Nilai Lawan Valuta asing Dalam Nilai Rupiah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1965
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1965 TENTANG NILAI LAWAN VALUTA ASING DALAM NILAI RUPIAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1965 TENTANG NILAI LAWAN VALUTA ASING DALAM NILAI RUPIAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu ditetapkan nilai lawan valuta asing dalam Rupiah; Mengingat:
pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;
- pasal-pasal 9 ayat (2). 11 ayat (2), 13 ayat (1) dan 14 ayat (1) Undang-undang No. 32 tahun 1964 tentang Lalu-lintas Devisa (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 131); Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Nilai Lawan Valuta Asing dalam Rupiah. Pasal 1. Valuta Asing yang dibeli oleh Dana Devisa menurut pasal 9 ayat (2) dan pasal 11 ayat (2) Undang-undang Devisa tahun 1964, begitu pula Valuta Asing yang dijual oleh Dana Devisa menurut pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) diperhitungkan dalam Rupiah berdasarkan Nilai Transaksi Rupiah US. $. 1,- = Rp. 250,- dengan pengertian bahwa Dana devisa dapat mengadakan perbedaan antara nilai beli dan nilai jual yang tidak boleh lebih dari 2% dari Nilai Transaksi tersebut. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan Undang Undang Devisa 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1965, Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/11
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.