Pembubaran B.P.U. P.P.N. Gula Dan Karung Goni, B.P.U. P.P.N. Karet, B.P.U. P.P.N. Aneka Tanaman Dan B.P.U. P.P.N. Tembakau
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1968 TENTANG PEMBUBARAN B.P.U. P.P.N. GULA DAN KARUNG GONI, B.P.U. P.P.N. KARET, B.P.U. P.P.N. ANEKA TANAMAN DAN B.P.U. P.P.N. TEMBAKAU Menimbang: bahwa dalam rangka usaha menertibkan, penyempurnaan dan penyederhanaan aparatur pemerintah pada umumnya perusahaan- perusahaan negara pada khususnya jang diarahkan kepada pelaksanaan azas dekontrol dan debirokratisasi, dipandang perlu untuk membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Gula dan Karung Goni, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Karet, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Aneka Tanaman dan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Tembakau. Mengingat:
Ketetapan M.P.R.S Nomor XXIII /MPRS/1966 tgl. 5-6-1966;
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960;
Peraturan Pemerintah Nomor 2, Nomor 19, Nomor 26 dan 29 tahun 1963;
Keputusan Presiden Nomor 163 tahun 1966;
Keputusan Presiden Nomor 171 tahun 1967;
- Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 1967; 123 Mendengar: Menteri Negara EKUIN, Menteri Tenaga Kerdja/Ketua Projek 13 dan Menteri Perkebunan. MEMUTUSKAN: Menetapkan: "Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Badan pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Gula dan Karung Goni, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Karet, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman dan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Tembakau". Pasal 1. Membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Gula dan Karung Goni, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Karet, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman dan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Tembakau, masing-masing sebagai termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2, Nomor 19, Nomor 26 dan Nomor 29 tahun 1963. Pasal 2. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran tersebut dalam pasal 1 diatur oleh Menteri Perkebunan. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1968. Pejabat Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1968 Sekretaris Negara R.I., ALAMSYAH Major Jenderal TNI -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1968/22
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.