Dewan Lalu Lintas Devisa
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1965
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1965 TENTANG DEWAN LALU-LINTAS DEVISA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1965 TENTANG DEWAN LALU-LINTAS DEVISA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 32 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 131) perlu ditetapkan organisasi, tugas dan wewenang Dewan Lalu-lintas Devisa; Mengingat:
Pasal 5 ayat 3 Undang-undang Dasar;
- Undang-undang No. 32 tahun. 1964 tentang Peraturan Lalu- lintas Devisa (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 131); Mendengar : Presidium Kabinet Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Dewan Lalu-lintas Devisa. Pasal 1. Susunan dari pada Dewan Lalu-lintas Devisa ditetapkan sebagai berikut: a. Wakil Perdana Menteri III sebagai Ketua, b. Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota. c. Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota. d. Menteri Perdagangan sebagai Anggota, e. Menteri Urusan Anggaran Negara sebagai Anggota, f. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagai Anggota. Pasal 2. Dengan menetapkan kebijaksanaan mengenai pemupukan dan pemakaian devisa dan menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Devisa tahun 1964 yang masuk dalam wewenangnya. Pasal 3. Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari yang diserahkan kepadanya seperti termaksud dalam pasal 5 Undang- undang Devisa tahun 1964 kepada Dewan. Dewan dapat menugaskan seorang anggota Dewan untuk melaksanakan suatu kebijaksanaan khusus menurut petunjuknya. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965. Presiden Republik Indonesia SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/9