Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa Serta Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1965

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1965
Nomor:39
Judul:Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa Serta Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri
Tanggal Ditetapkan:24 Desember 1965
Tanggal Diundangkan:27 Desember 1965
Tanggal Berlaku:24 Desember 1965

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1965

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):