Penyelenggaraan Dan Pengawasan Perindustrian Maritim

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1965

bahwa perindustrian Maritim merupakan tulang punggung yang mutlak bagi perkembangan armada niaga, armada perikanan, armada khusus dan armada pertahanan Nasional dari suatu negara;

bahwa perindustrian Maritim merupakan tulang punggung yang mutlak bagi perkembangan armada niaga, armada perikanan, armada khusus dan armada pertahanan Nasional dari suatu negara; b. bahwa bagi Negara Republik Indonesia yang berbentuk kepulauan dan merupakan suatu negara Maritim terbesar ini, lebih dirasakan lagi mutlaknya perindustrian Maritim dan karena itu perlu diselenggarakan atas dasar kepentingan nasional maritim Indonesia; c. bahwa untuk kepentingan pelaksanaan perindustrian maritim perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Perindustrian Maritim; Mengingat:

Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

Schepen Ordonnantie - Schepenverordening 1936 (Stbl. 1936 Nomor 700);

Bedrijfreglementeringsordonnantie (Stbl. 1934 Nomor 595

Stbl. 1938 Nomor 86); 4. Deklarasi ekonomi; 5. Ketetapan M.P.R.S. Nomor II Tahun 1960 dan Nomor IV, V dan VI Tahun 1965; 6. Keputusan Presiden Nomor 156 tahun 1965; 7. Keputusan Presiden Nomor 346 tahun 1965; 8. Penetapan Presiden Nomor 24, 25 dan 26 tahun 1965; 9. Amanat P.Y.M. Presiden pada pelantikan Menteri Perindustrian Maritim tanggal 12 Juni 1965 di Istana Bogor; Mendengar: Presidium Kabinet Dwikora; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan tentang penyelenggaraan dan pengawasan perindustrian Maritim; BAB I. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: - Perindustrian Maritim ialah perindustrian yang bergerak dalam Bidang pembuatan dan perbaikan kapal dan semua alat-alat terapung, pembuatan dan perbaikan alat-alat penggerak dan semua perlengkapan kapal serta pembuatan bahan-bahan/barang- barang pembantu-pelengkap untuk melaksanakan pembuatan dan perbaikan kapal dan semua alat-alat terapung serta

  • Galangan kapal ialah tempat dan unit yang dipergunakan untuk membangun dan atau memperbaiki
  • Kapal ialah alat angkutan air yang dipakai untuk pengangkutan penumpang, barang, hewan atau untuk keperluan
  • Alat-alat terapung ialah antara lain : kraan-kraan laut, ponton-ponton alat-alat pemancang tiang di atas bak dan
  • Industri alat pelengkap ialah industri yang membuat alat-alat perlengkapan yang dipergunakan baik untuk kelengkapan kapal- kapal, alat-alat apung maupun kelengkapan alat-alat kebutuhan maritim
  • Bahan-bahan/barang-barang pembantu-pelengkap untuk melaksanakan produksi antara lain : cat marine, kawat las marine, mesin-mesin marine utama dan pembantu, wire ropes dan tali-temali marine, nautical instruments, perlengkapan dek dan lain
  • Pengusaha salvage ialah usaha untuk menghasilkan bahan-bahan baku bagi pelaksanaan pembikinan alat-alat routine, yang tidak memerlukan devisa negara dan bersamaan dapat memberikan servis pada pengamanan lalu-lintas perairan, dengan pelaksanaan "Bergings werk" kerangka-kerangka kapal yang tenggelam/ kandas dan
  • Penyelenggaraan ialah setiap kegiatan dalam hubungan dengan perindustrian Maritim yang meliputi pengusahaan dan
  • Pengusahaan ialah meliputi dan perluasan
  • Pembinaan ialah setiap kegiatan pemeliharaan dan peningkatan
  • Pengawasan ialah pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Menteri. - Menteri ialah Menteri Perindustrian Maritim. - Departemen ialah Departemen Perindustrian Maritim. Pasal 2. Penyelenggaraan dan pengawasan perindustrian maritim ditujukan untuk meningkatkan produksi bagi pembangunan armada nasional Indonesia atas dasar kepentingan Maritim Nasional dengan berpedoman kepada prinsip "Berdikari". Pasal 3. Galangan kapal menyelenggarakan jenis-jenis pekerjaan sebagai berikut:
    pembuatan kapal/alat terapung saja;

    perbaikan atau pemeliharaan kapal/alat-alat terapung saja;

    pembuatan dan perbaikan serta pemeliharaan kapal-alat

Pasal 4. Industri pelengkap menyelenggarakan jenis-jenis pekerjaan sebagai berikut: a. pembuatan mesin-mesin utama/pembantu; b. pembuatan alat-alat perlengkapan lain yang khusus dipergunakan dalam kapal; c. pembuatan bahan-bahan/barang-barang pembantu lainnya, guna pelaksanaan pembuatan apa yang tersebut dalam ayat a dan b pasal ini, serta pembuatan alat-alat perikanan dan pengolahan hasil laut lainnya; d. pembuatan alat-alat maritim

Pasal 5. Salvage terdiri dari jenis-jenis pekerjaan sebagai berikut: a. pengangkatan kerangka-kerangka kapal dan benda-benda lain yang berharga dari dalam

b. memberi pertolongan untuk menyelamatkan kapal dan muatannya yang mendapat malapetaka/kecelakaan di tengah

c. pekerjaan penyelaman (diving works dalam rangka industri maritim).

membantu pekerjaan tehnis terhadap kapal-kapal yang masih mengapung tetapi sedang mendapat

Pasal 6. Pola kebijaksanaan pembangunan perindustrian maritim di Indonesia ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan faktor- faktor tehnik, juridis, ekonomis, sosial, politis dan

Pasal 7. Perusahaan-perusahaan dalam lingkungan perindustrian Maritim harus diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi

BAB II. PENGUSAHAAN PERINDUSTRIAN MARITIM. Pasal 8. Pengusahaan perusahaan-perusahaan dalam lingkungan perindustrian maritim hanya dapat diselenggarakan setelah mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri. Pasal 9. Perizinan termaksud dalam pasal 8 diselenggarakan terutama berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: a.kepentingan perkembangan armada Nasional Indonesia; b.geografi dari kepulauan Indonesia; c.Peningkatan kemajuan tehnik dan keahlian tehnik perkapalan; d.adanya daerah-daerah dengan permukaan air yang cocok untuk galangan kapal; e.pengamanan industri maritim umumnya dan galangan kapal khususnya; f.penggunaan dan pengerahan funds & forces effektip bagi kemajuan Industri Maritim; g.employment secara teratur guna meningkatkan daya produksi guna mencapai peningkatan kesejahteraan buruh dan karyawan; h.digunakannya keuntungan sejauh mungkin untuk memajukan dan memperkembangkan/mempertinggi daya kemampuan dan kesejahteraan para buruh/karyawan serta

Pasal 10. I.Untuk mendapat izin pengusahaan harus dipenuhi syarat- syarat sebagai berikut: A. TERHADAP PENDIRIAN: a. 1.merupakan perusahaan negara bidang perindustrian maritim; 2.merupakan perusahaan daerah di bidang perindustrian maritim menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 1962, atau; 3.merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yang saham-saham seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia yang anggauta pengurus dan dewan komisarisnya terdiri dari warga negara-Indonesia; 4.merupakan badan hukum berbentuk

b.Memiliki alat-alat dan modal yang ditetapkan oleh Menteri dan terdiri atas: 1.Minimum modal kerja; 2.Minimum mesin-mesin, perlengkapan dan alat-alat; 3.Minimum pengalaman dalam keorganisasian/management; 4.Minimum tenaga buruh/karyawan; 5.Tanah yang mempunyai water front di tepi laut, singai atau danau khusus mengenai galangan kapal yang dinyatakan dengan surat-surat yang syah mengenai hak milik, sewa dan atau hak usaha dan lain-lain. c.Usaha utama mendasarkan atas usaha-usaha industri maritim (Bab I pasal-pasal 1 s/d 40. B.Terhadap perluasan: setelah syarat-syarat baik tehnis maupun ekonomis disetujui oleh Menteri. II.Bagi suatu perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya diperoleh secara kredit atau merupakan suatu bentuk kerja sama (dalam atau luar negeri) peraturannya ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat peraturan-peraturan yang

III.Keterangan-keterangan yang bersangkutan dengan persyaratan termaksud pada ayat 1 pasal ini diajukan melalui pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri. Pasal 11. Perusahaan-perusahaan yang telah mendapat izin menurut pasal 10 tersebut di atas, wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam suart izin dan lain-lainnya yang sudah dan akan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 12. Izin pengusahaan tersebut di atas dicabut atas pertimbangan- pertimbangan tersebut di bawah ini: a.Tidak menjalankan usaha dengan nyata dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh izin; b.Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya; c.Perusahaan jatuh failliet; d.Perusahaan dihukum karena suatu tindak pidana ekonomi; e.Cara yang tidak wajar dalam memperoleh

BAB III. PROSEDURE PERIZINAN. Pasal 13. 1.Ketentuan tentang cara mengajukan permohonan izin, pemberian izin, pencabutan izin dan bentuk izin diatur oleh Menteri. 2.Segala biaya untuk memperoleh izin perusahaan dibebankan kepada pemohon yang besarnya ditentukan oleh Menteri. BAB IV. PENYELENGGARAAN TEHNIS EKONOMIS. Pasal 14. Semua jenis dan macam kapal diusahakan untuk dibuat di dalam Negeri. Pasal 15. Departemen menampung kebutuhan akan kapal-kapal dari semua instansi pemerintah (semua Departemen), perusahaan Negara dan Swasta dalam pelaksanaan pembuatannya di dalam Negeri. Pasal 16. Penggunaan kredit-kredit dari luar Negeri, sejauh mungkin untuk keperluan barang-barang/bahan-bahan baku, mesin utama/ pembantu, alat-alat perlengkapan dan sebagainya selaku barang- barang/bahan-bahan komplementer, dan tidak untuk kapal-kapal

Pasal 17. Semua hasil produksi industri maritim dalam negeri wajib memenuhi syarat-syarat tehnis yang ditentukan oleh Departemen. Pasal 18. Pengeksporan kapal-kapal keluar negeri hanya bisa dilakukan dengan izin Menteri. BAB V. PENGAWASAN. Pasal 19. Penyediaan dan atau penggunaan bahan-bahan/barang-barang yang vital untuk industri maritim diatur dan diawasi oleh

BAB VI. SANKSI. Pasal 20. Terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan- ketentuan tersebut dalam peraturan Pemerintah ini, akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang

BAB VII. PERATURAN PERALIHAN. Pasal 21. 1.Semua perusahaan yang termasuk dalam bidang perindustrian Maritim yang telah berdiri sebelum peraturan Pemerintah ini berlaku, diharuskan mengajukan permohonan izin kembali berdasarkan peraturan ini selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah dikeluarkan peraturan

2.Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka semua peraturan- peraturan atau ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku

BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 22. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri. Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1965 Menteri/Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 1965 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN PERINDUTRIAN MARITIM PENDAHULUAN Bahwa khususnya Departemen Perindustrian Maritim dibentuk dengan maksud untuk mengembalikan kejayaan yang pernah dimiliki nenek moyang kita dilaut, dengan jalan menyediakan peralatan materiil yang dibutuhkan dalam kegiatan maritim, (Pidato amanat P.J.M. Presiden pada pelantikan Menteri Perindustrian Maritim tanggal 12 Juni 1965 di Istana Bogor). Alasan yang positip dari tindakan tersebut dapat dilihat dari kenyataan bahwa : 1.Indonesia memiliki daerah perairan yang luas (enam puluh persen merupakan air/laut). 2.Kebutuhan Indonesia akan Armad Nasional berupa kapal-kapal Niaga/nelayan/pertahanan dan khusus dan lain-lain sebagai fasilitas gerak, laksana butir-butir ataom air yang keluar dari sumbernya dan dengan kodrat Illahi wajib mengalir sebagai sungai menuju kelaut, laut

  1. Selain itu juga mutlak untuk memenuhi kebutuhan alat angkutan dalam jaring-jaring Armad Pelayaran Samudra Internasional untuk memenuhi kerangka ketiga dari pada tujuh revolusi

Guna memenuhi semua kebutuhan akan kelengkapan alat-alat angkutan air dan lain-lain yang diperlukan dalam bidang maritim itu, maka dalam gerak aktivitasnya Departemen Perindustrian Maritim bergerak dalam bidang Industri pembuatan dan perbaikan kapal, pembuatan alat-alat kebutuhan Maritim lainnya, salvage dan alat-alat perlengkapan Maritim lain yang diperlukan selain itu las but not least, dengan melaksanakan pembangunan tersebut menuju kearah perwujudan insan bahari yang berjiwa dan bervisi Maritim. Dengan demikian jelas keinginan Pemerintah dalam mengadakan industrialisasi mengarah kespesialisasi bidang

Hal ini tentunya adalah sangat ideal sampai pada keadaan tertentu dimana penyelenggaraan produksi suatu bahan kebutuhan cukup besar, dan dapat secara

Selain itu tenaga ahli maupun tenaga menengah dan karyawan tehnis akan lebih banyak

Suatu kecenderungan umum, bahwa masing-masing unit Departeman berusaha sejauh mungkin untuk memenuhi kebutuhannya

Akan tetapi kecenderungan ini telah dipersempit ruang geraknya dalam suatu sistim ekonomi sosialis dimana pembangunan ekonomi dilakukan dengan perencanaan yang memusat mutlak menentukan kegiatan ekonomi

Oleh karena itu pada saat ini baru berusaha bergerak kearah spesialisasi ini, maka tidak mustahil suatu kegiatan yang tadinya merupakan kegiatan suatu Departemen, yang kemudian setelah adanya spesialisasi harus dilepaskan mengingat usaha itu sifatnya harus diambil oleh bidang

Demikian pula dibidang perindustrian maritim tidak akan terkecuali, mungkin sesuatu kegiatan tadinya merupakan kegiatan suatu Departemen tertentu, kini menurut sifat dan jenis produksinya menjadi termasuk kategori perindustrian Maritim. Pengkhususan kegiatan ini hanya akan terlaksana dan berjalan lancar kalau ada kesadaran yang tinggi dari masing-masing fihak yang bersangkutan akan fungsi-dan tugas mereka sebagai aparatur negara dalam melaksanakan pencapaian tujuan pembangunan negara menuju kepada pembangunan masyarakat adil dan

Perindustrian Maritim bergerak dalam : -pembangunan kapal-kapal dan alat angkutan air serta alat apung lainnya, beserta industri-industri pelengkap yang menghasilkan bahan-bahan/barang-barangyang diperlukan untuk pembuatan dan perlengkapan kapal beserta barang-barang guna perlengkapan-perlengkapan pengolahan hasil dan perikanan

-Selain dari pada yang telah disebut diatas termasuk juga kegiatan

Penyelenggaraan, pembinaan, bimbingan dan pengusahaan salvage yang sebaik-baiknya bagi negara Indonesia, adalah untuk diperlukan adanya, hingga untuk itu harus ada perhatian khusus karena : 1.Indonesia memiliki daerah perairan yang luas yang disamping digunakan untuk lalu-lintas laut yang ramai bagi kepentingan nasional juga untuk kepentingan internasional, yang selalu membutuhkan

2.Armad Niaga/nelayan/pertahanan dan khsus dan sebagainya antara lain Indonesia relatif sudah besar dan akan masing berkembang, yang secara terus-menerus membutuhkan perawatan maupun pelayanan perbaikan-perbaikan, yang harus diselenggarakan didalam

3.Indonesia sedang membangun dan akan ditingkatkan pembangunannya menurut

4.Adanya kerangka kapal sebagai korban perang dunia II didalam perairan Indonesia yang perlu diangkat, baik karena dapat dianggap sebagai harta terpendam maupun sekaligus sebagai suatu yang ada hubungannya dengan pembangunan proyek-proyek

Dalam rangka ekonomi terpimpin untuk mencapai tujuan

seperti telah digariskan dalam ketetapan M.P.R.S. dan Dekon, maka perlu diadakan usaha-usaha pengaturan terhadap kegiatan yang bergerak dalam bidang

Pengaturan perusahaan yang bergerak dibidang salvage, dimaksudkan untuk memberikan kemungkinan bagi perusahaan salvage bertumbuh dan berkembang secara wajar, demikian pula terhadap operasi-operasi salvage yang telah bekerja supaya dapat dipertinggi mutunya dan juga untuk dapat mengurangi pekerjaan penyelaman yang tidak teroganisir untuk mengurangi atau memperkecil kemungkinan adanya kecelakaan-kecelakaan dalam melakukan pekerjaan penyelaman

Untuk penyelenggaraan semua usaha-usaha yang berhubungan dengan kegiatan salvage diadakan pengawasan oleh Pemerintah secara konsepsi oleh sistimatis dan kontinue, sehingga kontinuitas dapat

Untuk mencapai kejayaan bahari para pelaksanaan-pelaksanaannya wajib memiliki dan memahami jiwa dan visi Maritim. Jiwa dan visi Maritim ini wajib dibentuk, dipupuk dan

Tegasnya produksi mental perlu juga diselenggarakan, dengan kata lain kegiatan perindustrian Maritim tidak hanya pada bidang yang telah disebut terdahulu, tetapi dilengkapi juga dengan produksi kader-kader baru yang dididik agar berjiwa dan bervisi Maritim. Dengan demikian akan dapatlah kejayaan yang kita idam-idamkan itu kembali kita miliki dalam waktu yang tidak

UMUM. Perkembangan obyektif revolusi menuntut perkembangan-perkembangan disegala

Dekon telah memberikan pedoman strategis perkembangan atau pembangunan dalam bidang

dimana dengan tegas dinyatakan bahwa pertanian dan perkebunan merupakan dasar, sedang perindustrian adalah tulang-punggung dalam perekonomian Indonesia. Demikian pula halnya, perindustrian Maritim merupakan tulang punggung dalam bidang Maritim. Fungsi perindustrian Maritim ialah : 1.Mengemban Ampera, yang berarti mengabdi kepada revolusi dalam usahanya mengembalikan kejayaan

2.Mengemban tugas penyelenggaraan, pengusahaan dan pembinaan industri dalam bidang Maritim. 3.Membentuk manusia-manusia Indonesia yang berjiwa dan bervisi Maritim. Fungsi yang ketiga tersebut diatas tidak dapat dipisahkan dari kenyataan akan mutlak dibutuhkan adanya : a. Armada Perahu rakyat (armada semut).

Armada

c. Armada Niaga. d.Armada tugas khusus (pengerukan, pembangunan, pengamanan dan sebagainya).

Armada

Dinamika dan dialektika revolusi menuntut dipenuhinya fungsi-fungsi diatas oleh perindustrian Maritim dengan irama yang makin

Sebagai strategi pembangunan dalam bidang Maritim, maka industri ini harus meliputi industri pokok dan industri pembantu, yang meliputi industri kapal, salvage, alat-alat perlengkapan kapal dan barang-barang/bahan-bahan kelengkapan untuk pembuatan kapal-kapal dan alat-alat terapung

Pada hakekatnya, dengan tetap berpegang teguh pada panca azimat Revolusi, dimana dalam hubungan ini dapat diberikan stress pada prinsip-prinsip "Berdikarai". Segala bantuan dari negara-negara sahabat berupa barang-barang/bahan-bahan komplementer dan atau kerjasama tehnik akan diterima, asalkan bebas dari turut campur dalam urusan-urusan

Untuk effektivitas program-program Pemerintah, maka dalam perindustrian Maritim harus diciptakan garis-garis organisasi Maritim harus diciptakan garis-garis organisasi strukturil menurut peraturan-peraturan yang berlaku, antara lain harus dibentuk G.P.S. dan atau O.P.S. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Cukup

Pasal 2. Cukup

Pasal 3. Cukup

Pasal 4. Cukup

Pasal 5. Lihat penjelasan

Maksud dari pola kebijaksanaan ialah agar tujuan dari Peraturan Pemerintah ini

Dalam usaha mencapai tujuan Peraturan Pemerintah ini, Menteri dapat menetapkan kebijaksanaannya, sesuai dengan masalah yang dihadapi dengan mempertimbangkan faktor-faktor juridis, tehnis, ekonomis, sosial politis dan

Pasal 7. Cukup

BAB II. PENGUSAHAAN PERINDUSTRIAN MARITIM. Pasal 8. Cukup

Pasal 9. Cukup

Pasal 10. Cukup

Pasal 11. Cukup

Pasal 12. Cukup

B A B III. PROSEDURE PERIZINAN Pasal 13. Cukup jelas, BAB IV. PENYELENGGARAAN TEHNIS EKONOMIS. Pasal 14,15,16,17. Dibentuknya Departemen Perindustrian Maritim adalah untuk mengadakan semua peralatan materiel yang diperlukan untuk mengembalikan kejayaan

Oleh karena itu adalah wajar bahwa kewenangan untuk mengadakan segala kebutuhan materiel baik dari dalam maupun dari luar Negeri dipegang oleh Departemen Perindustrian Maritim. Diharapkan bahwa dengan mempertimbangkan kemampuan industri Maritim dalam negeri, Departemen sejauh mungkin mensupply kebutuhan-kebutuhan tadi dengan hasil-hasil industri dalam

Dan dalam rangka politik proteksi Pemerintah, Departemen Perindustrian Maritim memegang kebijaksanaan sales promotions hasil-hasil industri Maritim dalam

Pasal 18. Syarat-syarat tehnis akan segera dikeluarkan oleh Departemen sebagai peraturan pelaksanaan dari pada Peraturan Pemerintah

Pasal 19. Cukup

BAB V. PENGAWASAN. Pasal 20. Cukup

BAB VI. SANGSI. Pasal 21. Cukup

BAB VII. PERATURAN PERALIHAN. Pasal 22. Cukup

BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 23. Terhadap galangan rakyat (yaitu galangan usaha rakyat yang diselenggarakan tanpa organisasi yang teratur) yang untuk tujuan pembinaan, perkembangan dan penggerakkan potensi nasional perlu adanya kebijaksanaan yang khusus dari Manteri. Pasal 24. Cukup

Mengetahui Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/116; TLN Nomor 2788

Komentar!