Pembatalan Dan Perubahan Beberapa Peraturan Tentang Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib Dan Tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1967
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1967 TENTANG PEMBATALAN DAN PERUBAHAN BEBERAPA PERATURAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN, POTONGAN WAJIB DAN TENTANG PENGHARGAAN PENGALAMAN BEKERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang: bahwa berhubung dengan berlakunya Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, 1968 - PGPS-1968 (Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967, Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 24) mulai tanggal 1 Januari 1968, maka perlu dibatalkan/diubah beberapa peraturan tentang pemberian tunjangan potongan wajib dan penghargaan pengalaman-bekerja bagi Pegawai Negeri Sipil. Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;
Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 24). Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pembatalan dan Perubahan beberapa Peraturan tentang Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib dan tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal 1.(1)
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968 dibatalkan peraturan- peraturan yang berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1964 (Lembaran- Negara tahun 1964 Nomor 85) tentang pemberian tunjangan pengabdian kepada Pegawai Negeri;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1964 (Lembaran- Negara tahun 1964 Nomor 86) tentang pemberian tunjangan lauk-pauk kepada Pegawai Negeri;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1965 (Lembaran- Negara tahun 1965 Nomor 68) tentang pemberian tunjangan kemahalan umum kepada Pegawai Negeri;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1964 (Lembaran- Negara tahun 1964 Nomor 104) tentang penghargaan pengalaman bekerja dari Pegawai Negeri Sipil.
(2) Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1963 jo. Nomor 26 tahun 1964 dan ketentuan-ketentuan pada ayat (2) dan (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1966 (Lembaran-Negara tahun 1966 Nomor 26) serta semua peraturan pelaksanaannya, tentang pemberian tunjangan bahan pangan berupa beras dan gula pasir kepada Pegawai Negeri serta keluarganya, mulai 1 Januari 1968 tidak berlaku terhadap pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan gaji II, III dan IV, PGPS-1968. Pasal 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1963 (Lembaran Negara tahun 1963 Nomor 4) tentang potongan wajib sebesar 10% dari gaji pokok atas gaji pegawai Negeri tiap bulan, diubah sedemikian sehingga potongan wajib termaksud menjadi iuran-iuran yang dipungut dari pegawai untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang pemeliharaan kesejahteraan pegawai Negeri, yang akan ditentukan- lebih lanjut dengan Surat Keputusan Presiden. Pasal 3. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1967. Pejabat Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1967. Sekretaris Kabinet, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1967/25
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.