Pendirian Peerusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia (Gaya Baru)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1965
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah di bidang perasuransian secara efektif, efisien dan terpimpin adalah syarat mutlak bagi pelaksanaan Program Ekonomi Perjuangan, sebagaimana digariskan oleh Presiden/Mandataris M.P.R.S. dalam amanat-politiknya di dalam Sidang Umum M.P.R.S. pada tanggal 11 April 1965;
bahwa terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah di bidang perasuransian secara efektif, efisien dan terpimpin adalah syarat mutlak bagi pelaksanaan Program Ekonomi Perjuangan, sebagaimana digariskan oleh Presiden/Mandataris M.P.R.S. dalam amanat-politiknya di dalam Sidang Umum M.P.R.S. pada tanggal 11 April 1965; b. bahwa berhubung dengan itu struktur dan organisasi Perusahaan Negara Asuransi Jiwa dan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian di Indonesia telah dialihkan kepada struktur dan organisasi perasuransian Negara yang bersifat tunggal, di samping Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia; c. bahwa berhubung dengan huruf b di atas, Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1963 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1963 Nomor 76), perlu dilebur ke dalam satu organisasi baru sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan; Mengingat:
Amanat Politik Presiden/Mandataris M.P.R.S. pada sidang pembukaan Sidang Umum ke-III M.P.R.S. pada tanggal 11 April 1965;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi dan pembangunan;
Deklarasi Ekonomi;
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 Nomor 59);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1963 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1963 Nomor 76);
Keputusan Presiden Nomor 180 tahun 1965;
Keputusan Presiden Nomor 295 tahun 1965;
Keputusan Perdana Menteri R.I. Nomor 155/P.M./1963; Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia (Gaya Baru). BAB I. PENDIRIAN. Pasal
Dengan nama Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 Nomor 59), tentang Perusahaan Negara. Pasal
Pasal 3. Pelaksanaan peleburan dan pengalihan yang dimaksudkan pada pasal 2 diatur oleh Menteri Urusan Perasuransian. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 4. (1) Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Menteri" ialah Menteri Urusan Perasuransian;
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 5. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat
Pasal 6. (1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor Cabang, kantor Perwakilan, agen atau koresponden di dalam
Tujuan dan lapangan
Pasal 7. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam lapangan perasuransian sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 8. (1) Dengan bekerja-sama secara erat dengan Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya dan Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya dan dengan aparatur-aparatur perasuransian Negara yang beroperasi di luar negeri, Perusahaan berusaha dalam lapangan perasuransian saja, dengan: a. menerima segala macam reasuransi; b. memberi perantaraan dalam penerimaan segala macam
Pasal 13. (1)Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah atas usul Menteri. (2)Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi karena alasan: a.atas permintaan sendiri; b.melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan; c.melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d.perusahaan dibubarkan; e.meninggal dunia; (3)Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) pada huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan Hukum Pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan
(4)Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) pada huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5)Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang
(6)Sambil menunggu keputusan pengangkatan/pemberhentian oleh Pemerintah, Menteri berwenang mengangkat/memberhentikan anggota Direksi berdasarkan alasan-alasan tersebut dalam ayat (2),(3), (4) dan (5) tersebut di
Pasal 14. (1)Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama atau kepada orang/badan
Pasal 15. (1)Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2)Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 16. (1)Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
(2)Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku
(3)Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lainnya yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal diperlukan untuk suatu
(4)Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya dimaksud pada ayat (3) untuk sementara dapat dipindahkan untuk suatu
Kepegawaian. Pasal 17 (1)Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri. (2)Di dalam hal pengangkatan pejabat-pejabat tinggi tertentu yang lebih lanjut akan diatur oleh Menteri, Direksi memerlukan persetujuan dari Menteri. Tahun
Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran Perusahaan. Pasal 19. (1)Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan
(2)Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, keberatan ataupun penolakan mana harus dilakukannya secara tertulis; maka anggaran bersebut berlaku
(3)Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Laporan perhitungan
Pasal 21. (1)Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2)Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
(3)Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan itu dianggap telah
(4)Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan
Penggunaan
Pasal 22. (1)Cadangan diam dan/atau cadangan rahasia tidak boleh diadakan. (2)Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk: a.dana pembangunan semesta sebesar 55%; b.untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah prosentasinya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (3)Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah; (4)Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 Nomor 59); (5)Penyimpangan dari ayat (1), (2), (3) dan (4) disebut di atas diatur dalam Keputusan Presidium Kabinet Republik Indonesia. Pembubaran. Pasal 23. (1)Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2)Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3)Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1966. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1966. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1965 Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/115