Perbaikan penghasilan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1967 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Perbaikan penghasilan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 1967 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 1967 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1968 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1968
Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2838) Tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.