Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1967
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1967 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 209 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG Menimbang : bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 24), tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian, tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R.; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;
Undang-undang Nomor 10 tahun 1966 (L.N. tahun 1966 Nomor 38) tentang Kedudukan M.P.R.S. dan D.P.R.-G.R. menjelang Pemilihan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250), jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1964 (L.N. tahun 1964 Nomor 47) dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1965 (L.N. tahun 1965 Nomor 106);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 24) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Pasal 1.(1)
Jumlah "Rp 6.000,- (enam ribu rupiah)" dalam ayat 2,pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian, diubah menjadi "Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah)".
(2)Ketentuan dalam ayat 3, pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian, diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut : "3. Diatas gaji termaksud dalam ayat 2 pasal ini kepada Ketua D.P.R.-G.R. diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku umum untuk Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan gaji II s/d IV P.G.P.S. 1968".
(3)Ayat 5, pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "5. Kepada Ketua D.P.R.G.R. diberikan tunjangan jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan. Jika Ketua D.P.R.-G.R. terpaksa mengeluarkan ongkos untuk keperluan representasi yang layaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan-tunjangan jabatan yang diberikan, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan agar mendapat penggantian." (4) a.jumlah "Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)" pada ayat 2, pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, diubah menjadi "Rp 11.250,- (sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah)"; b.Ayat 5 pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, diubah setelah ditambah dan diubah kemudian, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "5.Kepada Wakil Ketua D.P.R.-G.R. diberikan tunjangan jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan";
(5) Jumlah "Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)" pada ayat 1, pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, diubah menjadi "Rp 8.750,- (delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)". Pasal 2. Jumlah tunjangan sebagai Ketua, Wakil Ketua, Komisi- Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan- ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan ini, besarnya penghasilan para Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. yang terdiri dari gaji- pokok dan tunjangan-tunjangan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1967. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1967. Sekretaris Kabinet, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 TAHUN 1967 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH Nomor 209 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG. I. UMUM. Dengan Peraturan Pemerintah ini maka gaji pokok dan tunjangan-tunjangan dari Ketua, Wakil Ketua D.P.R.-G.R. serta gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan Anggota D.P.R.-G.R.,yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, mulai tanggal 1 Januari 1968 disesuaikan dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berhubung dengan berlakunya "Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 1968" Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 24). Penyesuaian mengenai besarnya tunjangan untuk Ketua/Wakil Ketua Komisi/Golongan/Panitya Tetap D.P.R.G.R., uang duduk, biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota D.P.R. G.R. dengan taraf baru penghasilan menurut peraturan ini dan dengan tingkat harga pada sesuatu saat hendaknya diatur secara flexibel dengan kerjasama antara Pemerintah dengan Pimpinan D.P.R.-G.R. sesuai dengan ketentuan pasal 22 Undang-undang Nomor 10 tahun 1966 (L.N. tahun 1966 Nomor 38) tentang Kedudukan M.P.R.S. dan D.P.R.-G.R. menjelang Pemilihan Umum. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 sampai dengan 3. Cukup jelas. Mengetahui: Presidium Kabinet Ampera, Sekretaris, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. -------------------------------- Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1967/27; TLN Nomor 2835
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.