Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 1966 Pegawai Negeri Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1965

Kerangka<< >>

bahwa untuk meringankan beban penghidupan Pegawai Negeri/Pejabat Negara dan dalam batas kemungkinan keuangan Negara, dipandang perlu untuk memberikan Tunjangan Hari Raya tahun 1966 kepada Pegawai Negeri/Pejabat Negara; bahwa untuk meringankan beban penghidupan Pegawai Negeri/Pejabat Negara dan dalam batas kemungkinan keuangan Negara, dipandang perlu untuk memberikan Tunjangan Hari Raya tahun 1966 kepada Pegawai Negeri/Pejabat Negara; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 239);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 241);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 251); Mendengar: Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia. Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 1966 Pegawai Negeri/Pejabat Negara. Pasal 1. Kepada:
    (1)

    Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut P.G.P.N. 1961;

    (2)

    Pejabat-pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negeri;

    (3)

    Anggota Angkatan Kepolisian yang digaji menurut P.G.-POL 1961;

    (4)

    Anggota Angkatan Perang yang digaji menurut P.G.-M 1961;

    (5)

    Pegawai organik Daerah Otonom;

    (6)

    Pegawai bulanan/harian organik yang digaji berdasarkan P.G.P.N. 1961;

    (7) Penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun sebagai: a. Bekas Pegawai Negeri Sipil, b. Bekas anggota Angkatan Kepolisian, c. Bekas anggota Angkatan Perang, d Bekas Pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negeri dan Janda dari mereka termaksud angka 1 s/d 6 dan angka 7 huruf a s/d d pasal ini, diberikan Tunjangan Hari Raya tahun 1966 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Pasal 2. Pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 1966 menurut Peraturan Pemerintah ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji dan/atau pensiun c.q. tunjangan yang bersifat pensiun untuk bulan Desember 1965 kepada masing-masing yang berhak menerimanya. Pasal 3. Hal-hal yang mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 22 Nopember 1965 Menteri/Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/100

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):