing-masing Instansi/Departemen menyusun sendiri statistiknya yang dimaksudkan untuk memperoleh data yang scope dan kegunaannya erat bertalian dengan bidang tugasnya Instansi yang bersangkutan. Selain desentralisasi horizontal (antar-Departemen) juga mengingat luas geografis wilayah Indonesia wajar pula adanya desentralisasi secara vertikal antara kegiatan Statistik Tingkat Pusat dan Tingkat Daerah. Dalam sistim perstatistikan nasional yang didesentralisasikan itu perlu adanya suatu badan yang melakukan fungsi koordinasi, integrasi dan synchronisasi. Konstelasi demikian diharapkan dapat menjamin pertumbuhan perstatistikan yang lebih cepat lagi dan dapatnya dibina usaha bersama untuk menghasilkan kumpulan data statistik yang merupakan suatu kesatuan informasi yang serasi (integrated dan well-coordinated) sehingga bermanfaat bagi keperluan planning, programming dan pengambilan keputusan- keputusan. Pemakaian secara meluas berbagai standard (konsepsi, definisi dan klassifikasi sepertinya untuk macam-macam industri, jabatan, barang-barang dan perdagangan) serta penggunaan cara dan tehnik yang tepat bagi Indonesia supaya digalang oleh badan koordinasi tersebut. Juga pendidikan tenaga ahli di bidang Statistik untuk memenuhi kebutuhan Instansi-instansi Pemerintah dipertanggung-jawabkan kepada Biro Pusat Statistik. Organisasi perstatistikan di daerah diatur demikian rupa agar supaya dengan terbatasnya tenaga ahli Statistik dan terbatasnya keuangan negara, toh tercapai daya-guna yang optimum. Kantor- kantor Cabang dari Biro Pusat Statistik di daerah dimanfaatkan juga bagi keperluan Pemerintah sehingga tidak perlu ada kantor Statistik Daerah tersendiri. Sejalan dengan dekonsentrasi management ke daerah-daerah dapat disediakan statistik-statistik yang dibutuhkan dalam policy dan decision-making yang selaras dengan kondisi masing-masing Daerah. Karena itu Kantor Sensus dan Statistik di daerah diwajibkan menyusun statistik-statistik regional di samping melaksanakan tugas statistik nasional yang diinstruksikan oleh Kantor Pusatnya. Dalam menunaikan tugas- kewajibannya baik yang bertalian dengan statistik nasional maupun yang regional Kantor Sensus dan Statistik Daerah tunduk kepada pimpinan dan pengawasan taktis-operasionil dari Gubernur Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat. Bimbingan dan pembinaan tehnis-administratip diberikan oleh Kantor Pusat. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 341 tahun 1965 menguasakan pimpinan dan pembinaan Biro Pusat Statistik kepada Menteri Research Nasional, yang dalam struktur pemerintahan sekarang sudah ditiadakan. Sesuai dengan jiwa Surat Ketua M.P.R.S. Nomor A. 9/l/24/MPRS/1967 tertanggal 28 Pebruari 1967, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik, maka Biro Pusat Statistik ditetapkan kembali di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden. Pasal 2. Statistik itu berbeda-beda menurut gejala yang dipelajari, namun segenap statistik mempunyai satu hal yang sama, ialah bahwa statistik merupakan pernyataan berupa angka tentang masyarakat yang mempunyai banyak faset, tetapi merupakan satu kesatuan yang organik, terpengaruh oleh bagian-bagiannya, dan mempengaruhi bagian-bagiannya. Yang dimaksud dengan "kegiatan statistik" ialah seluruh tindakan yang meliputi : pengumpulan, penyusunan, pengumuman dan analisa daripada keterangan-keterangan berupa angka. Sedangkan dengan "kegiatan statistik yang menyeluruh" dimaksudkan kegiatan statistik dalam arti luas, baik yang menyangkut ruang lingkup berhubung dengan wilayah yang dicakup maupun menyeluruh dalam hal jenis keterangan yang dikumpulkan. Data statistik yang disajikan oleh Biro Pusat Statistik dapat berasal dari hasil penelitian sendiri maupun data sekundair dari instansi lainnya. Penelitian oleh Biro Pusat Statistik sendiri meliputi antara lain : a.Sensus dan survey yang bersifat nasional dan luas scopenya; b.Survey yang ditilik dari sudut obyektivitasnya tidak dapat diserahkan kepada instansi yang sehari-harinya membina bidang tersebut. Sebagai contohnya, statistik produksi bila dilakukan oleh jawatan yang bersangkutan niscaya akan menghasilkan data yang subyektip sifatnya. Di lain pihak sebagai by-product administrasinya tiap-tiap instansi akan mendapatkan berbagai data statistik, yang untuk keperluan penyusunan suatu kumpulan statistik yang menyeluruh wajib diteruskan kepada Biro Pusat Statistik. Kumpulan statistik mana secara keseluruhan akan merupakan landasan untuk penyusunan angka-angka aggregatip seperti pendapatan nasional, pembentukan modal, flow of funds, tabel input output maupun untuk mengadakan analisa-analisa khusus tentang masalah yang penting. Untuk memudahkan kegiatan statistik Biro Pusat Statistik berusaha mempopulerkan tujuan dan kegunaan statistik dengan antara lain mengintensipkan penyajian hasil statistik dalam bentuk visueel dan sederhana kepada masyarakat umum. Kebutuhan statistik bagi masyarakat modern harus menjadi suatu keyakinan, baik dibina melalui lembaga-lembaga pendidikan maupun mass-media yang sudah ada. Pasal 3. Biro Pusat Statistik merupakan satu-satunya Lembaga Statistik Nasional yang harus berfungsi untuk melakukan koordinasi, integrasi maupun synchronisasi dalam kegiatan statistik. ad. a.Untuk mencapai tujuan koordinasi yang dimaksud dalam Pasal ini ditempuh jalan antara lain : 1.Mengharuskan kepada Instansi yang hendak melakukan survey statistik yang luas menghubungi B.P.S. untuk menghindari doublures yang akan mengakibatkan pemborosan biaya di satu pihak dan yang merupakan beban tambahan kepada para wajib lapor di lain pihak. 2.Dalam mempelajari rencana-rencana survey statistik dari Instansi lain, B.P.S. wajib mencari kemungkinan mempertinggi kegunaan hasil survey sehingga dapat memenuhi kebutuhan yang lebih luas lagi. 3.Menggabungkan beberapa macam rencana survey dari instansi-instansi lain untuk mencapai keserasian dalam keterangan-keterangan yang dihasilkan dan penghematan biaya. 4.Menyebar-luaskan pengetahuan tentang macam statistik apa yang secara routine sudah diprodusir oleh berbagai Instansi, dengan penjelasan tentang konsep, definisi maupun cara pengumpulan yang digunakan ad. b. Bantuan BPS kepada unit Statistik Departemen dapat berbentuk : 1.Tuntunan membuat rencana pengumpulan dan penyusunan statistik baik dari data administratip maupun survey 2.Pemberian bantuan dalam pengolahan data serta hal-hal lain di bidang tehnik statistik.
c.Yang dimaksudkan dengan keseragaman dalam tehnik dan data kerja di bidang perstatistikan ialah penggunaan konsep statistik, definisi, klasifikasi dan metoda maupun sistim kerja, yang seragam untuk hal yang sama biarpun oleh berbagai Instansi yang berlainan. Sedangkan untuk maksud tersebut, pembinaan maupun usaha pemakaian berbagai standard oleh berbagai Instansi, dilakukan melalui up- grading terhadap petugas-petugas statistik baik melalui latihan kerja maupun kursus-kursus dan pendidikan khusus statistik (baik akademi maupun perguruan tinggi).
d.Kerja-sama dengan badan-badan Internasional/negara lain dapat berbentuk : seminar-seminar, konperensi statistik, work-shops, bantuan tenaga ahli dan peralatan serta pendidikan tenaga ahli di luarnegeri. Pasal 4 Kantor Daerah melakukan :
pengumpulan data statistik nasional untuk kemudian diolah dan dianalisa di Kantor Pusat, sedangkan untuk keperluan daerah-daerah Kantor Daerah melakukan :
- penyusunan statistik daerah dan 3. koordinasi terhadap kegiatan statistik di daerah. Kantor Pusat melakukan pembinaan tehnis statistik di tingkat pusat maupun daerah, kompilasi dan analisa statistik dari hasil- hasil statistik daerah maupun pusat. Pasal 5 1. Biro I (Research dan analisa) bertugas meningkatkan kegiatan statistik pada taraf yang lebih tinggi daripada penyusunan saja, tetapi memperkembangkannya sampai pada taraf analisa statistik. Juga berkewajiban untuk memelopori pertumbuhan metode baru dan penyusunan statistik-statistik baru yang lebih sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan Pemerintah. 2. Biro II (Statistik Routine) bertanggung-jawab atas macam statistik yang telah ditentukan sebagai pekerjaan routine BPS dengan metode pengumpulan dan penyusunan yang sudah mantap. 3. Biro III (Sensus) mengurus persoalan sensus secara permanen (misalnya Sensus Penduduk, Sensus pertanian, peternakan, industri, kegiatan ekonomi dan lain-lain). Dengan adanya staf sensus yang permanen ini terpelihara keseragaman konsepsi, klassifikasi, ukuran dan cara mulai dari taraf persiapan sampai pada taraf pelaksanaan dan pengolahan berbagai sensus lainnya. 4. Sekretariat mengurus soal-soal administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan peralatan. Banyaknya Biro dapat diubah menurut kebutuhan dengan surat keputusan tersendiri. Pasal 6, 7 dan 8. Cukup jelas Pasal 9. ad. d.Kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat II diangkat/diberhentikan oleh Kepala Biro Pusat Statistik atas usul Kepala Kantor Sensus dan statistik Daerah Tingkat I yang telah mendengar Gubernur/K.D.H. di daerah yang bersangkutan. Pasal 10. Mengingat bidang yang perlu dicakup dalam statistik sangat luas, maka : ad. 1. a.Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat mengkoordinasikan dan mengawasi semua kegiatan statistik serta menjaga kelancaran pelaksanaan statistik pusat maupun daerah. b.Kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah sebagai Kantor Cabang dari BPS bertanggung-jawab kepada Kepala BPS dalam bidang tehnis administratip dan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam hal pelaksanaan tugas statistik. Pasal 11. Yang dimaksud dengan Anggaran Belanja Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat ialah Anggaran Bagian III pada dewasa ini. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/25; TLN Nomor 2848
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.