Penarikan Kembali Nilai Lawan Rupiah

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1967

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1967 TENTANG PENARIKAN KEMBALI NILAI LAWAN RUPIAH Menimbang : untuk menyederhanakan struktur nilai Rupiah terhadap valuta asing, perlu ditinjau kembali penetapan nilai lawan rupiah. Mengingat : Pasal 2 Undang-undang Nomor 4 Prp. tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 91) dan Undang-undang Nomor 32 tahun 1964; Mendengar :

  1. Musyawarah Kerja antara Pemerintah Pusat dan Daerah tertanggal 26 dan 27 Juli 1967;

  1. Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penarikan kembali nilai lawan rupiah. Pasal 1.
    (1)

    Mencabut : (a) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 Nomor 93). (b) Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 3). (c) Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 109). (d) Penetapan Presiden Nomor 28 tahun 1965;

    (2) Dengan dicabutnya ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1 pasal ini, maka dihapuskan: (a) Nilai banding US $. 1 = Rp 45,- (uang lama). (b) Nilai transaksi Rupiah US $. 1 = Rp 250,- (uang lama). (c) Premi ekspor sejumlah Rp 9.750,- (uang lama) untuk tiap US $. (d) Iuran Impor sejumlah Rp 9.750,- (uang lama) untuk tiap US $. Pasal 2. Ketentuan-ketentuan yang sekarang berlaku mengenai transfer ke dalam negeri untuk corps diplomatik asing, badan-badan internasional dan perusahaan-perusahaan minyak tetap dipertahankan. Pasal 3. Untuk keperluan statistik, Bank Negara Indonesia dapat menggunakan nilai tertentu. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1967. Pejabat Presiden Republik Indonesia SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1967, Presidium Kabinet Ampera. Sekretaris, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1967/15

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):