Pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1967

Kerangka<< >>

NOMOR 4 TAHUN 19 NOMOR 4 TAHUN 19 TENTANMG PENBUBARAN GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS PERKEBUNAN BESAR Menimbang: bahwa berhubung telah ditetapkannya bidangkerja dan tata-susunan Departemen Perkebunan dalam Kabinet Ampera, maka dalam rangka penyederhanaan dan pendayagunaan aparatur, adanya Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1964, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan sehingga oleh karenanya perlu dibubarkan; Mengingat;

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;

  3. Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 243 tahun 1961;

  5. Keputusan Presiden Nomor 163 tahun 1966;

  6. Keputusan Presiden Nomor 170 tahun 1966;

  7. Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor Ol/U/IN/8/1966;

  1. Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 21/EK/IN/11/1966; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar. BAB I. PEMBUBARAN. Pasal 1. Dengan Peraturan Pemerintah ini dibubarkan Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1964. BAB II. LIKWIDASI GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS PERKEBUNAN BESAR. Pasal 2. Menteri Perkebunan menunjuk likwidatur Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar. Pasal 3. Likwidatur menyerahkan pertanggungan-jawab mengenai penyelesaian likwidasi itu pada Menteri Perkebunan. BAB III. KETENTUAN PENUTUP Pasal 4. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan oleh Menteri Perkebunan. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1967. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1967 Presidium Kabinet Ampera Sekretaris SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1967/9

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):