Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1967 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968) |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 1967 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 1967 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1968 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980
Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1968
Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1968
Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968) Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 No. 5)
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1968
Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (P.G.S.P. 1963) Dan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (P.G. A.B.R.I. 1968)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.