Cara Penggunaan, Pembebanan, Dan Pemindahan Hak Atas Devisa Yang Tidak Diharuskan Untuk Diserahkan Kepada Dana Devisa (Devisa Pelengkap)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1965
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1965 TENTANG CARA PENGGUNAAN, PEMBEBANAN, DAN PEMINDAHAN HAK ATAS DEVISA YANG TIDAK DIHARUSKAN UNTUK DISERAHKAN KEPADA DANA DEVISA (DEVISA PELENGKAP) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1965 TENTANG CARA PENGGUNAAN, PEMBEBANAN, DAN PEMINDAHAN HAK ATAS DEVISA YANG TIDAK DIHARUSKAN UNTUK DISERAHKAN KEPADA DANA DEVISA (DEVISA PELENGKAP) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu mengadakan ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan, pembebanan dan pemindahan hak atas valuta asing yang tidak diharuskan untuk diserahkan kepada Dana Devisa; Mengingat:
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
pasal 15 Undang-undang Devisa 1964; Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang cara penggunaan, pembebanan dan pemindahan hak atas Devisa yang tidak diharuskan untuk diserahkan kepada Dana Devisa (Devisa Pelengkap). BAB I. Pasal
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 4, 6 dan 7 di bawah ini, maka mempergunakan, membebani dan memindahkan hak atas devisa yang tidak diharuskan untuk diserahkan kepada Dana Devisa, seperti termaksud dalam pasal 3 dari Undang- undang Devisa 1964, diperkenankan. Pasal
Valuta asing yang diperkenankan untuk diperjual-belikan menurut pasal 6 di bawah ini adalah : a. valuta asing yang telah dibukukan pada rekening valuta asing termaksud dalam pasal 3; b. uang kertas asing yang terdapat di dalam negeri; c. valuta asing yang dimiliki oleh Bank Devisa dan pedagang valuta asing sebagai hasil pembelian dengan mata-uang Rupiah dengan ketentuan, bahwa valuta asing termaksud dalam sub a dan b yang dibukukan atas nama atau dimiliki oleh perwakilan dipolomatik dan konsuler asing dan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta badan-badan internasional semacam itu berikut pegawai-pegawainya yang berstatus diplomatik atau konsuler, tidak diperkenankan untuk diperjual-belikan. Pasal
Bank Indonesia dapat menentukan, bahwa hanya jenis tertentu daripada valuta asing dapat dijual-belikan oleh Bank Devisa dan pedagang valuta asing. Pasal
Harga dalam mata-uang Rupiah dari pada valuta asing yang di- jual-belikan seperti termaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 adalah yang dimufakati antara penjual dan pembeli. Pasal
Bank Indonesia mengatur lebih lanjut tata-tertib dalam penjualan dan pembelian valuta asing termaksud dalam pasal 6 dan menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang valuta asing untuk dapat diizinkan memperdagangkan valuta asing. Pasal
Pimpinan Biro dengan mengingat petunjuk-petunjuk Dewan berwenang untuk menetapkan bahwa terhadap transaksi penjualan dan pembelian termaksud dalam pasal 6 dikenakan retribusi. Pasal 11 Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan peraturan ini dikenakan denda administrasi atau hukuman administrasi lainnya seperti termaksud dalam pasal 18 Undang-undang Devisa
BAB II. Pasal
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini ketentuan dalam Undang-undang Devisa 1964 pasal 32 sub (4) tetap berlaku sampai ditarik kembali. BAB III Pasal
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari
Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari
Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 7 TAHUN 1965 tentang CARA PENGGUNAAN, PEMBEBANAN DAN PEMINDAH- AN HAK ATAS DEVISA YANG TIDAK DIHARUSKAN UNTUK DISERAHKAN KEPADA DANA DEVISA (DEVISA PELENGKAP). PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Dalam pasal 12 Undang-undang Devisa tahun 1964 telah diperkenankan untuk memperoleh, memiliki dan menyimpan valuta asing yang tidak diharuskan untuk diserahkan kepada Dana Devisa. Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini juga diperkenankan untuk mempersamakan, membebani dan memindahkan hak atas valuta asing itu. Perbuatan-perbuatan ini tidak dapat dilakukan sebebas- bebasnya, tetapi diikat oleh ketentuan-ketentuan dalam pasal 4, 6 dan
Pemilik valuta asing yang diluar Dana Devisa dapat menyimpannya dibank diluar negeri atau pada relasinya disana. Ia dapat memindahkannya pada rekening valuta asing pada suatu bank devisa. Penyimpanan ini tidak diharuskan, terkecuali kalau valuta asingnya akan dipergunakan untuk impor dan sebagainya, dalam hal mana penyimpanan itu diharuskan. Pasal 3 Valuta asing yang disimpan pada suatu rekening valuta asing pada suatu bank devisa ada dua macam : a. yang asalnya dari luar negeri dan b. yang asalnya dari pembelian dengan Rupiah. Kedua-duanya dapat dipergunakan untuk impor dan jasa-jasa. Tetapi yang tersebut dibawah a dapat ditransfer kembali keluar negeri untuk disimpan disana, sedang yang tersebut dibawah b tidak dapat, melainkan harus dipergunakan untuk impor atau jasa- jasa. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Tidak dimaksudkan untuk memungkinkan perdagangan dalam segala macam valuta asing yang tercatat nilainya pada Bank Indonesia. Untuk praktisnya hanya akan memungkinkan perdagangan dalam valuta asing yang terpenting saja. Pasal 6 Penjualan dan pembelian valuta asing dengan pembayaran dalam Rupiah yang tidak melewati bank devisa atau pedagang valuta asing dilarang. Dalam larangan ini tidak termasuk pemakaian atau penyerahan valuta asing tanpa pembayaran dengan Rupiah ataupun penukaran suatu jenis valuta asing dengan jenis valuta asing lainnya. Pasal 7 ayat (1).Yang dimaksudkan dalam ketentuan ini ialah : Bahwa membeli valuta asing dengan Rupiah melulu untuk menyimpannya tidak diperkenankan. ayat (2).Bagian pertama dari ayat ini cukup jelas, adapun pemakaian untuk jasa lebih sukar diawasinya dari pada untuk impor dan ada kemungkinan bahwa valuta asing dibeli dengan Rupiah buat suatu pembalian jasa yang fiktif sedang sebenarnya valuta asing dibeli dengan Rupiah untuk menyimpan valuta asing. Maka dari itu Menteri Urusan Bank Sentral diberi wewenang untuk membatasi jenis jasa-jasa yang dapat dibiayai dengan valuta asing. Pasal 8 Yang dimaksudkan ialah bahwa harga tidak ditetapkan oleh instansi Negara. Pasal 9 Hanya pedagang valuta asing yang bukan bank devisa saja yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Bank-bank Devisa dalam Peraturan ditunjuk langsung dalam pasal 2 ayat (1) dan (3) untuk menjalankan tugas dalam jual-beli valuta asing pelengkap. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 s/d 13 Cukup jelas. Mengetahui: Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/12; TLN NO. 2729