Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 Dan Yang Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 (Ln. Tahun 1967 Nomor 32, T.L.N. No. 2840)

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1968

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1968 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 211 TAHUN 1961 DAN YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1967 (LN. TAHUN 1967 NOMOR 32, T.L.N. NO. 2840) Menimbang:

  1. bahwa dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 dipandang perlu untuk meninjau besarnya penghasilan para Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara sebagaimana termaksud pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1967;

  2. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk merobah dan menambah Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1967 (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 32, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2840). Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1967;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan- peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 dan yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1967(Lembaran- Negara tahun turan Pemerintah Nomor 20 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 32, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2840). Pasal I. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1967 (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 32, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2840), diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan Pemerintah ini, besarnya penghasilan para Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan, untuk bulan Januari 1968 sampai dengan bulan Desember 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. CATATAN Kutipan: LN 1968/21

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):