Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Samudra
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1965
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1965 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ASURANSI KERUGIAN JASA SAMUDRA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1965 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ASURANSI KERUGIAN JASA SAMUDRA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa perlu segera dilaksanakan spesialisasi dalam bidang perasuransian kerugian untuk meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas masing-masing unit;
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan Negara menurut Undang-undang N
19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 N
59), yang khusus berusaha dalam bidang perasuransian marine (pengangkutan); Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Pasal 3 ayat 1 Undang-undang N
19 Prp tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 N
59); 3. Peraturan Pemerintah N
26 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 N
60); 4. Undang-undang N
28 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 N
119); Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa S
BAB I PENDIRIAN. Pasal 1. Dengan nama Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Samudra selanjutnya disebut Perusahaan Negara Jasa Samudra didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai yang dimaksudkan dalam Undang-undang N
19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 N
- tentang Perusahaan N
Pasal 2. (1) Perusahaan Negara Asuransi Eka Candra yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah N
14 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 N
- dengan ini dilebur dalam Perusahaan Negara Jasa S
Pasal 3. Pelaksanaan peleburan dan pengadilan yang dimaksudkan dalam pasal 2 diatur oleh Menteri yang diserahi pengurusan bidang
BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan U
Pasal 4. (1) Perusahaan Negara Jasa Samudra adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
,,Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
,,Menteri" ialah Menteri yang diserahi pengurusan bidang perasuransian;
,,Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Jasa S
Pasal 5. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat K
Pasal 6. Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan, agen atau koresponden di dalam
Tujuan dan Lapangan U
Pasal 7. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam lapangan perasuransian kerugian sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 8. Perusahaan berusaha di dalam negeri khusus dalam lapangan perasuransian marine dalam mata uang Rupiah yaitu:
mengadakan dan menutup perjanjian asuransi termasuk reasuransi dalam bidang marine;
memberi perantaraan dalam penutupan asuransi
M
Pasal 9. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar R
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan Peraturan P
P
Pasal 10. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden-Direktur dengan dibantu oleh sebanyak- banyaknya 2 (dua) orang Direktur yang bertanggung-jawab atas tugasnya masing-
Pasal 11. Anggota Direksi adalah warga-negara I
Pasal 12. (1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh P
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat menlanjutkan jabatannya diperlukan izin P
Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 13. (1) Anggota Direksi diangkat oleh pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
atas permintaan sendiri;
karena tindakan yang merugikan perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; (3) Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka, pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 14. (1) Direksi mewakili perusahaan di dalam dan di luar
Pasal 15. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan P
Pembinaan dan Pengawasan P
Pasal 16. (1) Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan diatur oleh M
Tanggung-jawab dan Tuntutan Ganti Rugi P
Pasal 17. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai negeri bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara
K
Pasal 18. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh P
Tahun B
Pasal 19. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran P
Pasal 20. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan M
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan P
Pasal 21. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M
Laporan Perhitungan T
Pasal 22. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-
Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M
Penggunaan L
Pasal 23. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 22 disisihkan untuk :
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah presentasinya masing-masing ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan M
19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan P
P
Pasal 24. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya diatur dengan Peraturan P
BAB III KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 25. Perpanjangan asuransi-asuransi dan penerimaan asuransi baru yang tidak termasuk dalam bidang spesialisasi perusahaan tidak dapat dilakukan/diterima oleh P
BAB IV KETENTUAN PENUTUP. Pasal 26. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh M
Pasal 27. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1965. Agar setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN S.H -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/15