Penetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1965/1966

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1966

Kerangka<< >>

bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu ditetapkan pungutan retribusi untuk izin ekspor, sebagaimana termaktub dalam pasal 12 dari "Kapok belangen Ordannantie 1935"; bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu ditetapkan pungutan retribusi untuk izin ekspor, sebagaimana termaktub dalam pasal 12 dari "Kapok belangen Ordannantie 1935"; Mengingat: "Kapok - belangen Ordonnantie 1935" Mendengar:

  1. Presidium Kabinet Ampera;

  1. Menteri Perdagangan; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IZIN EKSPOR KAPOK UNTUK TAHUN 1965/1966, sebagai berikut: SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1966. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1966/27

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):