Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2838) Tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1968

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1968 TENTANG PEROBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 PENSIUN BEKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang:

  1. bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 dipandang perlu meninjau ketentuan besarnya penghasilan pensiun atau tunjangan bersifat pensiun bagi bekas Pegawai Negeri Sipil serta janda dan anak yatim/piatunya sebagaimana termaksud pada pasal 9Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967;

  2. bahwa oleh karenanya perlu merobah dan atau menambah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran-Negara .Nomor 2838). Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;

  3. Undang-undang Nomor 18 tahun 1961;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang perobahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2838) tentang perbaikan penghasilan pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil. Pasal 1. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967 (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2838) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan perbaikan, pensiun Pegawai Negeri Sipil" dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan- ketentuan yang berkenaan dalam Peraturan Pemerintah ini, besarnya penghasilan penerima pensiun yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan khusus terhitung mulai bulan Januari 1968 sampai dengan bulan Desember 1968 berjumlah 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari penghasilan itu. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia SOEHARTO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1968/19

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):