Penyerahan/Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo" Di Surabaya Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1965

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1965 TENTANG PENYERAHAN/PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT UMUM "DR. SOETOMO" DI SURABAYA KEPADA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1965 TENTANG PENYERAHAN/PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT UMUM "DR. SOETOMO" DI SURABAYA KEPADA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa memandang perlu Rumah Sakit "Dr. Soetomo" di Surabaya diserahkan kepada/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur, sejalan dengan keputusan Konperensi Presidium Kabinet Kerja dengan semua Catur Tunggal Tingkat I seluruh Indonesia di Jakarta pada tanggal 11 s/d 16 Maret 1964; b. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit "Dr. Soetomo" di Surabaya tersebut, yang menurut pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1952 (Lembaran- Negara tahun 1952 No. 80), ditugaskan kepada Kementerian Kesehatan, perlu diselaraskan dengan keputusan Konperensi tersebut; c. bahwa untuk pembiayaan Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo" tersebut Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur melakukan pengerahan dan pengumpulan (alamulasi) dana dan daya (funds and forces), yang menurut keputusan Konperensi tersebut di- jalankan untuk kepentingan kerja pembangunan Daerah; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  1. Pasal 2 ayat (3) dan pasal 10 Peraturan Pemerintah no. 49 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 80); Mendengar: Menteri Koordiantor Kompartimen Kesejahteraan dan Menteri Kesehatan; Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penyerahan/penyelenggaraan Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo" di Surabaya kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur. Pasal 1. Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo" di Surabaya sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 80) penyelenggaraannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur. Pasal 2. Penyelenggaraan yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini meliputi :
    1. pelaksanaan funksi dan tugas pekerjaan Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo" di bidang pemeriksaan, pengobatan dan perawatan;

    b. penyelenggaraan administrasi, pendidikan, pemeliharaan gedung-gedung alat-alat rumah tangga, alat-alat kedokteran dan lain-lain sebagainya. Pasal 3. Para pegawai sekarang tetap memiliki status sebagai pegawai Pemerintah Pusat, dipekerjakan pada Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo". Pasal 4. Pemeliharaan pegawai (perumahan, pengangkutan, distribusi dan sebagainya) menjadi tanggungan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur. Pasal 5. Departemen Kesehatan memberikan bantuan dalam hal keperluan akan obat-obat dan alat-alat kesehatan menurut ketentuan-ketentuan tertentu. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1965. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/8

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):